SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi juga pada tanggal 1 Juli nanti menggratiskan biaya pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki Fahmi Mubarok mengatakan, program pembuatan SIM Gratis 2020 ini diberikan pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemohon tetap membayar secara mandiri," ujarnya.
BACA JUGA: SIM Gratis Bagi Warga Sukabumi yang Lahir 1 Juli, Syarat dan Masa Pendaftaran
Adapun untuk masyarakat atau pemohon yang ingin mengikuti program pelayanan SIM Gratis tentunya yang paling utama harus berusia 17 tahun, tanggal lahirnya 1 Juli dan memiliki E- KTP.
"Juga punya surat kesehatan, selanjutanya lulus tes teori dan praktek baru nanti SIM akan didapat pemohon," ujarnya, Rabu (17/6/2020).
BACA JUGA: Polisi Gratiskan Penerbitan SIM pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya
Masih kata Riki, SIM gratis ini berlaku hanya untuk tanggal 1 Juli 2020 dengan pembuatan SIM baru dan perpanjangan baik SIM A maupun SIM C. Untuk itu bagi pemohon nanti daftar di Satpas dengan protokol kesehatan terlebih dahulu.
"Tidak lupa dengan membawa persyaratan tadi. Ini dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-74, jadi pelayanan SIM gratis ini berlaku diseluruh Indonesia," tandasnya.