Belajarlah Dari Perdes Balekambang Kabupaten Sukabumi

Selasa 26 Juni 2018, 01:59 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejak di undangkan pada tanggal 15 Januari 2014, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau lebih dikenal dengan nama UU Desa, perhatian masyarakat lebih tertuju kepada dana desa dan pengelolaannya. Padahal, dana desa hanya salah satu dari isu krusial lahirnya UU Desa.

Gerakan Masyarakat Desa (Gema Desa) Mandiri, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen dalam isu pemberdayaan desa berpendapat, selain dana desa, yang harus mendapat perhatian serius semua pihak, terutama oleh desa sendiri, dan diperkuat oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah kewenangan desa.

"Kewenangan desa menjadi salah satu isu krusial pada proses pembentukan UU Desa, karena kewenangan merupakan tenaga utama desa dalam mengelola pemerintahan termasuk mengelola keuangan," kata Asep Ahmad Sopiyudin, Ketua Gema Desa Mandiri saat ditemui sukabumiupdate.com pada pada hari Senin (25/6/2018).

BACA JUGA: Ngabuburit Hingga Bukber dengan Suasana Alami di Resto Bukit Balekambang Nagrak Sukabumi

"Mengawasi pengelolaan dana desa merupakan hak masyarakat, bahkan masyarakat wajib terlibat dari mulai penyusunan perencanaan pembangunannya. Tapi soal kewenangan desa saya menilai sampai saat ini belum sepenuhnya di implementasikan dalam pembangunan desa, saat ini hampir semua kegiatan pembangunan di desa identik bahkan seperti copy faste dari daftar kewenangan yang dikeluarkan pemerintah maupun pemerintah daerah," imbuhnya.

Dalam catatan Gema Desa Mandiri sekurang-kurangnya ada 10 isu utama yang mendorong lahirnya UU Desa. Yaitu mengenai kedudukan desa, keragaman desa, kewenangan desa, susunan pemerintah desa, perangkat desa, perencanaan desa, keuangan desa (dana desa), lembaga kemasyarakatan, ekonomi, pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan desa dan badan usaha milik desa.

Terhadap semua isu tersebut, Negara melalui UU Desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurusnya.

Kata kuncinya desa berwenang mengatur dan mengurus yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, semua yang diatur oleh desa wajib diurusnya, tetapi tidak semua yang diurus oleh desa harus diatur oleh desa.

"Sebagai contoh, jalan desa itu kewenangan lokal berskala desa, maka desa wajib mengatur dan mengurusnya, sedangkan urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa hanya mengurusnya sesuai kewenangan yang ditugaskan pemerintah daerah saja, jadi tidak perlu ada peraturan desa yang mengaturnya," terangnya.

Prinsip mengatur dan mengurus harusnya memberikan tenaga bagi desa dalam merencanakan, melaksanakan dan melestarikan hasil-hasil pembangunannya, tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desanya.

Asep Ahmad memberikan contoh praktek baik dari implementasi kewenangan desa yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Desa Balekambang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi yang telah mengatur jenis kendaraan dan bobot muatan yang masuk ke jalan desa. Pemerintah  Desa Balekambang mengaturnya dengan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Jalan Desa Hasil Pembangunan, dimana didalamnya mengatur kendaraan yang bisa masuk ke jalan Desa Balekambang hanya kendaraan roda dua sampai roda enam dengan berat maksimal muatannya lima ton.

BACA JUGA: Selain Balekambang, Angin Kencang Juga Sapu Dua Desa Lainnya di Nagrak Sukabumi

"Itu implementasi sesungguhnya dari kewenangan desa, jalan desa yang menjadi kewenangan lokal berskala desa diurus desa dengan cara di aspal atau di rabat beton, kemudian penggunaannya diatur dengan Perdes agar tidak cepat rusak sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih lama oleh masyarakat banyak," puji Asep Ahmad.

Namun dirinya mengingatkan agar Perdes-Perdes implementatif seperti di Desa Balekambang harus disusun sesuai tata aturan penyusunan Perdes, salah satunya pada proses konsultasi publik wajib melibatkan wakil-wakil masyarakat yang akan terkena dampak dari Perdes tersebut, seperti para pemilik kendaraan tertentu, supaya pada saat Perdes telah diundangkan tidak berpotensi menimbulkan konflik.

Agar kewenangan desa melahirkan kegiatan-kegiatan yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menurut Asep Ahmad, pemerintah desa perlu membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya, kemudian buka ruang kajian atau diskusi, bisa melalui kegiatan-kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas lainnya.

BACA JUGA: Demi Suksesnya Pilgub 2018, KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Doa Bersama

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu segera meningkatkan kualitas dan intensitas pendampingannya, termasuk secara sistematis dan berkelanjutan meningkatkan kemampuan dan kualitas struktural kecamatan dalam pendampingan desa, karena secara teknis kewenangan camat dan para kepala seksi yang mendampingi tahapan dan proses pengelolaan pembangunan di desa.

"Tugas dan kewenangan camat sangat krusial, ia berwenang melakukan klarifikasi atau evaluasi semua rancangan Perdes, camat itu seperti Mahkamah Konstitusinya bagi pemerintah desa, selain itu wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa," tegasnya.

"Belajar dari Perdes Balekambang, agar lahir kegiatan-kegiatan yang progresif lainnya dari implementasi kewenangan desa terutama yang terkait pengelolaan aset desa, maka semua pihak yang berkepentingan dengan cita-cita UU Desa sudah sepatutnya segera berbenah dan mengevaluasi peran dan tanggungjawabnya masing-masing dalam mendampingi desa," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak