Saling Silang UMK Sukabumi Tahun 2020

Minggu 09 Februari 2020, 02:31 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 22 perusahaan di Kabupaten Sukabumi mengajukan kesepakatan upah dibawah UMK 2020 ke Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Jabar). Apakah UMK 2020 Rp 3.028.531,71 terlalu memberatkan bagi perusahaan?

Kemudian dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 terdapat diktum ketujuh poin D yang berbunyi: dalam hal pengusaha termasuk industri pada karya tidak mampu membayar Upah Mininum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Lalu sejauh mana pengaruh diktum ketujuh poin d ini? berikut wawancara dengan Sekretaris DPK Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam dan Sekretaris DPC SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi di Tamu Mang Koko.

Kepada pak Sudarno, sebetulnya yang dilakukan 22 perusahaan itu penangguhan atau upaya lain?

Di Kabupaten Sukabumi ini yang aktif sekitar 75 pengusaha yang menjadi anggota DPK Apindo Kabupaten Sukabumi. Diantaranya (pengusaha) di sektor AMDK, makan minum (mamin), elektronik, perkebunan, peternakan dan juga sektor padat karya.

Mengenai upah tahun 2020, memang sejak awal sebelum adanya SK atau mulai pembahasan pengupahan itu, untuk sektor industri padat karya itu (Apindo) sudah meminta kepada pemerintah supaya ada kebijakan khusus atau diskresi kebijakan untuk penyelamatan industrasi padat karya di Jabar, jadi bukan hanya Sukabumi saja.

Karena untuk industri padat karya ini memperkerjakan banyak tenaga kerja manusia. Sehingga kita perlu dengan kenaikan upah yang signifikan tinggi itu akan berdampak terhadap kemampuan dan daya saing perusahaan. Jadi kalau di Sukabumi ini sebenarnya ada kurang lebihnya sekitar 35 industri padat karya tetapi yang mengajukan upah khusus sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat (Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020) itu adalah disebutnya upah kesepakatan Bipartit yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, amanahnya seperti itu dalam SK.

Sehingga ada 22 perusahaan mengajukan untuk dapat menggunakan diktum ketujuh di SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2020, agar upahnya cukup kesepakatan Bipartit, nilai besaran (upah) kesepakatan Bipartit dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Pak Sudarno, kenapa tidak semua perusahaan melakukan upaya itu?

Kemampuan perusahaan ini sangat bervariatif, jadi ada yang memang sudah punya kontrak order dengan buyer segala sesuatunya difasilitasi oleh buyer dalam jangka panjang. Sehingga (perusahaan yang sudah punya kontrak dengan buyer) punya kepastian untuk hidup selama satu tahun ke depan (dengan UMK yang baru). 

Sedangkan untuk industri padat karya tertentu yang disitu ada maklon, itu jelas kepastian odernya belum tentu tiga bulan ke depan.

Masih kepada pak Sudrano, memang order untuk perusahaan itu biasanya berapa bulan? 

Kalau garmen itu rata-rata order itu musiman, dalam satu kontrak order itu paling tiga bulan. Putus nyambung, putus nyambung lagi. Sehingga pandai-pandai marketing dari industrasi garmen itu untuk mendapatkan order secara continuous.

Apa sebetulnya pertimbangan 22 perusahaan mengajukan upah khusus seperti pak Sudarno sebut?

Pertimbanganya adalah supaya perusahaan di sektor industri padat karya ini tetap bertahan dan juga untuk bisa berkembang, tetap eksis, sehingga juga bisa tenaga kerja yang ada ini bisa terselamatkan. Karena apabila kemampuan perusahaan ini sangat terbatas secara finansial, ada kemungkinan bagi perusahaan yang mampu barangkali perusahaan akan bertahan atau perusahaan akan menyiapkan investasinya di wilayah kabupaten kota lain yang memang disana relatif costnya lebih murah, UMK-nya masih murah. Di Sukabumi sudah beberapa perusahaan yang kategorinya mampu besar sudah banyak yang investasi diluar (daerah) Kabupaten Sukabumi.

