Mengawal Netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Sukabumi

Sabtu 25 Juli 2020, 23:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu menyatakan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 diprediksi masih terdapat masalah. salah satunya, soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbukti sampai Juni lalu, ada 369 ASN akan dilaporkan ke komisi ASN karena dugaan keterlibataanya di politik Pilkada. Lalu bagaimana dengan Kabupaten Sukabumi yang menjadi salah satu daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Berikut wawancara dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Sodikin di acara Tamu Mang Koko, Sabtu (25/7/2020). 

Kepada Bawaslu, sebetulnya apa saja larangan bagi ASN dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ini?

Terkait ASN itu tentu jelas dasar hukumnya baik itu di PP Nomor 42 Tahun 2004, selanjutnya ada undang-undang nomor 5 Tahun 2014 (tentang Aparatur Sipil Negara) dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN

Selanjutnya sebagai dasar di aturan Pilkada itu di Undang-undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 tentang ASN juga, pasal 70 selanjutnya pasal 71 ayat 1: Dari mulai kepala daerah, wakil kepala daerah sampai dengan TNI, Polri, ASN, kepala desa dan aparaturnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Selanjutnya Pasal 71 ayat 2 bahwa kepala daerah tidak boleh melantik 6 bulan sejak pencalonan dan sampai dengan akhir jabatan. Selanjutnya pasal 71 ayat 3, pimpinan daerah tidak boleh dalam pemerintahan memanfaatkan program untuk kepentingan kontestasi dalam politik.

Di PP Nomor 42 tahun 2004, ASN tidak boleh melakukan pendekatan politik, memasang spanduk baligho, mendeklarasikan, menghadiri deklrasi, mengunggah foto bersama, berbicara sebagai nara sumber.

Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah menangani dua temuan tentang pelanggaran kode etik ASN, kemudian (pelanggaran kode) etik kepala desa. 

Bagaimana dewan memastikan hak-hak warga tidak hilang oleh oknum-oknum ASN ini?

Tentu kita ingin mengawal agar pemerintah daerah dalam hal ini termasuk pejabatnya, ASN, mereka menunaikan tugasnya dengan sikap netralitas. Tidak mencampur adukan kepentinganya baik pribadi maupun mungkin yang ada dibelakangnya dengan tugas-tugasnya. Yang paling utama itu tentu bagaimana kepentingan publik itu tidak terganggu. Kepentingan publik itu harus menjadi tolok ukur utama, karena yang dia layani itu masyarakat banyak masyarakat luas sehingga nanti tidak berdampak kepada ketidakadilan publik. 

Sejauh ini dewan sudah menemukan oknum ASN yang tidak netral?

Sebetulnya memang secara faktual, kita belum mendapatkan data-data itu. Walaupun tentu, tidak berarti kita tidak mensinyalir ada kemungkinan (adanya pelanggaran asn). oleh karenanya kita, dewan harus memfungsikan, menguatkan fungsinya dalam kontek pengawasan. Bagaimana mereka melakukan kinerja sesuai dengan tupoksi. Dan tentu kita juga menghimbau mengajak agar para ASN itu sesuai dengan tupokasinya mengutamakan kepentingan publik dan tidak dicampur adukan antara kepentingan dengan kepentingan politik.

Bagaimana cara Bawaslu mencegah dan menindak delik Pasal 71 UU 10 Tahun 2016?

Kita memiliki tiga fungsi, pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dalam fungsi pencegahan, pertama kita mensosialisasikan tentang larangan-larangan, selanjutnya koordinasi antara stakeholder di Sukabumi, selanjutnya juga super visi terus pemetaan potensi kerawanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dari beberapa fungsi tersebut, kita maksimalkan fungsi pencegahan ini pertama kita juga menyampaikan kepada rekan-rekan ad hock ditingkatkan panwascam maupun PKD bagaimana kita mulai menginvestalirasi jumlah ASN yang ada di kecamatan, TNI, Polri dan kepala desa dengan aparaturnya, ini menjadi objek pengawasan kita.

Selanjutnya mendatangi dan mengajak bahwa untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas butuh komitmen bersama. Sangat penting kita menjaga kualitas demokrasi untuk keberlangsungan kemajuan Kabupaten Sukabumi mengenai pelajar politik yang sehat itu.

Sejauh ini pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam upaya mencegah dan menindak seperti apa?

Kita melakukan pengawasan ke ranah tersebut, pertama didasari karena kalaupun kebijakan yang dilakukan oleh salah satu calon (dengan cara) menekan misalnya, atau pun menyelewengkan program. Itu jelas menciptakan politik yang tidak fair. Maka disini akan mengajarkan ataupun memberikan pendidikan politik yang tidak baik terhadap generasi penerus ataupun ada catatan buruk bagi historis perpolitikan Kabupaten Sukabumi

Dengan cara apa pencegahan itu dilakukan?

Karena ditingkatan bawah itu terdiri dari panwascam, selanjutnya PKD. Saya selalu mengkomunikasikan mereka harus selalu berkoordinasi dengan stakeholder dari mulai pemerintahan, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh ormas, tokoh pemuda. Disitu Panwascam dan PKD mengajak semua masyarakat harus ikut mengawasi. Jangan takut menjadi pelapor. Atau pun ketika ada temuan tolong laporkan kepada kami. Ketika jelas ada temuan, ada prosedur yang kita lakukan. Bagaimana kita melakukan langkah-langkah penindakan.

Bagaimana dengan dewan, soal fungsi pengawasannya?

Pertama regulasi yang ada tentu kita harus hormati dan bukan hanya kita menghormati regulasi yang ada tapi tadi sepakat apa yang disampaikan Bawaslu bahwa kita harus mengawal, lalu bagaimana mengawalnya tentu dewan punya tugas dalam hal ini tugas pengawasan kinerja pemerintah daerah. Dewan bisa melakukan proses hiring bisa melakukan proses rapat kerja dan sebagainya. Dari situ kita bisa menelisik kalau kemudian ada salah satu indikasi, misalkan pemerinta daerah melakukan penyelewenangan atau hal-hal yang tidak menguntungkan atau merugikan.

Kita tahu bupati, wakil bupati sekda Kabupaten Sukabumi dipastikan menjadi bakal calon, bagaimana mengenai hal itu?

Pertama yang menjadi rujukan kita regulasi yang tadi sudah disebutkan. Apakah mereka patsun dengan regulasi itu atau tidak. Tapi memang yang menjadi bahan (yang mesti diperhatikan) oleh kita semua adalah kita harus kerja berdasarkan fakta-fakta. Termasuk dewan misalnya, dewan juga tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi-asumsi. Ketika bicara asumsi maka kesimpulannya bisa jadi lain, maka kita juga dewan ingin melakukan pengawasan itu secara profesional, dimana yang menjadi dasar kerja kita, (ktika) kita memanggil dinas atau pejabat publik atas dasar fakta-fakta kemudian kita menggunakan delik pelanggaran.

Bagaimana cara Bawaslu mengawasi hingga menindak?

Pertama ketika tahapan sudah dimulai dan sampai hari ini juga kita dalam penelesuran karena ada (perkara) yang sudah mengarah kepada pelanggaran kode etik. Tapi kita juga tidak gegabah dalam melakukan penindakan itu, sebulan kebelakang kita sudah melakukan klarifikasi 2 kali, kasusnya sama. Disini juga tetap kita melakukan kajian-kajian, penindakan ketika terjadi pelanggaran. Karena pelanggaran itu jelas, ada pidana, kode etik dan juga administrasi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)