Komdis PSSI Jatuhkan 8 Hukuman: Persebaya Terberat

Sabtu 02 November 2019, 17:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Persebaya Surabaya dijatuhi hukuman menjalani pertandingan kandang dan tandang tanpa kehadiran penonton sampai akhir musim kompetisi Liga 1 2019. Hukuman itu dijatuhkan Komite Disiplin PSSI atau Komdis PSSI dalam sidang Kamis, 31 Oktober 2019.

Hukuman itu jatuh sebagai akibat dari kasus kerusuhan penonton saat Persebaya menjamu PSS Sleman pada 29 Oktober 2019 Saat itu, para penggemar Persebaya yang kecewa dengan kekalahan 2-3 dari tim tamu, mengamuk dengan merusak dan membakar papan iklan, serta mengejar para pemain.

Selain sanksi soal penonton, Persebaya juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juga karena kesalahannya itu.

Komdis PSSI juga menghukum Persebaya untuk kesalahan lain, yakni pelemparan botol oleh penonton saat berlaga di kandang Persela pada 23 Oktober. Untuk kesalahannya ini Bajul Ijo didenda Rp 45 ribu.

Sidang Komdis juga menjatuhkan sanksi denda terhadap sejumlah klub lain terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka, terkait penyalaan suar oleh penonton, pelemparan botol oleh penonton, pelanggaran fair play, dan nyanyian lagu-lagu rasis. Klub-klub yang terkena hukuman tersebut adalah Persija Jakarta, Kalteng Putra, Perseru Badak Lampung, Persib Bandung, dan PSM Makassar.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Kamis 31 Oktober 2019

1. Persebaya Surabaya

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya

- Tanggal kejadian: 23 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)

- Hukuman: Denda Rp 45 juta.

2. Persebaya Surabaya

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PS Sleman

- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare, perusakan bench pemain, perusakan dan membakar aboard serta melakukan pengejaran terhadap pemain Persebaya Surabaya

- Hukuman: Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan denda Rp 200 juta.

3. Persija Jakarta

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta

- Tanggal kejadian: 24 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare (pengulangan)

- Hukuman: Denda Rp 150 juta.

4. Kalteng Putra

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan

- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Melanggar fair play

- Hukuman: Denda Rp 50 juta.

5. Pemain Persela Lamongan, Moch Zaenuri

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan

- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play

- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

6. Perseru Badak Lampung FC

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persipura Jayapura

- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan pelemparan botol (pengulangan)

- Hukuman: Denda Rp 100 juta.

7. Persib Bandung

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta

- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Bernyanyi dengan kalimat tidak patut, penyalaan flare dan smoke bomb (pengulangan)

- Hukuman: Denda Rp 150 juta.

8. PSM Makassar

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSM Makassar

- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)

- Hukuman Komdis PSSI: Denda Rp 45 juta.

 

SUMBER: TEMPO.CO

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat23 Februari 2025, 09:00 WIB

Saraf Kejepit: Penyebab, Gejala dan 5 Ramuan Herbal untuk Mengobatinya

Saraf kejepit, adalah kondisi yang terjadi ketika bantalan antar tulang belakang (cakram intervertebralis) mengalami kerusakan atau bergeser, sehingga menekan saraf di sekitarnya
Ilustrasi - Penyebab, Gejala, dan Pengobatan saraf Kejepit dengan Ramuan Herbal. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel23 Februari 2025, 08:00 WIB

Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk Ini Bahannya Simpel!

Kue Sponge sering digunakan sebagai dasar untuk berbagai jenis kue lain, seperti kue ulang tahun, kue lapis, atau trifle, karena mudah menyerap sirup dan lapisan rasa lainnya.
Ilustrasi. Resep Sponge Cake, Kue Ringan yang Empuk yang Bahannya Simpel. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)