Pak Sudrano, kenapa memilih perusahaan menggunakan diktum ketujuh poin d di SK Gubernur Jabar, kan ada penangguhan upah?

Jelas ada spesifikasi, apabila pengusaha khususnya industri padat karya, disebutkan disitu. Sehingga otomatis kami tidak menggunakan pasal yang lain atau Diktum yang lain, ya fokusnya kepada Diktum itu. Karena memang itu mempunyai kekhususan dalam rangka, barangkali gubernur (Jabar) care terhadap penyelamatan usaha padat karya yang menyerap tenaga kerja banyak di Provinsi Jabar.

Ini saya tambahkan, ada 40 perusahaan industri padat karya di Kabupaten Sukabumi yang menjadi anggota Apindo itu jumlah karyawannya 119 ribu. Kemudian dari 22 perusahaan yang mengajukan (untuk dapat menggunakan diktum ketujuh poin d) ada 47.500 karyawan. Nah ini yang harus menjadi perhatian pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau misalkan tidak diselamatkan ini ada resiko-resiko yang berdampak kepada keberlangsungan mereka (buruh).

Sekarang status pengajuan 22 perusahaan terhadap diktum ketujuh poin d ini sudah sampai mana Pak Sudrano? 

Ini persoalannya sedang bergulir di Provinsi. Satu sisi kami pengusaha juga mengajukan gugatan terhadap SK UMK itu sendiri. Secara keseluruhan agar SK itu dibatalkan. Kalau SK dibatalkan kembali ke SE (Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020). Yang itu sudah tepat artinya tidak wajib menetapkan UMK, untuk upah yang sudah di atas UMK 2019 boleh bipartit, apabila masih di bawah itu harus mengikuti yang lebih tinggi.

Kami menggugat supaya dikembalikan kepada SE, sehingga secara otomatis upah yang sudah disepakati dimasing-masing perusahaan itu akan berlaku dengan sendirinya. Sekarang kendalanya adalah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar ini masih galau, sehingga dia minta fakta ke bagian hukum kantor Gubernur dan sudah dijawab sebenarnya dengan surat tanggal 4 Februari yang menyatakan bahwa seharusnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar itu yang merupakan pendelegasian kewenangan gubernur supaya disetujui. 

Sikap SPN sejak Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2020?

Kalau saya lihat latar belakangnya ini diawali dari Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 308 tanggal 15 Oktober Tahun 2019, dimana dalam SE tersebut, Kementerian menyurati pada gubernur di Indonesia bahwa para gubernur dalam penetapan UMK Tahun 2020 itu bisa tidak menetapkan dalam Surat Keputusan (SK). Dalam artian tidak wajib menetapkan UMK. 

Ternyata, saya melihat SE (Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 308) ditangkap oleh teman-teman pengusaha khususnya di Jawa Barat karena saya tidak melihat dinamika ini di provinsi lainnya. Sehingga upaya-upaya pengusaha dalam penetapan UMK kabupaten/kota di Jabar untuk 2020 ini dibuatlah upaya dorongan dan lain sebagainya kepada gubernur untuk tidak keluarnya SK. 

Alhasil pada tanggal 21 November 2019 dikeluarkanlah SE Gubernur Jawa Barat (Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020). 

Yang intinya dalam SE itu, UMKnya sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota di Jabar. Tetapi disana tidak diputuskan, ini hanya melalui SE saja. Yang jelas-jelas SE itu tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. Setelah hiruk pikuk terjadi, akhirnya pada tanggal 1 Desember 2019 diputuskannya SK (Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020).

Di dalam SK itu pun, itu bisa meredam kekhawatiran kita (buruh), ketidaknyamanan kita, karena pada prinsipnya SE yang jelas-jelas tidak memiliki kekuatan hukum sudah dirubah menjadi SK yang lebih memiliki kekuatan hukum, namun sangat disayangkan di dalam SK itu ada Diktum 7 poin D yang mana mensyaratkan untuk industri padat karya itu dibuka celah untuk penentuan upah itu berdasarkan Bipartit.

