AKB di Sukabumi, Kota Masuk Zona Hijau Kabupaten Jadi Biru, Ini Perbedaannya

Sabtu 27 Juni 2020, 15:14 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Kota dan Kabupaten Sukabumi berhasil menekan laju pertumbuhan kasus covid-19 dalam 14 hari terakhir. Keduanya akan mulai memasuki masa transisi menuju AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), mulai hari ini 27 Juni 2020 namun dengan protokol kesehatan berbeda.

Sesuai level kewaspadaan hasil evaluasi epidermologi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi akhirnya naik menjadi zona hijau (level 1) dari sebelumnya biru, sementara Kabupaten Sukabumi dari sebelumnya kuning (level 3) menjadi zona biru (level 2). Hasil ini sama-sama dishare oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota dan Kabupaten Sukabumi ke awak media, Sabtu (27/6/2020).

Dengan status level laju baru pertumbuhan covid-19 ini, baik kota dan kabupaten Sukabumi akan memulai masa transisi menuju AKB. Hal ini sudah ditegaskan oleh pemerintah daerah (kota dan kabupaten) melalui gugus tugas masing-masing, tidak akan memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai kewenangan yang diberikan Pemprov Jabar untuk memutuskan penanganan covid-19 di daerah masing-masing pasca pencabutan PSBB Jabar, per tanggal 26 Juni 2020 kemarin.

BACA JUGA: Resmi Berakhir! Jawa Barat Tak Perpanjang PSBB Covid-19, Sukabumi Diserahkan ke Pemkab

"Alhamdulillah. Meskipun kita tidak boleh euforia. Kota Sukabumi satu-satunya yang masuk zona hijau," kata Wali Kota sekaligus ketua gugus tugas kota sukabumi Sukabumi Achmad Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/6/2020) melalui pesan singkat.

Hal yang sama juga diungkapkan juru bicara sekaligus sekretaris pusat informasi dan kordinasi gugus tugas Kabupaten Sukabumi Harun Alrsyid. “Kita masuk masa transisi menuju AKB mulai hari ini, dan mengikuti protap kesehatan dari Pemprov Jawa Barat dan Kementrian Kesehatan,” tulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini juga melalui pesan singkat.

Dalam rilis Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat periode 13-26 Juni 2020 yang disusun oleh Divisi Perencanaan, Riset dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, kedua daerah ini berhasil menekan angka laju pertumbuhan kasus.

BACA JUGA: Tidak Ada Kota Kabupaten Kategori Kritis, Jawa Barat Terbitkan Pergub Menuju AKB

Kota Sukabumi berhasil masuk zona hijau atau menuju level satu dengan kondisi ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) turun, laju kesembuhan pasien positif naik, dan laju transmisi dibawah rata-rata, yaitu 0.00. Sementara Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya berada dilevel 3 (zona kuning) juga berhasil masuk zona biru (level 2) dengan kondisi ODP dan PDP turun, serta laju kesembuhan pasien positif naik dengan angka laku pertumbuhan diperiode pantauan terakhir 0,43.

Walaupun sama-sama masuk masa transisi menuju AKB, kota dan kabupaten Sukabumi akan menerapkan protokol kesehatan berbeda di seluruh sektor. Hal ini sesuai rambu-rambu yang dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2020.

Dalam pergub ini, Kota Sukabumi yang memasuki zona hijau level 1 (rendah) protokol kesehatannya berdasarkan sektor, aktivitas, dan tempat ditetapkan sebagai berikut;
a. perjalanan dengan sifat mobilitas, dilakukan dengan pembatasan antar provinsi;
b. bagi masyarakat yang sakit, dianjurkan untuk melakukan isolasi secara mandiri;
c. rumah sakit melaksanakan kegiatan secara normal, baik pengaturan mengenai jam operasional maupun jenis layanan;
d. fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan secara normal, baik pengaturan mengenai jam operasional, jumlah pengunjung maupun jenis layanan;
e. aktivitas di perkantoran berjalan normal, baik pengaturan mengenai jam operasional, namun pegawai bekerja dengan menjaga jarak;
f. aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel;
g. aktivitas perbankan dilaksanakan dengan jam operasional secara normal, 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi pengunjung sebanyak 70 persen dari kapasitas gedung;
h. aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas;
i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional secara normal, dan jumlah pekerja secara proporsional dengan menjaga jarak;
j. aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja;

