SUKABUMIUPDATE.com - Lama tidak terdengar kabar, isu Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) kembali menghangat setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memenuhi persyaratan dan mengupdate data.
Hal itu dilanjutkan dengan langkah penandatanganan persetujuan bersama mengenai dukungan persetujuan terhadap daerah persiapan/Kabupaten Sukabumi Utara oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat Paripurna DPRD.
Setelah itu, digelar rapat pembahasan pemenuhan persyaratan kapasitas daerah dalam pengusulan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Lalu apakah pemekaran ini akan segera terlaksana? berikut wawancara dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi di acara Tamu Mang Koko.
Sejak ada moratorium pemekaran, apa yang dilakukan oleh DOB KSU?
Sekarang saya menghindari istilah. Sekarang bukan lagi DOB, tapi pengusulan Calon Daerah Persiapan (CDP) Otonomi Baru. Jadi memang selama saya di bagian tata pemerintahan ini, kita tidak berhenti untuk memantau terus perkembangan dari kebijakan terkait pemekaran. Memang pasang surut terutama kan kebijakan moratorium ini tergantung dari kebijakan pusat. Kita tidak bisa terlalu jauh, tetapi memang kita selalu berkomunikasi baik dengan (pemerintah) pusat maupun provinsi.
Sekarang berbeda posisi, pengusulan CDP itu harus melalui provinsi. Nanti provinsi yang memberikan usulan kepada DPR RI, kemudian DPD dan Kemendagri.
Komunikasi dengan pusat dan provinsi mungkin saya akan potong kompas lah, yang terakhir itu kan ada surat Nomor 118/6393/Pemkesm tanggal 20 Desember 2019. Ini sebenarnya kami terima suratnya juga terlambat, tanggal 26 (Kamis) malam. Kami mencoba berkomunikasi dengan pimpinan (bupati) dan alhamdullilah memang tanggal 30 itu ditandatangani (persetujuan bersama mengenai dukungan persetujuan terhadap daerah persiapan/Kabupaten Sukabumi Utara). Jadi memang koordinasi dan komunikasi yang sangat luar biasa. Karena memang ini sangat penting dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat (sehingga) bisa dilakukan (penandatanganan persetujuan bersama mengenai dukungan persetujuan terhadap daerah persiapan/Kabupaten Sukabumi Utara).
Yang saya lihat RUU Pembentukan Daerah Baru tidak masuk di Prolegnas tapi masuk di daftar RUU Kumulatif. Kira-kira apa yang dilakukan agar RUU Kumulatif ini bisa dibahas?
Kita jangan bicara ke depan dulu. Jadi hari ini kebijakan pemerintah itu masih moratorium, artinya gini bahwa di Undang-Undang 23 itu ada kan ada persyaratan dua peraturan pemerintah yang harus dikeluarkan. Jadi kalau dua peraturan pemerintah belum diterbitkan moratorium masih berlaku.
Jadi peraturan pemerintah itu yang pertama itu tentang desain besar penataan daerah (Desartada) yang kedua tentang PP (Peraturan Pemerintah) penataan daerah. Disitu memang diatur (dalam) dua peraturan pemerintah ini yang pertama tentang alokasi atau quote. Jawa Barat ini kan harus jelas posisi pengelompoknya dengan mana, kemudian berapa posisinya Jawa Barat itu dengan persyaratan yang ditentukan.
Kemudian di peraturan yang kedua itu (PP) penataan daerah disitu diatur tentang persyaratan. Kan di Undang-Undang 23 itu jelas persyaratan ada dua, yang pertama persyaratan dasar disitu ada persyaratan dasar untuk kewilayahan dan kapasitas daerah, yang kedua persyaratan administrasi.
Jadi begini kini sudah melangkah itu, mereview terhadap seluruh persyaratan yang dulu itu di PP 78 tahun 2007 sebagai penjabaran dari Undang-Undang 32 waktu itu, itu kan ada tiga persyaratannya yang pertama menyangkut adminstrasi, teknis dan visi. Jadi berbeda sebenarnya pendekatannya. Jadi dengan ada Undang-Undang 23 ini dengan pendekatan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu. RPP itu sebenarnya di Undang-Undang 23 itu sudah cukup jelas. Hanya mungkin nanti indikator-indikatornya skoringnya dan sebagainya ada di RPP.
Apa maksud bahwa moraturium itu dicabut tandanya sudah keluar dua RPP itu?
Ia dua RPP itu. Hanya dengan adanya surat (Nomor 118/6393/Pemkesm) hasil konsultasi dengan pusat. Jadi memang provinsi Jabar itu ingin mempersiapkan bukan hanya di persyaratan sebenarnya di (pemerintah) provinsi juga dibentuk forum desk. Persyaratan yang diminta itu di surat (Nomor 118/6393/Pemkesm) akhir Januari ini harus sudah selesai. Kita berupaya akhir Januari itu sudah kita sampaikan ke (pemerintah) provinsi. (pemerintah) provinsi juga sama melakukan karena gubernur juga harus melakukan persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi.
