SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebutkan volume limbah medis infeksius di seluruh Indonesia hingga 8 Juni 2020 mencapai lebih dari 1.100 ton. "Mencapai 1.100 ton lebih, ya mungkin 1.200 ton," kata Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Angka itu belum bisa disebut total karena masih ada empat provinsi yang belum menyerahkan data total limbah medis yang terutama muncul selama pandemi Covid-19. "Tapi terus kita kejar, sampai kemarin Lampung belum masuk akhirnya malam masuk. Kita akan kontrol lagi dan tindak lanjuti itu," ujar Siti Nurbaya.
Dari angka sementara yang dilaporkan pemerintah daerah itu, tercatat limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 dari penanganan Covid-19 terbanyak berasal dari Region II yang berada di Pulau Jawa dengan sebanyak 478,18 ton. Adapun pemerintah provinsi yang termasuk dalam Region II adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah melapor.
Sementara limbah B3 Covid-19 terbanyak kedua berasal dari Region III Bali Nusa Tenggara sebesar 200,36 ton dan disusul oleh Region IV yakni Kalimantan sebesar 168,76 ton. Berikutnya adalah Region I Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung yang sudah melapor), jumlah limbahnya mencapai 147,62 ton.
Untuk Region V Sulawesi (semua sudah melapor) menghasilkan limbah B3 Covid-19 sebanyak 94,89 ton dan limbah B3 dari Region VI Maluku Pupua (Maluku, Papua, Papua Barat yang sudah melapor) mencapai 18,73 ton.
Karena sangat pentingnya isu utama penanganan limbah infeksius Covid-19 ini, kata Siti Nurbaya, pihaknya sejak awal telah meminta daerah lebih agresif menanganinya. Hal ini harus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona, kemudian mengurangi jumlah limbah medis, dan mempelajari serta mendukung kapasitas pengelolaannya.
Dari kajian yang sudah dilakukan, pemerintah menilai kapasitas pengelolaan limbah B3 secara termal dalam fasilitas pelayanan kelihatannya sudah bisa dipetakan. Yang masih tidak memiliki pengolahan limbah B3 berizin yaitu Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
Sedangkan yang sudah ada jasa pengolahan limbah medis yaitu di Kepulauan Riau, Kalimantan Tim, Banten, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Untuk penanganan limbah infeksius itu, sudah ada arahan yang disampaikan baik dalam bentuk kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun arahan teknis. Ia juga akan meminta Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) untuk penerapan panduan dan master plan serta rencana pengolahan sampah tersistem untuk limbah medis.
KLHK, menurut dia, juga melakukan komunikasi melalui rapat koordinasi untuk mendukung pengelolaan limbah medis. Pada 2020, kementeriannya juga akan membangun fasilitas untuk Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada 2021 hingga 2024, ia mengatakan pemerintah daerah yang sudah merespons untuk dapat dibangun fasilitas pengelolaan limbah medis yaitu Jambi, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, Maluku, Sumatera Selatan dan Kalimantan Utara.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam rapat kerja dengan Menteri LHK sempat mempertanyakan fasilitas pengolahan limbah medis di Lampung mengingat di Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung belum ada. Ditambah lagi ada dua atau tiga rumah sakit di provinsi tersebut sudah ada yang membuang limbah ke sungai.
sumber: tempo.co