SUKABUMIUPDATE.com - Kebiasaan merokok, RAP anak usia usia 2,5 tahun, warga Kampung Tenjojaya RT 04/04, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi mendapatkan tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Leni liawati, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi IV ini mengaku prihatin dengan kebiasaan RAP. Menurutnya kebiasaan anak tersebut bisa saja meniru dari kebiasaan orang sekitar terutama orang dewasa terdekat.
"Innalillahi, miris ya, anak itu ibarat peniru ulung, dia akan melakukan sesuatu kalau ada contoh perbuatan, dari orang lain apalagi dari orang terdekatnya, terlebih lagi dari orang tuanya," ujar Reni Liawati kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan selularnya, Senin (13/8/2018).
Untuk itu kasus RAP merupakan anak yang sudah kecanduan merokok tersebut, Leni meminta kepada orang tuanya agar RAP segera untuk dibawa kedokter guna mendapatkan penanganan.
"Ya sebaiknya di bawa ke dokter untuk segera di tangani," tandasnya.
BACA JUGA: Tak hanya Berusia 2,5 Tahun, Ini Kasus Anak Merokok di Sukabumi Hingga Disorot Media Asing
Leni berharap kepada orang tua atau masyarakat yang memiliki anak kecil ketika akan merokok jangan saat berada dekat dengan anak kecil.
"Sebaiknya kepada orang tua yang memiliki anak kecil merokok di kawasan "smoking area" dan dalam aturan pun sudah di atur seperti itu," pungkasnya.