Dengan Dalih Apapun, Air Bawah Tanah di Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Asal Ambil

Sabtu 10 November 2018, 01:26 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menyelesaikan kemelut pengelolaan dan pengawasan air tanah di Sukabumi seperti mengupas persoalan klasik yang terus berulang. Semakin hari semakin banyak air tanah yang dikeruk. Mirisnya, selalu saja ada pengerukan air tanah secara ilegal. Biasanya dilakukan perusahaan-perusahaan tertentu yang ogah mematuhi aturan dan kemudian mengeruk air tanah secara sembunyi-sembunyi.

Otomatis, hal itu masih menjadi pekerjaan rumah untuk Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sukabumi. Bagaimana sepak terjang Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi melakukan pengelolaan, sampai pengawasan pengerukan air tanah, berikut wawancara Herlan Heryadie wartawan sukabumiupdate.com dengan Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo.

1. Apakah setiap usaha diperbolehkan mengambil air tanah?

Banyaknya usaha yang memakai air, tentu setiap aktivitas kan pakai air. Yang tidak boleh terjadi itu, orang mau investasi, yang dicari itu hanya untungnya saja. Cari tempat yang harga tanahnya murah, tidak ada jalan, air dan listrik. Itu akan jadi sulit. Karena sulit air, lalu dengan seenaknya ngebor. Ya tentu sepanjang prosesnya tidak diikuti ya itu salah. Ilegal. Apapun aktivitasnya. Sepanjang dia memakai izin, maka dibenarkan. Kalau dia tidak memakai izin, maka harus ditindak.

2. Dari mana sumbernya?

Di Sukabumi sendiri dikenal ada dua Cekungan Air Tanah (CAT). Ada CAT Sukabumi yang melintang di sepanjang Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi, dari Cicurug sampai Sukalarang. Itu kan melewati Kota Sukabumi. Lalu ada CAT Jampangkulon. Ada itu di Jampang dan memang kecil potensinya.

3. Bagaimana birokrasi izin pengambilan air tanah di Sukabumi?

Sebelum lahir Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, itu memang menjadi kewenangan Bupati untuk izin pengambilan air tanah. Tapi setelah lahir Undang-undang tersebut, maka izin kewenangan pengambilan air tanah ini menjadi kewenangan Gubernur kalau di dalam wilayah provinsi. Kalau antar provinsi, itu kewenangan menteri. Nah hari ini, kewenangan pengambilan air tanah ada di provinsi. Lalu rekomendasinya, itu berdasarkan rekomendasi dinas provinsi, bukan kabupaten/kota.

Dulu pun, pada waktu izin menjadi kewenangan Bupati, itu bisa mengeluarkan izin kalau ada rekomendasi. Dari siapa rekomendasinya? Sebetulnya bukan hanya dari kita, tapi juga dari dinas provinsi yang menjadi rujukan. Bupati atau wali kota boleh mengeluarkan Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT) dengan dasar rekomendasi dari dinas provinsi, kalau CAT lintas kabupaten/kota. Kecuali kalau CAT Jampangkulon, itu kewenangan dinas kabupaten. Itu dulu. Kalau yang sekarang, izinnya dari Gubernur, rekomendasinya dari dinas provinsi.

4. Mengapa kebijakan itu diambil alih provinsi?

Kalau kita lihat dari aturan, dulu air tanah itu diatur dengan Undang-undang tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Disitu disebut air tanah dan air permukaan. Tapi belakangan, sekitar 2014 atau 2015, itu disoal oleh salah satu NGO lalu dimenangkan di Mahkamah Konstitusi. Otomatis dikembalikan ke Undang-undang lama tahun 1974. Di aturan lama, tidak spesifik disebutkan tentang air tanah, sehingga akhirnya terpaksa itu harus diturunkan. Dibuat jadi Peraturan Pemerintah dan sebagainya.

5. Sampai saat ini, sudah ada berapa perusahaan yang tercatat mengambil air tanah di Sukabumi?

Jumlah perusahaan yang mengambil air di Sukabumi itu, yang berizin ada 118 perusahaan. Selebihnya dari 118 ini, yang mengambil air tanah untuk produksi, jumlahnya tidak lebih dari 20. Itu airnya langsung dijual. Yang lainnya, seperti garment dan yang lainnya juga ada. Itu yang tidak terjangkau oleh PDAM. Saat kewenangan masih di kita, boleh mengambil air tanah apabila PDAM tidak mampu memfasilitasi. Tapi PDAM masih bisa memfasilitasi, haram hukumnya mengambil air tanah atau mengebor.