Infografis protokol kesehatan menuju AKB untuk Kota Sukabumi

k. aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung;
l. aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
m. aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
n. aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar;
o. aktivitas di sekolah dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan pembatasan siswa sebanyak 50 persen dan memberlakukan sistem shift belajar;
p. aktivitas di area publik: 1. taman, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 2. perpustakaan, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 3. terminal/stasiun/bandara, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 4. tempat ibadah, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah maksimum 75 persen dari kapasitas tempat ibadah; dan 5. penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.
q. aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal;
r. aktivitas di kolam/danau/sungai/laut, dilaksanakan secara normal;
s. aktivitas di kandang, dilaksanakan secara normal;
t. aktivitas di hutan, dilaksanakan secara normal;
u. aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, dilaksanakan secara normal, baik jam operasional, jumlah pekerja maupun zonasi; dan
v. aktivitas transportasi publik, baik jam operasional, maupun jumlah penumpang dilaksanakan secara normal.

Sedangkan Kabupaten Sukabumi yang mulai masuki zona biru level 2 (moderat) protokol kesehatannya berdasarkan sektor, aktivitas, dan tempat ditetapkan sebagai berikut;
a. perjalanan dengan sifat mobilitas, dilakukan dengan pembatasan dalam provinsi;
b. bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina;
c. rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;
d. fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas layanan pasien, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;
e. aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan ketentuan 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai;
f. aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel;
g. aktivitas perbankan dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-14.00 WIB dan melayani transaksi online, dengan ketentuan 50 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas bangunan;
h. aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas;
i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional dengan pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 75 persen dari kapasitas gedung;
j. aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja;

Infografis protokol kesehatan zona biru untuk Kabupaten Sukabumi

k. aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung;
l. aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
m. aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-18.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas toko;
n. aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 05.00-12.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 70 persen dari kapasitas pasar;
o. aktivitas di sekolah dilaksanakan melalui pembelajaran secara online;
p. aktivitas di area publik: 1. taman, ditutup; 2. perpustakaan, ditutup; 3. terminal/stasiun/bandara, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebanyak 70 persen (tujuh puluh persen) dari kapasitas gedung; 4. tempat ibadah, dilakukan pembatasan jumlah jamaah maksimum 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah; dan 5. penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.
q. aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal;
r. aktivitas di kolam/danau/sungai/laut, dilaksanakan secara normal;
s. aktivitas di kandang, dilaksanakan secara normal;
t. aktivitas di hutan, dilaksanakan secara normal;
u. aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, dilaksanakan secara normal, baik jam operasional maupun jumlah pekerja, dengan ketentuan kecamatan pada zona merah dan hitam ditutup;
v. aktivitas transportasi publik, baik jam operasional, maupun jumlah penumpang dilaksanakan secara normal.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).
Bola22 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persita Tangerang akan bertemu dengan Borneo FC pada laga pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena.
Prediksi Persita vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)
Film22 Februari 2025, 10:00 WIB

15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan

Tentu film-film baru Indonesia yang hadir di bulan Februari 2025 ini mengusung berbagai macam genre romantis, drama, melodrama, misteri, komedi, hingga horor. Cocok banget untuk menjadi rekomendasi hiburan saat libur akhir pekan
15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan (Sumber : Istimewa)
Sukabumi22 Februari 2025, 09:47 WIB

Kematian Samson Sang Preman Kampung, Polres Sukabumi Amankan Bambu Runcing Berlumuran Darah

Preman kampung Cihurang ini ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 petang, berlumuran darah dengan tubuh penuh luka.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber: su/ilyas)
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari