SUKABUMIUPDATE.com - Sejak di undangkan pada tanggal 15 Januari 2014, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau lebih dikenal dengan nama UU Desa, perhatian masyarakat lebih tertuju kepada dana desa dan pengelolaannya. Padahal, dana desa hanya salah satu dari isu krusial lahirnya UU Desa.
Gerakan Masyarakat Desa (Gema Desa) Mandiri, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen dalam isu pemberdayaan desa berpendapat, selain dana desa, yang harus mendapat perhatian serius semua pihak, terutama oleh desa sendiri, dan diperkuat oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah kewenangan desa.
"Kewenangan desa menjadi salah satu isu krusial pada proses pembentukan UU Desa, karena kewenangan merupakan tenaga utama desa dalam mengelola pemerintahan termasuk mengelola keuangan," kata Asep Ahmad Sopiyudin, Ketua Gema Desa Mandiri saat ditemui sukabumiupdate.com pada pada hari Senin (25/6/2018).
BACA JUGA: Ngabuburit Hingga Bukber dengan Suasana Alami di Resto Bukit Balekambang Nagrak Sukabumi
"Mengawasi pengelolaan dana desa merupakan hak masyarakat, bahkan masyarakat wajib terlibat dari mulai penyusunan perencanaan pembangunannya. Tapi soal kewenangan desa saya menilai sampai saat ini belum sepenuhnya di implementasikan dalam pembangunan desa, saat ini hampir semua kegiatan pembangunan di desa identik bahkan seperti copy faste dari daftar kewenangan yang dikeluarkan pemerintah maupun pemerintah daerah," imbuhnya.
Dalam catatan Gema Desa Mandiri sekurang-kurangnya ada 10 isu utama yang mendorong lahirnya UU Desa. Yaitu mengenai kedudukan desa, keragaman desa, kewenangan desa, susunan pemerintah desa, perangkat desa, perencanaan desa, keuangan desa (dana desa), lembaga kemasyarakatan, ekonomi, pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan desa dan badan usaha milik desa.
Terhadap semua isu tersebut, Negara melalui UU Desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurusnya.
Kata kuncinya desa berwenang mengatur dan mengurus yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, semua yang diatur oleh desa wajib diurusnya, tetapi tidak semua yang diurus oleh desa harus diatur oleh desa.
"Sebagai contoh, jalan desa itu kewenangan lokal berskala desa, maka desa wajib mengatur dan mengurusnya, sedangkan urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa hanya mengurusnya sesuai kewenangan yang ditugaskan pemerintah daerah saja, jadi tidak perlu ada peraturan desa yang mengaturnya," terangnya.
Prinsip mengatur dan mengurus harusnya memberikan tenaga bagi desa dalam merencanakan, melaksanakan dan melestarikan hasil-hasil pembangunannya, tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desanya.
Asep Ahmad memberikan contoh praktek baik dari implementasi kewenangan desa yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Desa Balekambang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi yang telah mengatur jenis kendaraan dan bobot muatan yang masuk ke jalan desa. Pemerintah Desa Balekambang mengaturnya dengan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Jalan Desa Hasil Pembangunan, dimana didalamnya mengatur kendaraan yang bisa masuk ke jalan Desa Balekambang hanya kendaraan roda dua sampai roda enam dengan berat maksimal muatannya lima ton.
BACA JUGA: Selain Balekambang, Angin Kencang Juga Sapu Dua Desa Lainnya di Nagrak Sukabumi
"Itu implementasi sesungguhnya dari kewenangan desa, jalan desa yang menjadi kewenangan lokal berskala desa diurus desa dengan cara di aspal atau di rabat beton, kemudian penggunaannya diatur dengan Perdes agar tidak cepat rusak sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih lama oleh masyarakat banyak," puji Asep Ahmad.
Namun dirinya mengingatkan agar Perdes-Perdes implementatif seperti di Desa Balekambang harus disusun sesuai tata aturan penyusunan Perdes, salah satunya pada proses konsultasi publik wajib melibatkan wakil-wakil masyarakat yang akan terkena dampak dari Perdes tersebut, seperti para pemilik kendaraan tertentu, supaya pada saat Perdes telah diundangkan tidak berpotensi menimbulkan konflik.
Agar kewenangan desa melahirkan kegiatan-kegiatan yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menurut Asep Ahmad, pemerintah desa perlu membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya, kemudian buka ruang kajian atau diskusi, bisa melalui kegiatan-kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas lainnya.
BACA JUGA: Demi Suksesnya Pilgub 2018, KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Doa Bersama
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu segera meningkatkan kualitas dan intensitas pendampingannya, termasuk secara sistematis dan berkelanjutan meningkatkan kemampuan dan kualitas struktural kecamatan dalam pendampingan desa, karena secara teknis kewenangan camat dan para kepala seksi yang mendampingi tahapan dan proses pengelolaan pembangunan di desa.
"Tugas dan kewenangan camat sangat krusial, ia berwenang melakukan klarifikasi atau evaluasi semua rancangan Perdes, camat itu seperti Mahkamah Konstitusinya bagi pemerintah desa, selain itu wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa," tegasnya.
"Belajar dari Perdes Balekambang, agar lahir kegiatan-kegiatan yang progresif lainnya dari implementasi kewenangan desa terutama yang terkait pengelolaan aset desa, maka semua pihak yang berkepentingan dengan cita-cita UU Desa sudah sepatutnya segera berbenah dan mengevaluasi peran dan tanggungjawabnya masing-masing dalam mendampingi desa," pungkasnya.