Sekalipun izinnya dari provinsi, kami dinas di kabupaten/kota tidak diam. Kami punya kepedulian untuk memantau jumlah pengambilan air tanah. Kenapa harus dipantau? Karena ini kalau tidak dipantau, mungkin bisa jadi rusak, bisa jadi kritis, atau masih aman.

6. Seberapa sering perusahaan tersebut diawasi dan didata?

Kita disini mendata perusahaan yang memakai air tanah. Kita mendata pengambilan air tanahnya. Kenapa perlu didata? Supaya terkontrol. Jangan sampai air tanah yang ada habis. Air tanah itu kan seperti air minum. Setelah diminum kan jadi habis. Kalau tidak diisi, akan habis. Kalau sudah habis ya kritis. Setelah kritis, jadi rusak. Kalau sudah rusak, airnya tidak ada, permukaan tanah bisa turun. Maka kita selalu memantau berdasarkan jumlah yang dipakai.

Bagaimana cara memantau, kita wajibkan laporan secara berkala, satu bulan sekali, untuk mempermudah pemantauan. Dia harus memberikan data itu sebulan sekali. Tapi kalau sudah tidak taat melaporkan, itu yang sulit. Maka kita suka jemput bola juga. Yang lebih sulit lagi manakala ada yang maling air tanah. Karena yang ilegal ini, jelas bukan hanya masalah pajak, tapi pengambilan tidak terkontrol. Dampaknya lingkungan jadi kritis atau rusak.

Kita punya data dan grafiknya. Misalnya tahun ini dia mengambil katakanlah 10 juta kubik. Sementara sekarang tersedia 40 juta kubik, artinya itu masih aman.

Kemudian yang lebih penting, ketika dia mengambil air tanah, kemudian ada warga sekitar yang kesulitan air, itu harusnya dikasih. Jangan mentang-mentang punya izin, legal, jadi tidak menghiraukan. Kita kan hidup bertetangga.

7. Apabila ada perusahaan ilegal, itu artinya merugikan negara?

Ada kerugian negara, itu tentu berkaitan dengan adanya pelanggaran. Kalau ada pelanggaran pasti ada kerugian negara dong. Tidak akan ada pelanggaran sepanjang proses dan prosedurnya diikuti. Aturannya ada. Air tanah sendiri diatur melalui Peraturan Menteri ESDM. Sudah jelas aturannya.

Namun memang kita juga harus tegas dalam membuat dan menegakkan aturan. Kalau saya dimintai saran, tentunya saya ingin agar aturan ditegakkan. Yang tidak punya izin ditutup, berhentikan. Ada yang melanggar ditindak. Lalu yang punya izin, dia harus melakukan pengelolaan air tanah dengan benar. Dia harus membuat sumur imbuhan, itu dilakukan. Lalu dia harus melaporkan, memberikan data, lakukan. Juga dilakukan dengan konsisten. Sekalipun Bupati tidak punya kewenangan, namun ketika nanti diimbau, diberitahu bahwa daerah itu kritis, berkurang debit airnya, harus ditaati. Jangan terus membantah.

8. Bagaimana harapan anda agar air tanah bisa tetap dijaga kelestariannya?

Kalau bisa, kita sih sangat berharap aturan Undang-undangnya dibetulkan. Bukan karena ingin diberi kewenangan, tapi supaya memudahkan. Pertama dari sisi pemantauan, pengendalian dan penindakan. Maka itu harus dikembalikan ke Bupati, supaya Bupati mudah mengawasi dan mendindak. Sekarang Bupati mau nyabut gimana? Izinnya dari Gubernur. Nanti kalau tempat itu sudah menjadi kritis atau rusak, tentu kita punya kewajiban menyampaikan kepada Gubernur.

Air tanah ini kalau bisa diawet-awet, ya harus diawet-awet. Karena air tanah ini tidak terbentuk dalam satu atau dua tahun. Tapi bila puluhan, ratusan, atau bahkan mungkin ribuan tahun. Jadi mohon dimengerti untuk semuanya. Jangan cuma mau praktis. Manusia itu juga mestinya tahu diri dengan cara mengelola lingkungan dengan benar. Jangan merasa punya uang, pasukan, massa, kekuasaan yang kuat.