Dalam surat Nomor 118/6393/Pemkesm itu disebutkan pemda induk melakukan langkah-langkah pembaharuan data dan berkas usulan serta melakukan seluruh prosedur pengusulan Daerah Persiapan Otonomi Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23, bisa dijelaskan secara singkat?
Kami tanggal 7 (Januari) melakukan rapat, kami mengundang seluruh perangkat daerah termasuk kita mengundang KPU. Karena kita mencoba data untuk kita himpun. Secara persyaratan administratif kita sudah selesai. Artinya begini, persyaratan adminstratif itu ada tiga sebenarnya yang pertama itu adalah berita acara musdes. Di surat itu jelas apabila sudah dilakukan tidak usah lagi (tidak perlu ada berita acara baru) tetapi kita coba melakukan evaluasi. (Hasilnya) ternyata ada tiga desa yang belum membuat (berita acara musdes) karena memang pemekaran (desa) pada saat proses pengusulan. Yaitu Desa Ambarjaya Kecamatan Ciambar, kemudian Desa Cimanggis Kecamatan Cicantayan dan satu lagi desa di Kecamatan Cisaat. Kami kumpulkan dan menyatakan dukungan sesuai dengan yang disyaratkan Undang-Undang 23.
Makanya kita lanjut setelah ada surat (Nomor 118/6393/Pemkesm) ini mengajukan kepada dewan untuk tanda tangan persetujuan bersama. Jadi hari ini memang posisinya dari sisi persyaratan administrasi sudah lengkap. Jadi saya sampaikan persyaratan dasar (administrasi) itu ada dua. Yang satunya lagi kita akan lakukan evaluasi sebab kalau dulu itu PP 78 atau Undang-Undang 23 itu tidak mensyaratkan jumlah penduduk minimal dan luas minimal (daerah). Jadi kita coba hitung ternyata memang persyaratan dasar kewilayahan itu ada lima, yang pertama jumlah luas wilayah mininal. Jadi luas wilayah minimal itu kalau (pemerintah) provinsi itu mensyaratkan 704 meter persegi, KSU itu sudah diatas itu. Yang kedua jumlah penduduk, kisarannya adalah 700 (ribu) kita hitung Kabupaten Sukabumi itu kan 2,5 (juta). Di utaranya 1,3 (juta) lebih, di Induknya 1,2 (juta) sekian. Yang ketiga cakupan, jadi cakupan itu minimal lima kecamatan. kita tidak merubah, 21 KSU sisanya di (daerah) induk, ternyata kita masuk.
Kemudian yang keempat itu ada batas wilayah, memang ini ada debatebel. BIG itu 1:5 ribu itu skalanya. Tetapi memang Kemendagri belum sepakat jadi untuk itu kita menggunakan peta atas batas yang lama jadi memang yang kita gunaian 1:125 ribu, tapi kita persiapkan. Karena tahun 2019 itu kita ingin rampungkan peta kecamatan dan desanya termasuk kelurahannya. Supaya menjadi pasti. Luas sudah selesai batas sudah selesai, tetapi memang segmen ini harus betul-betul menjadi perhatian karena memang sedikit saja berbeda (dampaknya panjang).
Dan yang persyaratan (kewilayahan) kelima itu syarat pendirian kecamatan itu minimal di atas lima tahun. Yang kedua di persyaratan dasar itu kan kapasitas daerah, nah yang (pemerintah) provinsi itu untuk yang Ampres itu kajiannya akan diulang, dilakukannnya oleh provinsi. Kenapa tanggal 7 Januari kita mengundang perangkat daerah karena kita ingin memastikan persyaratan itu benar-benar terpenuhi. Karena memang di RPP itu walaupun mungkin belum bisa menjadi landasan, tapi disitu kami ingin melakukan pendekatan karena memang kapasitas daerah itu ada persyaratan jadi skornya harus 400-500.
Selain itu support provinsi apa saja untuk pemekaran KSU?
Jadi tanggal 9 (Januari) kami diundang. Jadi kami direview terhadap progres pemenuhan data itu kami sampaikan memang kami tidak hanya sebatas itu tapi kami memenuhi persoalan-persoalan yang mendasar, misalnya begini beberapa DOB berdasarkan PP 78 itu persoalannya itu ada di Ibu Kota. Jadi kami memang tidak berubah dari usulan awal masih di Karang Tengah (Kecamatan Cibadak). Tetapi di persetujuan bersama harus dimunculkan titik koordinat, mengapa demikian? karena di skoring itu mengukur dari titik koordinat itu batas calon daerah persiapan terjauh dan terdekat, jadi nanti dipersandingkan. Memang teman-teman itu di DPATR itu sudah mengukur, kita paling jauh itu 36 kilometer.
Memang dari awal pemprov itu mengawal dan menyedikan forum desk (Desk Calon Daerah Persiapan Baru). Jadi di dalamnya para pakar baik pemerintahan, ekonomi, tata ruang termasuk pakar hukum. Jadi mereka (desk) itu membantu provinsi memberikan masukan kontruktif dalam rangka pemenuhan persyaratan.
