Pemerintah Hentikan Sementara Impor Daging Kerbau Asal India

Kamis 09 Februari 2017, 07:17 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menghentikan sementara impor daging kerbau dari India setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU No. 41/2014. Putusan itu memperketat impor dari negara yang belum terbebas penyakit kuku dan mulut.

Selain itu, pemerintah menegaskan tidak akan merevisi regulasi turunan dari UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan  sebagian uji materi undang-undang tersebut.

Dalam putusan MK, impor hewan ternak dari zona di negara yang belum terbebas penyakit mulut dan kuku makin diperketat dengan berbagai  persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti dalam kondisi darurat. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, setelah keluar putusan MK, pemerintah menghentikan sementara impor daging kerbau dari India.

Namun, regulasi turunan dari UU No. 41 itu tidak akan direvisi. “Itu sudah firm, sudah memuat maximum security,” katanya, Rabu 8 Februari 2017.

Peraturan pemerintah dan dan Permentan itu, katanya, telah mengatur tentang keamanan yang maksimal seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi UU No. 41/2014. Kehati-hatian dalam impor daging dari negara yang belum terbebas dari penyakit dilakukan dari hulu hingga hilir yang diawasi oleh Badan Karantina Pertanian dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketentuan pengamanan maksimal juga telah diterapkan pada impor daging kerbau asal India. Ketut memandang, putusan MK memungkinkan skema berbasis zona dalam hal tertentu seperti bencana alam dan kurangnya pasokan daging karena produk lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Keadaan pasokan daging yang kurang, lanjutnya, diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tiga menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian. Dalam rapat tersebut, pemerintah menghitung stok dan kebutuhan daging nasional.

Hasil rakortas kemudian diterjemahkan dalam peraturan menteri sebagai dasar impor daging berbasis zona. Ketut menyebut, produk daging domestik baru dapat memenuhi 68 persen kebutuhan nasional, sedangkan 32 persen harus didatangkan dari impor.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pulau Karantina sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41/2014. RPP yang diajukan sejak 2016 itu nantinya menjadi payung hukum jika suatu saat Indonesia membangun pulau karantina.

RPP ini mengatur secara teknis tentang pulau karantina. Jika memenuhi persyaratan analisis mengena dampak lingkungan (amdal), Pulau Naduk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, menjadi alternatif pulau karantina. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan, dimungkinkan mencari alternatif lain.

Dalam keterangan resminya, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Yeka Fatika mengatakan, putusan MK membawa implikasi penting bagi tata kelola impor hewan dan produk hewan di Indonesia.

Pertama, impor berbasis zona diperbolehkan dengan prinsip pengamanan maksimal. Tantangan ke depan yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas impor produk hewan. Kedua, pemerintah perlu segera membentuk otoritas veteriner yang akan berperan dalam memastikan keamanan barang yang diimpor.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki badan otoritas veteriner. Putusan MK harus menjadi faktor pemercepat pembentukan badan otoritas veteriner. Tanpa badan ini, kegiatan impor hewan ternak menjadi terkendala dan perlu dipayungi oleh regulasi yang bersifat sementara. Ketiga, pemerintah pun harus menentukan institusi mana yang berwenang untuk menetapkan kondisi “dalam hal tertentu” sehingga diperlukan impor.

Menurut Yeka putusan MK telah memberikan rambu yang jelas bahwa impor berbasis zona bukanlah hal yang keliru. Namun, harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi08 Mei 2024, 23:30 WIB

Silaturahmi Kepala Desa Se-Dapil V, Satukan Langkah untuk Kemajuan Sukabumi

Silahturahmi dan Halal Bihalal Apdesi Kabupaten Sukabumi bersama para kepala desa, para istri kepala desa, dan aparat desa se Dapil V di gelar di Agro Park, Kecamatan Nyalindung, Rabu (8/5/2024).
Halal Bihalal dan Silaturahmi Apdesi dan Para Kepala Desa Se Dapil V Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024) | Foto : Dok. Apdesi
Sukabumi08 Mei 2024, 23:23 WIB

Diduga Sopir Main HP saat Berkendara, Angkot di Sukabumi Seruduk Mobil Penjual Cireng

Angkot seruduk mobil penjual cireng di Goalpara Sukabumi, diduga gegara sopir asyik main HP saat berkendara.
Angkot seruduk mobil penjual cireng di Goalpara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi08 Mei 2024, 22:54 WIB

DPRD Sukabumi Raker soal Pencabutan Status UHC Non-Cut Off, Ini Hasilnya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar ungkap hasil raker soal pencabutan status UHC Non-Cut Off bersama Pemda.
Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemda soal pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi08 Mei 2024, 21:16 WIB

Banyak Kasus Kriminal Libatkan Anak, Bupati Sukabumi Soroti Dampak Medsos hingga Ekonomi

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyebut pengawasan perserta didik harus diperketat mulai dari pengawasan orang tua, lembaga pendidikan hingga lingkungan sosial
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami | Foto : Asep Awaludin
Sehat08 Mei 2024, 21:00 WIB

Tanaman Jelatang: Nutrisi dan 5 Khasiatnya untuk Mengobati Beragam Penyakit

Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae.
Ilustrasi - Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae. (Sumber : pexels.com/@Simon Gough).
Sukabumi08 Mei 2024, 20:59 WIB

Kamboja Belajar soal Pencegahan Perkawinan Anak ke Pemkab Sukabumi

Kabupaten Sukabumi jadi tempat belajar soal pencegahan perkawinan anak bagi delegasi Kamboja.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat berbagi cenderamata dengan delegasi pemerintah Kamboja. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi08 Mei 2024, 20:14 WIB

Kebakaran Rumah di Lengkong Sukabumi Diduga Akibat Korsleting Listrik, Penghuni Mengungsi

Kerugian akibat kebakaran rumah di Lengkong Sukabumi ini capai Rp65 Juta. Penyebab diduga akibat korsleting listrik.
Kondisi rumah di Lengkong Sukabumi yang hangus terbakar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih08 Mei 2024, 20:09 WIB

Pleno DPD Nasdem Putuskan Ayep Zaki Bacalon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi

DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi menetapkan Ayep Zaki sebagai satu-satunya nama bakal calon wali kota / wakil wali kota Sukabumi yang lolos penjaringan.
Pleno DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi memutuskan H Ayep Zaki satu-satunya yang lolos penjaringan dan akan diusulkan ke DPW Nasdem Jabar, Rabu (8/5/2024) | Foto : Syams
Sehat08 Mei 2024, 20:00 WIB

12 Bahan Alami untuk Mencegah Asam Lambung Naik di Malam Hari

Selain mengonsumsi bahan alami, penderita asam lambung juga penting untuk menghindari makanan dan minuman yang dapat memicu refluks asam, seperti makanan pedas, berlemak, kafein, dan minuman berkarbonasi.
Ilustrasi. Beberapa bahan alami dapat membantu mencegah asam lambung naik dan meredakan gejalanya (Sumber : Freepik/diana.grytsku)
Sukabumi08 Mei 2024, 19:37 WIB

Mau Jadi Duta Baca Kabupaten Sukabumi 2024, Cek Syaratnya di Sini

Pendaftaran Duta Baca Kabupaten Sukabumi tahun 2024 dibuka, berikut kriteria dan syaratnya.
Finalis Duta Baca Kabupaten Sukabumi tahun 2023. (Sumber : Istimewa)