Tiba-tiba, jangan karena dalih penyerapan tenaga kerja, dengan dalih investasi dan pembangunan, lalu semuanya dikorbankan. Enggak bisa begitu dong. Utamakan kelestarian alam. Untuk apa kita punya duit banyak, punya emas banyak, tapi air  yang mau diminum tidak ada, makanan yang mau dimakan juga tidak ada. Tidak mungkin kita makan uang atau makan emas.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi23 April 2024, 18:18 WIB

Drainase Tersumbat, Banjir Cileuncang Sempat Rendam Jalan Raya Sukaraja Sukabumi

Kapolsek Sukaraja Sukabumi Kompol Dedi Suryadi mengatakan bahwa peristiwa banjir cileuncang ini sepengetahuannya baru pertama kali terjadi.
Kondisi ruas jalan raya Sukaraja Sukabumi tepatnya di depan RSU Hermina pada  Selasa (23/4/2024) siang. (Sumber : Istimewa)
Life23 April 2024, 18:00 WIB

Doa Agar Dimudahkan Segala Urusan: Ujian, Rezeki, Pekerjaan Insya Allah Lancar

Doa Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusan.
Doa Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusan. | Foto : Pixabay
Sukabumi23 April 2024, 17:56 WIB

Bahas Persepsi Indikator Korupsi dengan KPK, Wabup Sukabumi: Kejar MCP 2024

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dengan KPK RI secara Virtual di Pendopo SUkabumi, Selasa 24 April 2024
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengikuti acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Keuangan23 April 2024, 17:56 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Terus Dorong Perusahaan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi terus mendorong perusahaan meningkatkan kualitas pelayanannya. Salah satunya dengan mengingatkan perusahaan mengenai pentingnya mematuhi tertib administrasi kepesertaan dan pelaporan.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi saat melakukan kegiatan sosialisasi kepatuhan tertib administrasi kepesertaan dan pelaporan | Foto : Ist
Life23 April 2024, 17:30 WIB

Tidak Menghormati Batasan! 10 Sikap yang Membuatmu Tidak Disukai Orang Lain

Ada beberapa sikap yang umumnya tidak disukai orang lain karena dapat membuat mereka merasa tidak nyaman, tersinggung, atau bahkan marah.
Ilustrasi - Ada beberapa sikap yang umumnya tidak disukai orang lain karena dapat membuat mereka merasa tidak nyaman, tersinggung, atau bahkan marah. (Sumber : Freepik.com/@ user15285612)
Musik23 April 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu The Tortured Poets Department Taylor Swift

Lagu The Tortured Poets Department Taylor Swift bercerita tentang kisah sudut pandang seseorang tentang hubungan percintaannya dengan pasangannya meski mereka kerap sekali membuat masalah hingga bertengkar.
Cover Klip Lagu The Tortured Poets Departement Taylor Swift. Sumber: Youtube.com/@Taylor Swift
Sukabumi23 April 2024, 16:56 WIB

Rumah Jebol Terkena Luapan Drainase, Sekeluarga di Nagrak Sukabumi Mengungsi

Peristiwa rumah warga Nagrak Sukabumi jebol akibat terkena luapan drainase ini terjadi pada Senin 22 April 2024 malam.
Kondisi rumah warga Nagrak Sukabumi yang jebol akibat luapan drainase. (Sumber : P2BK Nagrak)
Life23 April 2024, 16:30 WIB

7 Cara Komunikasi yang Baik dengan Pasangan Agar Tidak Mudah Salah Paham

Artikel ini akan membahas beberapa tips praktis untuk meningkatkan komunikasi dengan pasangan. Dengan menerapkan strategi ini, Anda dapat menciptakan hubungan yang lebih erat dan saling mendukung dengan pasangan.
Ilustrasi. Pasangan sedang mengobrol sambil traveling. Sumber Foto : Pixabay/justmrd77
Internasional23 April 2024, 16:00 WIB

Apakah Ada Indonesia? Daftar 10 Negara yang Paling Tidak Aman di Dunia

Di dunia ini ada beberapa negara yang tidak aman untuk dikunjungi.
Ilustrasi - Di dunia ini ada beberapa negara yang tidak aman untuk dikunjungi. (Sumber : Freepik.com).
Life23 April 2024, 15:30 WIB

Wajib Catat! Ini 5 Penyebab Pasangan Tidak Menghargaimu

Artikel ini akan membahas beberapa penyebab umum mengapa seseorang merasa tidak dihargai oleh pasangannya, dari kurangnya komunikasi yang efektif hingga ketidaksesuaian harapan.
Ilustrasi. Pasangan. Sumber Foto : Pixabay/justmrd77