Ada pertanyaan dari netizen, untuk pemekaran bisa tidak dilibatkan mahasiwa dari Planologi yang berdomisili di Sukabumi?
Dari sisi kajian silahkan saja, tapi kita sampaikan bahwa kapasitas daerah, ini kan domainya pusat. Provinsi melakukan kajian ini dalam rangka percepatan terus juga di dalamnya kita harus secara simultan. Coba dilihat di jadwal Januari provinsi itu sudah sounding dengan DPRD Provinsi jadi memang waktunya sangat padat. Apalagi yang Ampres (Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan) itu diberi waktu hanya sampai semester pertama.
Soal kapasitas daerah, karena ini domainnya pemerintah pusat kemudian provinsi juga. Nanti hasilnya seperti apa?
Ada bahan kajian, selain skoring. Bisa menghitung dari sisi kapasitas daerah itu apakah dari yang tadi yang saya disampaikan itu satu calon daerah persiapan itu layak atau tidak. Hasilnya nanti layak tidak layak, artinya gini apabila dikatakan layak, lanjut.
Saya cukup optimis, sebab Ampres itu kan sebenarnya sudah kaji. Cuma karena kajian ini sudah lebih dari lima tahu maka harus ada update tentu dengan pendekatan aturan yang baru.
Katanya provinsi menyedikan anggaran untuk daerah yang sudah masuk Amanat Presiden (Ampres)?
Saya tidak berkapasitas menjelaskan ini, tapi yang paling penting kajian ini beutuh anggaran. Karena proses ini sangat banyak dan juga banyak kemungkinan-kemungkinan. Tapi yang paling jelas, yang paling kita tahun kajian ini difasilitasi oleh provinsi.
Kalau dukungan pemerintah Kabupaten Sukabumi?
Karena terkait dengan peta itu penting salah satu persyaratan karena kita anggaran untuk pembuatan peta itu. Dan peta itu tidak bisa kita kerjakan sendiri. Jadi kami sudah berkomunikasi dengan badan Informasi geospasial yang memiliki kewenangan untuk membuat peta itu. Memang sambil jalan itu kita lakukan komunikasi. Kalau petanya selesai tahun ini kita dianggap persyaratan sudah terpenuhi.
Mudah-mudah moratorium dicabut, kemudian dua RPP sudah ditetapkan lalu RUU yang saya tadi sudah sebut dibahas, nanti ujungnya dimana?
Saya menjelaskan dulu dari sisi mekanisme. Bupati mengusulkan dengan bersadarkan persyaratan administrasi kepada gubernur, gubernur menyampaikan usulan ke DPRD Provinsi dan pemerintah pusat dalam hal Kemendagri. Nanti kan disitu akan terjadi pembahasan. Nanti naik ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Kalau ok, setelah berkonsolidasi antara DPOB dengan pemerintah pusat dalam hal Kemendagri, itu akan membentuk suatu tim independen. Tim ini akan melakukan kajian kapasitas daerahnya.
Kita harus memastikan kajian itu sudah betul-betul sudah kita siapkan. Mereka melakukan kajian sendiri karena itu tim independen. Karena kita sudah siapkan maka proses terkawal. Nanti kalau memang hasil kajiannya dinyatakan layak maka nanti akan dikeluarkan peraturan pemerintah tentang calon daerah persiapan, beda dengan dulu (waktu) PP 78 sudah terbentuk (langsung) DOB. Sekarang itu terbentuk dulu calon daerah persiapan tiga tahun. Setelah tiga tahun dievaluasi, setelah itu dibentuk DOB. Misalnya KSU dari sisi evaluasi sudah memenuhi syarat dengan undang-undang dibentuk DOBnya. Jadi PP calon daerah persyaratan.
Selama tiga tahun urusan dan kewenangan yang dikelola apa saja?
Secara komando struktur masih dibawah (daerah) induk. Tetapi memang itu dipersiapkan disana ditunjuk Penjabat Bupati, tetapi itu memang bukan politis, dia tetap sebagai ASN. Disitu ada persyaratannya jabatan tinggi pratama. Kemudian juga dibentuk dinas-dinas diisi tetapi oleh jabatan lebih rendah dari dinas induk. kalau bahasa saya dinas magang, jadi induknya masih ada, mereka dibentuk baru tapi secara operasional ke dinas terkait.
Kemungkinan mengangkat pegawai baru atau seperti apa?
Suplai dari induk, kalau dari daerah persiapan kita sudah memilah sebenarnya. Jadi sudah ada sekitar 5 ribuan (ASN). Sudah dipetakan, dan diinduknya ada 7 ribu lebih. Jadi memang itulah dari yang 5 ribu itu. Mereka memberikan pelayanan persis seperti perangkat daerah permanen tetapi jumlahnya disesuaikan dengan jumlah atau pelayanan yang mendasar. Kalau bahasanya pak Sekda (Iyos Somantri), perangkat daerah yang efektif dan modern. Artinya memang perangkat daerah walaupun kecil tetapi bisa melaksanakan berbagai tugas.