Inilah yang menurut pandangan kami (serikat buruh), ada dua hal yang berbeda. (diktum ketujuh poin d) ini masih sangat mengganjal dalam benak kami, karena ini bisa dijadikan celah oleh teman-teman pengusaha untuk dilakukan kesepakatan di masing-masing perusahaan.

Oleh karena itu, kita, di serikat SPN ingin melakukan gugatan ke PTUN. Gugatan yang kita ajukan adalah bukan SK secara utuhnya tapi gugatan yang diajukan khusus kepada Diktum 7 poin D (sebab) dimana disana dibuka kesempatan penetapan UMK melalui Bipartit. 

Upaya apa yang dilakukan SPN ketika perusahaan itu mengajukan keberatan upah berdasarkan Diktum ketujuh poin D?

Kalau secara organisasi kita mengecek di beberapa anggota kita di 22 perusahaan ini secara organisasi memang tidak pernah diajak untuk berdiskuksi. Secara organisasi itu serikat. Pantauan kami tidak diajak diskusi untuk melakukan bipartit. Karena bahasa judulnya itu bipartit sehingga celah ini bisa digunakan melalui karyawan-karyawan yang notabenya bukan anggota serikat pekerja.

Pada saat kita (serikat pekerja) mengetahui bahwa di satu perusahaan itu, apalagi di dalam perusahaan itu ada anggota kita, secara organisasi pada saat perusahaan itu melayangkan surat usulan pelaksanaan UMK sesuai kesepakatan kita juga melakukan upaya penolakan. Menolak untuk diberlakukannya Diktum ketujuh poin D.

Bahkan dari 22 perusahaan, pada saat kita mengetahui ada pengajuan pelaksanaan UMK sesuai diktum ketujuh poin d itu, kita langsung menyurati kembali Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat bahwa pada prinsipnya kita menolak upaya tersebut.

Kepada Pak Sudarno, banyak serikat pekerja termasuk dari SPN tidak diajak diskusi soal perusahaan menempuh Diktum ketujuh poin d ini?

Kami pengusaha ini tertib hukum, patuh terhadap regulasi. Jadi apa yang diamanatkan kita ikuti. Jadi di dalam diktum ketujuh poin d itu menyebutkan perundingan bipartit. Nah diperusahaan itu ada yang namanya LKS bipartit anggotanya adalah perwakilan pekerja, ada juga pekerja yang menjadi perwakilan serikat pekerja, ada perwakilan pekerja-pekerja yang lain yang tergabung dalam LKS bipartit. Nah yang berunding ini LKS bipartitnya disetiap perusahaan. Sehingga dengan kesepakatan, yang ikut berunding ini dikuasakan oleh seluruh pekerjanya sehingga mereka punya legaitas untuk melakukan perundingan. Hasil perundingan ini yang diberikan dengan persyaratan yang lain kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Kepada pak Agus, sikap Disnakertrans Kabupaten Sukabumi khususnya soal Diktum ketujuh poin d? 

Kalau kita merujuk kepada aturan Undang-Undang Nomor 13 itu jelas-jelas bahwa dengan penetapan UMK itu hanya ada mekanisme, pertama apabila perusahaan sanggup maka harus melaksanakan SK (Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020). 

Yang keduanya ada poin, apabila perusahaan yang tidak memiliki kesanggupan untuk membayar UMK ini bisa ditempuh jalur lain yaitu surat penangguhan. Dimana penangguhan ini sesuai dengan etika hukumnya, harus diajukan 10 hari sebelum penetapan (UMK) oleh gubernur melalui Disnakterans Kabupaten Sukabumi. Dalam hal ini kewenangan Dinas Keternagakerjaan Kabupaten Sukabumi memberikan surat pengantar kepada gubernur tentang usulan penangguhan ini. Disana banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi.

Dari turunnya penangguhan ini mungkin nanti akan ada surat SK tentang penangguhan tentang penetatapan UMK untuk di Kabupaten Sukabumi khususnya di tahun 2020.

Kalau menyikapi apa yang dikatakan Pak Darno dalam hal ini adalah selaku Sekretaris DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, kami memaklumi dan menghargai sekali atas upaya-upaya yang telah dilakukan, mungkin dalam rangka memberikan penyemangat kepada perusahaan-perusahaan. Sehingga tidak hanya pada saat UMKnya ditetapkan, dua tahun kemudian (perusahaan) malah menjadi tutup atau (perusahaan) pindah. 

