Ngobrol Soal Sistem Perizinan OSS di Kabupaten Sukabumi

Sabtu 13 Oktober 2018, 00:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang secara bertahap mulai menerapkan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi atau Online Single Submission (OSS), yang diluncurkan oleh Pemerintah. Nyatanya, pelayanan perizinan melalui OSS masih mengalami kendala.

Lalu bagaimana sistem OSS dapat diterapkan di Kabupaten Sukabumi. Berikut ini hasil wawancara sukabumiupdate.com bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto.

Sejak kapan sistem OSS diterapkan di Kabupaten Sukabumi?

Sistem perizinan berusaha OSS ini sudah diterapkan di Kabupaten Sukabumi, tak lama setelah dirilis oleh Pemerintah pada Juli 2018 lalu. Secara bertahap sistem ini kami terapkan meskipun belum bisa optimal.

Apa yang membedakan sistem OSS dengan sebelumnya, atau manual?

Pada dasarnya, sistem ini dibuat untuk penyederhanaan proses perizinan berusaha. Memudahkan masyarakat.

Nantinya, masyarakat bisa mengurus dan memantau langsung proses perizinan yang sedang ditempuh. Pemantauan bisa dilakukan menggunakan komputer, laptop, bahkan handphone melalui koneksi internet. Arahnya nanti ke sana.

Selama ini apa saja yang menjadi kendala?

Sistem ini tidak berdiri sendiri, dan di daerah bukan hanya DPMPTSP yang menentukan kesiapan OSS. Ada beberapa sub sistem lain untuk mendukung pelayanan OSS yang optimal.

Salah satu hal yang mendasar adalah, kita belum memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

RDTR ini disahkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda), dan merupakan kelanjutan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hari ini, pekerjaan itu (penyusunan RDTR,red) sedang dikerjakan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Bagaimana RDTR bisa berpengaruh terhadap sistem OSS?

RDTR menjadi dokumen untuk melihat informasi ruang di Kabupaten Sukabumi secara makro. Kemudian didetilkan data dari setiap kecamatan dan nantinya disajikan dalam bentuk digital.

Dokumen ini harus disampaikan ke pemerintah pusat dan diintegrasikan ke sistem OSS. Nantinya, siapa saja yang mau berinvestasi tinggal cek di sistem OSS.

Bisa diketahui apakah perizinan yang dikehendaki sesuai dengan RDTR. Kalau sesuai, izinnya nanti bisa keluar.

Misal, ada investor mau bikin pabrik. Nanti tinggal dicek RDTRnya yang disajikan secara digital di OSS. Bisa diketahui daerah mana saja yang memungkinkan untuk investasi pabrik tersebut.

Kendala lainnya apa saja?

Masih terkait kendala teknis. Sub sistem yang mendukung OSS ini juga ada pekerjaan di instansi-instansi lain.

Contohnya, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh tim sertifikasi yang dibentuk berdasarkan keputusan bupati. Ini hajatnya Dinas PU. Kalau SLF belum ada, lalu gimana IMB. Soal ini pun kita koordinasikan.

Lainnya terkait kendala sistemnya sendiri. Sistem OSS ini kan satu sistem yang melayani perizinan berusaha terintegrasi dari seluruh daerah di Indonesia.

Bisa dibayangkan, satu sistem digunakan secara nasional. Enggak heran kalau terkadang ada kendala, misalnya terkait masalah server.

Masalah OSS ini bukan hanya masalah kita, tapi juga masalah nasional.

Jika masih banyak kendala, bagaimana DPMPTSP bisa memberikan pelayanan melalui sistem OSS ini?

Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Kita menggunakan pola OSS dan manual.

Kami sudah koordinasikan dengan kementerian terkait, pemerintah pusat, dan ini masih dimungkinkan untuk dilakukan.

Di satu sisi, dokumen yang diinput melalui OSS terdaftar, tapi kita lakukan juga secara manual.

Beberapa prosedur perizinan yang bisa secara manual masih bisa dilakukan, yang penting jangan keluar dari koridor dasar hukum.

Untuk masyarakat yang mengurus perizinan berusaha, apakah masih banyak yang belum memahami sistem OSS?

Perizinan berusaha OSS bisa diakses melalui web oss.go.id, ada pula aplikasi untuk smartphone berbasis android. Namun kita akui masih ada masyarakat yang belum memahami prosedurnya, karena memang belum berjalan optimal.

Akhirnya mereka lebih banyak datang ke sini (DPMPTSP), dan kami pandu untuk mengurus perizinan berusaha melalui OSS.

Sejak dimulai pada Juli lalu, sudah berapa banyak berkas perizinan dari Kabupaten Sukabumi yang diurus melalui OSS?

Hingga saat ini yang tercatat di webform, sudah ada 1.644 Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan yang menurut sistem sudah terbit dan dicetak, ada 547 NIB.

Tapi lagi-lagi karena sistem yang belum optimal, kami belum bisa memastikan apakah ini data yang pasti. Karena setelah dilihat, ada pula data yang double-double.

Bagaimana pandangan Anda terkait sistem ini?

Pada dasarnya sistem OSS ini dibuat untuk penyederhanaan proses perizinan. Namun disisi lain ada masalah terkait pengambilalihan kewenangan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat.

Dengan adanya OSS ini, nantinya Pemda tidak memiliki kewenangan perizinan, tidak bisa mengeluarkan izin. Ini kalau sistem OSS sudah optimal, atau normal lah.

Lalu kalau begitu, dimana otonomi daerahnya. Sementara salah satu tujuan otonomi daerah itu adalah adanya kewenangan daerah, salah satunya terkait perizinan. Tapi nanti diambil alih oleh pusat.

Menurut saya ini masalah yang masih bisa diperdebatkan.

Nantinya pemerintah daerah melalui DPMPTSP hanya melakukan fungsi notifikasi. Hanya mengecek, apakah yang mengurus izin ini betul sudah bayar pajak. Apakah betul sesuai dengan RDTR.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)
Bola25 April 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Klik Disini!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Life25 April 2024, 20:59 WIB

Dapat Tekanan dari Orang Tua Lain, Berikut 4 Penyebab Penerapan Pola Asuh Helikopter

Pola asuh helikopter berarti orang tua sepenuhnya menyetir anak mereka agar menjadi orang yang mereka inginkan karena beberapa penyebab.
Ilustrasi penyebab penerapan pola asuh helikopter. | Sumber Foto: Freepik/@freepik
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 20:29 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Capaian Otonomi Daerah dan Harapan untuk Kemajuan Lebih Mandiri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menyampaikan apresiasi atas capaian otonomi daerah yang mandiri
Usep Wawan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi