Temui KUA Cibadak Sukabumi, Lina Berharap Pernikahan Utamakan Protokol Kesehatan

Sabtu 11 Juli 2020, 08:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Pernikahan dimasa adaptasi kebiasaan baru (AKB) pandemi covid-19 menjadi salah satu aktivitas masyarakat yang menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Cibadak dimasa reses ke III tahun 2020.

Menurut Lina kedatangannya untuk memberikan dorongan semangat pada aparatur di KUA Sukabumi yang saat ini kembali membuka pelayanan pernikahan. Kementrian Agama sempat menutup layanan pernikahan selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

“Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sudah menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju kenormalan baru atau new normal. Kembali dibuka namun tetap ada sejumlah aturan yang harus benar-benar diterapkan,” jelas anggota Komisi II DPRD Jabar ini kepada sukabumiupdate.com, melalui sambungan telpon, Sabtu (11/7/2020).

Panduan ini sambung Lina, kemudian dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19,baik baik masyarakat yang menggelar pernikahan maupun pegawai kantor urusan agama (KUA) kecamatan.

Dalam kesempatan reses III ini Lina menyalurkan bantuan APD (alat pelindung diri) kepada KUA Cibadak untuk memperkuat protokol kesehatan yang tengah dijalankan. APD juga penting karena saat ini pemerintah pu sudah memberikan izin pelayanan akad nikah di luar kantor KUA. 

Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Penerapan protokol kesehatan pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah harus benar-benar dilaksanakan dengan disiplin tinggi. Aturan saat ini kan masih ada pembatasan jumlah orang yang hadir dalam acara pernikahan, maksimal 10 orang untuk di rumah, dan maksimal 30 orang untuk pernikahan di masjid atau gedung pertemuan,” sambung politisi Partai Gerindra ini lebih jauh.

Jajaran pemerintah daerah hingga kecamaan ujar Lina, harus ikut membantu petugas KUA saat memberikan penjelasaan atau sosialisasi terkait protokol pernikahan dimasa AKB ini. Kepala KUA kecamatan diminta bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan. 

“KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir terlalu banyak hingga terjadi kerumunan. Itu panduannya,” pungkas Lina.

BACA JUGA: Di Desa Kebunmanggu Sukabumi, Lina Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang AKB

Sekedar tambahan informasi, berikut panduan layanan nikah di masa AKB dari Kemenag. 

-Layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

-Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui laman simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau secara langsung ke KUA kecamatan.

-Ketentuan diatas dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan.

-Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

-Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

-Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

-KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

-Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

-Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

-Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada ketua gugus tugas kecamatan.

-Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life24 April 2024, 20:40 WIB

Mengejutkan, Ini 10 Alasan Mengapa Anak Berperilaku Buruk dan Cara Menanganinya

Anak-anak umumnya akan menunjukkan perasaan dan keinginan mereka dalam bentuk perilaku yang belum mampu diutarakan dengan beberapa alasan yang mengejutkan.
Ilustrasi anak berperilaku buruk. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 April 2024, 20:30 WIB

Bupati Sukabumi Antarkan 150 Penerima Beasiswa Bupati Tahun 2024 ke Universitas Nusa Putra

Sebanyak 150 penerima beasiswa Bupati Sukabumi tahun 2024 di Universitas Nusa Putra tersebut merupakan hasil seleksi dari ribuan peserta.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Civitas Akademika Universitas Nusa Putra dan 150 penerima beasiswa tahun 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 April 2024, 20:30 WIB

7 Cara Sehat dengan Perubahan Gaya Hidup untuk Menurunkan Gula Darah

Perubahan gaya hidup sederhana ini untuk meminimalkan perubahan gula darah dan mengontrol kadar gula Anda.
Ilustrasi - Perubahan gaya hidup sederhana ini untuk meminimalkan perubahan gula darah dan mengontrol kadar gula Anda. (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih24 April 2024, 20:25 WIB

5 Bakal Calon Bupati Sukabumi Resmi Mendaftar ke PKB

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana mengatakan selama proses penjaringan sejak dibuka hingga saat ini sudah ada 5 kandidat yang mendaftar untuk maju Pilkada Sukabumi melalui PKB.
Ketua Desk Pilkada PKB Bayu Permana saat menerima penyerahan berkas pendaftaran dari salah satu kandidat | Foto : Ist
Sehat24 April 2024, 20:22 WIB

2 Penyebab Sakit Punggung Pada Ibu Hamil, Simak Juga Cara Diagnosisnya Berikut Ini

Nyeri punggung bawah dan nyeri panggul adalah masalah paling umum yang terjadi selama kehamilan. jika Anda sedang hamil dan mengalami gejala-gejala ini, Anda tidak sendirian.
Ilustrasi penyebab sakit punggung ibu hamil. (Sumber : pexels.com/@Helena Lopes)
Arena24 April 2024, 20:17 WIB

10 Atlet Madrasah di Surade Terpilih Wakili Sukabumi ke Popwilda Jabar 2024

Sepuluh pelajar MAN 3 Sukabumi terpilih menjadi atlet yang mewakili Kabupaten Sukabumi pada Popwilda Jabar 2024. Berikut daftar namanya
Atlet bola voli putri MAN 3 Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 April 2024, 20:00 WIB

Usir Rasa Sakitnya Jauh-Jauh! 5 Rahasia Sederhana untuk Mencegah Asam Urat Kambuh Lagi

Mengantisipasi asam urat yang sering kambuh, Anda bisa mencoba tips sehat untuk mengurangi frekuensi serangannya.
Ilustrasi minum air putih - Mengantisipasi asam urat yang sering kambuh, Anda bisa mencoba tips sehat untuk mengurangi frekuensi serangannya. | (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi24 April 2024, 19:32 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Tergantung di Kontrakan Bojonggenteng Sukabumi

Berikut kronologi pria paruh baya ditemukan tewas tergantung di kontrakan yang berada di Bojonggenteng Sukabumi.
Ilustrasi gantung diri. Pria paruh baya di Bojonggenteng Sukabumi ditemukan tewas tergantung di kontrakan. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi Memilih24 April 2024, 19:21 WIB

Diantar Apdesi Jabar, Kades Deden Lengkapi Berkas Maju Pilkada Sukabumi di Demokrat

Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudin di antar sejumlah fungsionaris Apdesi menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon untuk maju di Pilkada Sukabumi 20
Deden Deni Wahyudin saat menyerahkan berkas pendaftaran bcalon kepada daerah ke DPC Partai Demokrat | Foto : Ilyas Supendi
Motor24 April 2024, 19:00 WIB

Ciri-ciri V Belt Motor Matic Harus Segera Diganti, Pengendara Harus Tahu Nih!

Menunda penggantian V-Belt yang rusak dapat berakibat fatal, seperti V-Belt putus di jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Ilustrasi - Menunda penggantian V-Belt yang rusak dapat  berakibat fatal,  seperti V-Belt putus di jalan yang  dapat  menyebabkan kecelakaan. (Sumber : wahanahonda.com)