SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengeluarkan keputusan bahwa RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi sebagai rumah sakit rujukan penanggulangan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:445/Kep.186-Dinkes/2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu di Jawa Barat.
BACA JUGA: RSUD Sekarwangi Siap Bantu Tangani Pasien Corona di Sukabumi
Di dalam surat itu ada 36 rumah sakit, diantaranya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan RSUD Sekarwangi Cibadak. Untuk RSUD R Syamsudin sebelumnya pun sudah menjadi RS rujukan Covid-19. Dengan tambahan RSUD Sekarwangi Cibadak ini, total ada dua RS di Sukabumi yang menjadi rujukan penanggulangan Corona.
"Kep Gub tanggal 17 Maret menetapkan, selain RSUD R Syamsudin SH sebagai rujukan, juga RSUD Sekarwangi" kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Rita Fitrianingsih, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/3/2020).
Dalam hal ini, RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi sudah merespon merebaknya virus Corona dengan menyiapkan sejumlah fasilitas, sarana dan prasarana, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM). RSUD Sekarwangi Cibadak juga sudah siap dengan SOP penanganan serta ruang isolasi.
Sementara itu, Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi merilis perkembangan kasus Covid-19.
BACA JUGA: Kerja di Bekasi, Pria Asal Sukabumi Diisolasi RSUD Sekarwangi
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi melalui Kabid Komunikasi Publik Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri menyebut, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Sukabumi bertambah 2 orang.
Sehingga hingga tanggal 17 Maret 2020 pukul 18.30 WIB, jumlah PDP menjadi 9 orang dengan rincian laki-laki 6 orang dan perempuan 3 orang.