Demikian juga yang disampaikan SPN ini kami sangat merespon sekali, dengan diterbitkanya SE, ini juga menjadikan suatu hal yang tidak pasti. Berkenaan dengan tadi penerapan diktum ketujuh poin d (pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Tahun 2020) yang sudah diproses, ini menjadi pembelajaran kita. Seyogyanya diskresi ini ditetapkan oleh pemerintah untuk hal-hal tadi sektor-sektor yang digambarkan baik ketidakmampuan perusahaan. Sehingga diskresi ini menjadi hal yang dibenarkan, hal yang diterima oleh semua pihak baik asosiasi pengusaha, serikat pekerja maupun pemerintah sendiri. 

Kemarin ada kejadian buruh demo disebuah pabrik garmen gajinya tepat mengikuti UMK 2020 namun tunjangan buruh dihapuskan. Apa saja antisipasi dari Disnakertrans?

Dua minggu yang lalu kami telah membuat, merancang atau mengedarkan surat termasuk dilampirkan juga Surat edaran (SE) dari Bupati tentang perusahaan-perusahaan yang dibayarkan upah itu yang mana. Atau begini kami telah mendistribusikan surat kepada perusahaan-perusahaan untuk mengetahui perusahaan-perusahaan mana saja yang telah melaksanakan UMK 2020.

Setelah mendapat data, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi akan melakukan survei ke lapangan terhadap perusahaan-perusahaan mungkin yang (memberikan upah) di bawah UMK, tapi mudah-mudah tidak ada. 

Berkenaan dengan PT. Koin Baju Global (perusahaan yang demo), pertama disana terjadi miss komunikasi. Saya kemarin kedatangan perwakilan perusahaan, ternyata kebijakan-kebijakan itu telah dan sedang dibahas. Insya Allah miss komunikasi ini akan segera terselesaikan, UMKnya sudah 2020 tunjangan-tunjangan juga masih dalam kajian. Karena setiap kebijakan bipartit ini seyogyanya harus dituangkan dalam peraturan pemerintah dan dilaporkan kepada Disnakertarns.

Kalau dari SPN, bagaimana menanggapi persoalan itu ketika UMK pakai yang 2020 tapi perusahaan itu menghilangkan tunjangan?

Kita tetap mengawal pelaksanaan itu jangan sampai seperti di PT Koin Baju Global, prinsipnya UMK 2020 dilaksanakan tetapi ada hak-hak lain yang dipotong ataupun ditiadakan. Hal-hal ini yang menjadi konsen kita untuk melakukan pengawasan dan advokasi. Karena kita tidak mau karena dalih UMK sudah besar, lantas aturan-aturan lainnya ditabrak (perusahaan). 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life20 April 2024, 12:00 WIB

6 Cara Ampuh Menghadapi Catcalling, Wanita Wajib Tahu!

Catcalling dapat berupa seruan, lirikan, isyarat tubuh yang tidak pantas, atau komentar yang merendahkan dan merendahkan martabat seseorang.
Ilustrasi. Cara Mencegah Catcalling. Sumber : pixabay/fkpsiclgy12
Jawa Barat20 April 2024, 11:11 WIB

Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Dongkrak Produksi Beras Termasuk di Sukabumi

ementerian mengantisipasi hal-hal semacam itu agar tak menghambat produksi padi. Salah satunya lewat program pompanisasi di setiap daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengikuti rapat koordinasi ketahanan pangan dan produktivitas pertanian di Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 April 2024 (Sumber: dokpim)
Sehat20 April 2024, 11:00 WIB

5 Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Cara mengelola keinginan penderita asam urat konsumsi asupan tinggi protein purin bisa dengan mengonsumsi banyak buah-buahan, sayuran, biji-bijian utuh, dan protein nabati rendah lemak, serta membatasi konsumsi daging merah, makanan laut, dan alkohol.
Kopi. Salah Satu Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : pexels.com/ChevanonPhotography)