SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan anggota Perlindungan Masyarakat (Limas) mendapatkan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, di Aula Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Senin (14/10/2019).
BACA JUGA: Anggota Satpol PP Ciracap Korban Kecelakaan Dimakamkan, Sudah 15 Tahun Honorer
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Waluran Kiki Avillian menjelaskan, anggota Linmas yang mendapatkan bimbingan ini merupakan Limas dari enam desa di Kecamatan Waluran.
"Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, dengan menyambangi langsung setiap desa dan beberapa narasumber, baik dari kepala desa, koramil dan pihak kepolisian," ujar Kiki kepada sukabumiupdate.com.
Materi hari ini, kata Kiki sosialisasi mengenai Permendagri Satuan Limas dan Satpol-PP. Dengan pemaparan itu, kata dia diharapkan 120 Limas di Kecamatan Waluran ini dapat mengetahui apa saja isi dari Permendagri tersebut.
"Kami berinisiatif untuk mengadakan pembinaan terhadap Sat Linmas, bekerjasama dengan pihak desa, TNI dan kepolisian," jelasnya.
BACA JUGA: Sopir Truk Cat Bemper Hilangkan Jejak Kecelakaan yang Tewaskan Anggota Satpol PP Ciracap
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri, Linmas itu bisa diangkat pada umur 18 tahun dan diberhentikan di usia 60 tahun, ada syarat fisik dan percakapan. Hal ini mengingat masih ada anggota Linmas, yang sudah berusia 60 tahun, bahkan lebih.
"Linmas pun berhak memperoleh penghasilan, pelatihan dan keterampilan kebencanaan. Inilah yang kami sosialisasikan kepada rekan rekan Linmas, agar mereka mengetahui hal-hal dasar, yang selama ini belum tersampaikan, contoh kecil saja masalah KTA, masih banyak yang belum mempunyai KTA," ujarnya.
"Terkait kesejahteraan akan kami dorong, sementara ini memang masih dari sumber APBDes, melalu insentif," pungkasnya.