SUKABUMIUPDATE.com - Konflik tanah yang terjadi di Desa Pasirdatar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi dengan PT. Suryanusa Nadicipta(SNN) sampai saat ini belum ada titik terang.
Petani Pasirdatar Indah terus mempertahankan tanahnya untuk tidak menyerahkan ke PT SNN yang berdalih akan membuat Agrowisata. Meskipun beberapa proses perjuangan petani telah dilakukan.
Dipicu mencuatnya isu salah satu petani diculik oleh PT SNN hingga terjadinya kasus pengrusakan dan pembakaran kantor PT SNN, hingga menjerat 10 petani dan diadili bersalah oleh Pengadilan Negri Cibadak dan divonis berbeda, satu orang petani divonis dua tahun kurungan penjara dan sembilan orang satu tahun.
Kemarin (Kamis 26/7/2018) akhirnya, delapan orang dari 10 petani bebas dari lapas kelas III B Warungkiara.
Sukabumiupdate.com berhasil mewawancarai salah satu tokoh petani pasir datar indah, sekaligus kordinator Serikat Petani Indonesia (SPI) Kecamatan Caringin, Bubun Kusnadi (49 tahun), berikut petikan wawancaranya :
Berapa lama perjuangan Petani mempertahankan hak atas tanah di pasir datar ?
Sudah sangat lama, sejak pertama masuk HGU PT. GEDE WANGI, orangtua , kakek nenek kami sudah berjuang mempertahankan lahannya. Kami bergabung di serikat petani Indonesia pada tahun 2014 akhir, tetapi sebelum itu juga sudah terbentuk gabungan petani Penggarap pasir datar dan Sukamulya (GP3S), jadi kesimpulannya sudah sangat lama kami berjuang.
Apa yang akan dilakukan petani setelah Bebas ?
Kami akan tetap bertani dan memperjuangkan lahan ini hingga jadi hak milik kami, itu sesuai amanat undang-undang.
Bagaimana proses kelanjutan terkait diduga kasus penyerobotan lahan yang terjadi di Pasir datar sehingga menjerat kawan petani ?
Penyerobotan lahan? itukan versi perusahaan (baca : PT SNN), Kalo versi kami justru perusahaan lah yang menyerobot lahan kami,itu terjadi pada waktu PT.GEDE WANGI.
Apa yang menjadi tuntutan petani ?
Kami minta supaya lahan ini di tetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan dan menjadi hak para petani disini,sesuai dengan program nasional reforma agraria, bahwa tanah untuk rakyat. Kami berharap Pemda kab.sukabumi dan ATR/BPN, tidak hanya mengurusi sertifikasi tanah milik warga, tapi tidak menjalankan redistribusi lahan kepada petani.
Bagaimana langkah selanjutnya jika tuntutan petani tidak dipenuhi ?
Kami akan tetap bertahan disini dan melanjutkan perjuangan hingga berhasil.
Bagaimana nasib petani setelah beberapa lahannya diserahkan ke PT SNN ?
Kalo yang terjadi sekarang ini ,petani yang sudah menyerahkan lahan kepada perusahaan tetap menggarap dilahannya, karena dijanjikan diberi bantuan permodalan oleh perusahaan dengan pola plasma, perlu diketahui bahwa yg menyerahkan lahan itu hanya sebagian kecil dari petani di dua desa sini, sebagian besarnya tetap tidak akan menyerahkan lahan, karena ini tanah nenek moyang kami yang dulu di serebot perusahaan, ini hak kami. Selain karena dijanjikan bantuan dari pihak perusahaan, petani yang menyerahkan lahan, sebenarnya mereka takut dengan ancaman dipenjarakan oleh pihak perusahaan.
Harapan petani kedepannya seperti apa ?
Harapannya, biarkan kami yang kini sudah sejahtera tetap bertani disini tanpa campur tangan pihak perusahaan. Harapan kepada pemerintah, mohon segera selesaikan konflik ini dan jalankan reforma agraria sejati di Kabupaten Sukabumi.