AKB di Sukabumi, Kota Masuk Zona Hijau Kabupaten Jadi Biru, Ini Perbedaannya

Sabtu 27 Juni 2020, 15:14 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Kota dan Kabupaten Sukabumi berhasil menekan laju pertumbuhan kasus covid-19 dalam 14 hari terakhir. Keduanya akan mulai memasuki masa transisi menuju AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), mulai hari ini 27 Juni 2020 namun dengan protokol kesehatan berbeda.

Sesuai level kewaspadaan hasil evaluasi epidermologi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi akhirnya naik menjadi zona hijau (level 1) dari sebelumnya biru, sementara Kabupaten Sukabumi dari sebelumnya kuning (level 3) menjadi zona biru (level 2). Hasil ini sama-sama dishare oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota dan Kabupaten Sukabumi ke awak media, Sabtu (27/6/2020).

Dengan status level laju baru pertumbuhan covid-19 ini, baik kota dan kabupaten Sukabumi akan memulai masa transisi menuju AKB. Hal ini sudah ditegaskan oleh pemerintah daerah (kota dan kabupaten) melalui gugus tugas masing-masing, tidak akan memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai kewenangan yang diberikan Pemprov Jabar untuk memutuskan penanganan covid-19 di daerah masing-masing pasca pencabutan PSBB Jabar, per tanggal 26 Juni 2020 kemarin.

BACA JUGA: Resmi Berakhir! Jawa Barat Tak Perpanjang PSBB Covid-19, Sukabumi Diserahkan ke Pemkab

"Alhamdulillah. Meskipun kita tidak boleh euforia. Kota Sukabumi satu-satunya yang masuk zona hijau," kata Wali Kota sekaligus ketua gugus tugas kota sukabumi Sukabumi Achmad Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/6/2020) melalui pesan singkat.

Hal yang sama juga diungkapkan juru bicara sekaligus sekretaris pusat informasi dan kordinasi gugus tugas Kabupaten Sukabumi Harun Alrsyid. “Kita masuk masa transisi menuju AKB mulai hari ini, dan mengikuti protap kesehatan dari Pemprov Jawa Barat dan Kementrian Kesehatan,” tulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini juga melalui pesan singkat.

Dalam rilis Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat periode 13-26 Juni 2020 yang disusun oleh Divisi Perencanaan, Riset dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, kedua daerah ini berhasil menekan angka laju pertumbuhan kasus.

BACA JUGA: Tidak Ada Kota Kabupaten Kategori Kritis, Jawa Barat Terbitkan Pergub Menuju AKB

Kota Sukabumi berhasil masuk zona hijau atau menuju level satu dengan kondisi ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) turun, laju kesembuhan pasien positif naik, dan laju transmisi dibawah rata-rata, yaitu 0.00. Sementara Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya berada dilevel 3 (zona kuning) juga berhasil masuk zona biru (level 2) dengan kondisi ODP dan PDP turun, serta laju kesembuhan pasien positif naik dengan angka laku pertumbuhan diperiode pantauan terakhir 0,43.

Walaupun sama-sama masuk masa transisi menuju AKB, kota dan kabupaten Sukabumi akan menerapkan protokol kesehatan berbeda di seluruh sektor. Hal ini sesuai rambu-rambu yang dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2020.

Dalam pergub ini, Kota Sukabumi yang memasuki zona hijau level 1 (rendah) protokol kesehatannya berdasarkan sektor, aktivitas, dan tempat ditetapkan sebagai berikut;
a. perjalanan dengan sifat mobilitas, dilakukan dengan pembatasan antar provinsi;
b. bagi masyarakat yang sakit, dianjurkan untuk melakukan isolasi secara mandiri;
c. rumah sakit melaksanakan kegiatan secara normal, baik pengaturan mengenai jam operasional maupun jenis layanan;
d. fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan secara normal, baik pengaturan mengenai jam operasional, jumlah pengunjung maupun jenis layanan;
e. aktivitas di perkantoran berjalan normal, baik pengaturan mengenai jam operasional, namun pegawai bekerja dengan menjaga jarak;
f. aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel;
g. aktivitas perbankan dilaksanakan dengan jam operasional secara normal, 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi pengunjung sebanyak 70 persen dari kapasitas gedung;
h. aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas;
i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional secara normal, dan jumlah pekerja secara proporsional dengan menjaga jarak;
j. aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja;

Infografis protokol kesehatan menuju AKB untuk Kota Sukabumi

k. aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung;
l. aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
m. aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
n. aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar;
o. aktivitas di sekolah dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan pembatasan siswa sebanyak 50 persen dan memberlakukan sistem shift belajar;
p. aktivitas di area publik: 1. taman, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 2. perpustakaan, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 3. terminal/stasiun/bandara, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 4. tempat ibadah, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah maksimum 75 persen dari kapasitas tempat ibadah; dan 5. penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.
q. aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal;
r. aktivitas di kolam/danau/sungai/laut, dilaksanakan secara normal;
s. aktivitas di kandang, dilaksanakan secara normal;
t. aktivitas di hutan, dilaksanakan secara normal;
u. aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, dilaksanakan secara normal, baik jam operasional, jumlah pekerja maupun zonasi; dan
v. aktivitas transportasi publik, baik jam operasional, maupun jumlah penumpang dilaksanakan secara normal.

Sedangkan Kabupaten Sukabumi yang mulai masuki zona biru level 2 (moderat) protokol kesehatannya berdasarkan sektor, aktivitas, dan tempat ditetapkan sebagai berikut;
a. perjalanan dengan sifat mobilitas, dilakukan dengan pembatasan dalam provinsi;
b. bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina;
c. rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;
d. fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas layanan pasien, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;
e. aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan ketentuan 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai;
f. aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel;
g. aktivitas perbankan dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-14.00 WIB dan melayani transaksi online, dengan ketentuan 50 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas bangunan;
h. aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas;
i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional dengan pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 75 persen dari kapasitas gedung;
j. aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja;

Infografis protokol kesehatan zona biru untuk Kabupaten Sukabumi

k. aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung;
l. aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
m. aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-18.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas toko;
n. aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 05.00-12.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 70 persen dari kapasitas pasar;
o. aktivitas di sekolah dilaksanakan melalui pembelajaran secara online;
p. aktivitas di area publik: 1. taman, ditutup; 2. perpustakaan, ditutup; 3. terminal/stasiun/bandara, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebanyak 70 persen (tujuh puluh persen) dari kapasitas gedung; 4. tempat ibadah, dilakukan pembatasan jumlah jamaah maksimum 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah; dan 5. penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.
q. aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal;
r. aktivitas di kolam/danau/sungai/laut, dilaksanakan secara normal;
s. aktivitas di kandang, dilaksanakan secara normal;
t. aktivitas di hutan, dilaksanakan secara normal;
u. aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, dilaksanakan secara normal, baik jam operasional maupun jumlah pekerja, dengan ketentuan kecamatan pada zona merah dan hitam ditutup;
v. aktivitas transportasi publik, baik jam operasional, maupun jumlah penumpang dilaksanakan secara normal.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)