SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu menyatakan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 diprediksi masih terdapat masalah. salah satunya, soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbukti sampai Juni lalu, ada 369 ASN akan dilaporkan ke komisi ASN karena dugaan keterlibataanya di politik Pilkada. Lalu bagaimana dengan Kabupaten Sukabumi yang menjadi salah satu daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Berikut wawancara dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Sodikin di acara Tamu Mang Koko, Sabtu (25/7/2020).
Kepada Bawaslu, sebetulnya apa saja larangan bagi ASN dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ini?
Terkait ASN itu tentu jelas dasar hukumnya baik itu di PP Nomor 42 Tahun 2004, selanjutnya ada undang-undang nomor 5 Tahun 2014 (tentang Aparatur Sipil Negara) dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Selanjutnya sebagai dasar di aturan Pilkada itu di Undang-undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 tentang ASN juga, pasal 70 selanjutnya pasal 71 ayat 1: Dari mulai kepala daerah, wakil kepala daerah sampai dengan TNI, Polri, ASN, kepala desa dan aparaturnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
Selanjutnya Pasal 71 ayat 2 bahwa kepala daerah tidak boleh melantik 6 bulan sejak pencalonan dan sampai dengan akhir jabatan. Selanjutnya pasal 71 ayat 3, pimpinan daerah tidak boleh dalam pemerintahan memanfaatkan program untuk kepentingan kontestasi dalam politik.
Di PP Nomor 42 tahun 2004, ASN tidak boleh melakukan pendekatan politik, memasang spanduk baligho, mendeklarasikan, menghadiri deklrasi, mengunggah foto bersama, berbicara sebagai nara sumber.
Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah menangani dua temuan tentang pelanggaran kode etik ASN, kemudian (pelanggaran kode) etik kepala desa.
Bagaimana dewan memastikan hak-hak warga tidak hilang oleh oknum-oknum ASN ini?
Tentu kita ingin mengawal agar pemerintah daerah dalam hal ini termasuk pejabatnya, ASN, mereka menunaikan tugasnya dengan sikap netralitas. Tidak mencampur adukan kepentinganya baik pribadi maupun mungkin yang ada dibelakangnya dengan tugas-tugasnya. Yang paling utama itu tentu bagaimana kepentingan publik itu tidak terganggu. Kepentingan publik itu harus menjadi tolok ukur utama, karena yang dia layani itu masyarakat banyak masyarakat luas sehingga nanti tidak berdampak kepada ketidakadilan publik.
Sejauh ini dewan sudah menemukan oknum ASN yang tidak netral?
Sebetulnya memang secara faktual, kita belum mendapatkan data-data itu. Walaupun tentu, tidak berarti kita tidak mensinyalir ada kemungkinan (adanya pelanggaran asn). oleh karenanya kita, dewan harus memfungsikan, menguatkan fungsinya dalam kontek pengawasan. Bagaimana mereka melakukan kinerja sesuai dengan tupoksi. Dan tentu kita juga menghimbau mengajak agar para ASN itu sesuai dengan tupokasinya mengutamakan kepentingan publik dan tidak dicampur adukan antara kepentingan dengan kepentingan politik.
Bagaimana cara Bawaslu mencegah dan menindak delik Pasal 71 UU 10 Tahun 2016?
Kita memiliki tiga fungsi, pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dalam fungsi pencegahan, pertama kita mensosialisasikan tentang larangan-larangan, selanjutnya koordinasi antara stakeholder di Sukabumi, selanjutnya juga super visi terus pemetaan potensi kerawanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dari beberapa fungsi tersebut, kita maksimalkan fungsi pencegahan ini pertama kita juga menyampaikan kepada rekan-rekan ad hock ditingkatkan panwascam maupun PKD bagaimana kita mulai menginvestalirasi jumlah ASN yang ada di kecamatan, TNI, Polri dan kepala desa dengan aparaturnya, ini menjadi objek pengawasan kita.
Selanjutnya mendatangi dan mengajak bahwa untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas butuh komitmen bersama. Sangat penting kita menjaga kualitas demokrasi untuk keberlangsungan kemajuan Kabupaten Sukabumi mengenai pelajar politik yang sehat itu.
Sejauh ini pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam upaya mencegah dan menindak seperti apa?
Kita melakukan pengawasan ke ranah tersebut, pertama didasari karena kalaupun kebijakan yang dilakukan oleh salah satu calon (dengan cara) menekan misalnya, atau pun menyelewengkan program. Itu jelas menciptakan politik yang tidak fair. Maka disini akan mengajarkan ataupun memberikan pendidikan politik yang tidak baik terhadap generasi penerus ataupun ada catatan buruk bagi historis perpolitikan Kabupaten Sukabumi.
Dengan cara apa pencegahan itu dilakukan?
Karena ditingkatan bawah itu terdiri dari panwascam, selanjutnya PKD. Saya selalu mengkomunikasikan mereka harus selalu berkoordinasi dengan stakeholder dari mulai pemerintahan, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh ormas, tokoh pemuda. Disitu Panwascam dan PKD mengajak semua masyarakat harus ikut mengawasi. Jangan takut menjadi pelapor. Atau pun ketika ada temuan tolong laporkan kepada kami. Ketika jelas ada temuan, ada prosedur yang kita lakukan. Bagaimana kita melakukan langkah-langkah penindakan.
Bagaimana dengan dewan, soal fungsi pengawasannya?
Pertama regulasi yang ada tentu kita harus hormati dan bukan hanya kita menghormati regulasi yang ada tapi tadi sepakat apa yang disampaikan Bawaslu bahwa kita harus mengawal, lalu bagaimana mengawalnya tentu dewan punya tugas dalam hal ini tugas pengawasan kinerja pemerintah daerah. Dewan bisa melakukan proses hiring bisa melakukan proses rapat kerja dan sebagainya. Dari situ kita bisa menelisik kalau kemudian ada salah satu indikasi, misalkan pemerinta daerah melakukan penyelewenangan atau hal-hal yang tidak menguntungkan atau merugikan.
Kita tahu bupati, wakil bupati sekda Kabupaten Sukabumi dipastikan menjadi bakal calon, bagaimana mengenai hal itu?
Pertama yang menjadi rujukan kita regulasi yang tadi sudah disebutkan. Apakah mereka patsun dengan regulasi itu atau tidak. Tapi memang yang menjadi bahan (yang mesti diperhatikan) oleh kita semua adalah kita harus kerja berdasarkan fakta-fakta. Termasuk dewan misalnya, dewan juga tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi-asumsi. Ketika bicara asumsi maka kesimpulannya bisa jadi lain, maka kita juga dewan ingin melakukan pengawasan itu secara profesional, dimana yang menjadi dasar kerja kita, (ktika) kita memanggil dinas atau pejabat publik atas dasar fakta-fakta kemudian kita menggunakan delik pelanggaran.
Bagaimana cara Bawaslu mengawasi hingga menindak?
Pertama ketika tahapan sudah dimulai dan sampai hari ini juga kita dalam penelesuran karena ada (perkara) yang sudah mengarah kepada pelanggaran kode etik. Tapi kita juga tidak gegabah dalam melakukan penindakan itu, sebulan kebelakang kita sudah melakukan klarifikasi 2 kali, kasusnya sama. Disini juga tetap kita melakukan kajian-kajian, penindakan ketika terjadi pelanggaran. Karena pelanggaran itu jelas, ada pidana, kode etik dan juga administrasi.