Belajarlah Dari Perdes Balekambang Kabupaten Sukabumi

Selasa 26 Juni 2018, 01:59 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejak di undangkan pada tanggal 15 Januari 2014, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau lebih dikenal dengan nama UU Desa, perhatian masyarakat lebih tertuju kepada dana desa dan pengelolaannya. Padahal, dana desa hanya salah satu dari isu krusial lahirnya UU Desa.

Gerakan Masyarakat Desa (Gema Desa) Mandiri, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen dalam isu pemberdayaan desa berpendapat, selain dana desa, yang harus mendapat perhatian serius semua pihak, terutama oleh desa sendiri, dan diperkuat oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah kewenangan desa.

"Kewenangan desa menjadi salah satu isu krusial pada proses pembentukan UU Desa, karena kewenangan merupakan tenaga utama desa dalam mengelola pemerintahan termasuk mengelola keuangan," kata Asep Ahmad Sopiyudin, Ketua Gema Desa Mandiri saat ditemui sukabumiupdate.com pada pada hari Senin (25/6/2018).

BACA JUGA: Ngabuburit Hingga Bukber dengan Suasana Alami di Resto Bukit Balekambang Nagrak Sukabumi

"Mengawasi pengelolaan dana desa merupakan hak masyarakat, bahkan masyarakat wajib terlibat dari mulai penyusunan perencanaan pembangunannya. Tapi soal kewenangan desa saya menilai sampai saat ini belum sepenuhnya di implementasikan dalam pembangunan desa, saat ini hampir semua kegiatan pembangunan di desa identik bahkan seperti copy faste dari daftar kewenangan yang dikeluarkan pemerintah maupun pemerintah daerah," imbuhnya.

Dalam catatan Gema Desa Mandiri sekurang-kurangnya ada 10 isu utama yang mendorong lahirnya UU Desa. Yaitu mengenai kedudukan desa, keragaman desa, kewenangan desa, susunan pemerintah desa, perangkat desa, perencanaan desa, keuangan desa (dana desa), lembaga kemasyarakatan, ekonomi, pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan desa dan badan usaha milik desa.

Terhadap semua isu tersebut, Negara melalui UU Desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurusnya.

Kata kuncinya desa berwenang mengatur dan mengurus yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, semua yang diatur oleh desa wajib diurusnya, tetapi tidak semua yang diurus oleh desa harus diatur oleh desa.

"Sebagai contoh, jalan desa itu kewenangan lokal berskala desa, maka desa wajib mengatur dan mengurusnya, sedangkan urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa hanya mengurusnya sesuai kewenangan yang ditugaskan pemerintah daerah saja, jadi tidak perlu ada peraturan desa yang mengaturnya," terangnya.

Prinsip mengatur dan mengurus harusnya memberikan tenaga bagi desa dalam merencanakan, melaksanakan dan melestarikan hasil-hasil pembangunannya, tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desanya.

Asep Ahmad memberikan contoh praktek baik dari implementasi kewenangan desa yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Desa Balekambang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi yang telah mengatur jenis kendaraan dan bobot muatan yang masuk ke jalan desa. Pemerintah  Desa Balekambang mengaturnya dengan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Jalan Desa Hasil Pembangunan, dimana didalamnya mengatur kendaraan yang bisa masuk ke jalan Desa Balekambang hanya kendaraan roda dua sampai roda enam dengan berat maksimal muatannya lima ton.

BACA JUGA: Selain Balekambang, Angin Kencang Juga Sapu Dua Desa Lainnya di Nagrak Sukabumi

"Itu implementasi sesungguhnya dari kewenangan desa, jalan desa yang menjadi kewenangan lokal berskala desa diurus desa dengan cara di aspal atau di rabat beton, kemudian penggunaannya diatur dengan Perdes agar tidak cepat rusak sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih lama oleh masyarakat banyak," puji Asep Ahmad.

Namun dirinya mengingatkan agar Perdes-Perdes implementatif seperti di Desa Balekambang harus disusun sesuai tata aturan penyusunan Perdes, salah satunya pada proses konsultasi publik wajib melibatkan wakil-wakil masyarakat yang akan terkena dampak dari Perdes tersebut, seperti para pemilik kendaraan tertentu, supaya pada saat Perdes telah diundangkan tidak berpotensi menimbulkan konflik.

Agar kewenangan desa melahirkan kegiatan-kegiatan yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menurut Asep Ahmad, pemerintah desa perlu membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya, kemudian buka ruang kajian atau diskusi, bisa melalui kegiatan-kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas lainnya.

BACA JUGA: Demi Suksesnya Pilgub 2018, KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Doa Bersama

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu segera meningkatkan kualitas dan intensitas pendampingannya, termasuk secara sistematis dan berkelanjutan meningkatkan kemampuan dan kualitas struktural kecamatan dalam pendampingan desa, karena secara teknis kewenangan camat dan para kepala seksi yang mendampingi tahapan dan proses pengelolaan pembangunan di desa.

"Tugas dan kewenangan camat sangat krusial, ia berwenang melakukan klarifikasi atau evaluasi semua rancangan Perdes, camat itu seperti Mahkamah Konstitusinya bagi pemerintah desa, selain itu wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa," tegasnya.

"Belajar dari Perdes Balekambang, agar lahir kegiatan-kegiatan yang progresif lainnya dari implementasi kewenangan desa terutama yang terkait pengelolaan aset desa, maka semua pihak yang berkepentingan dengan cita-cita UU Desa sudah sepatutnya segera berbenah dan mengevaluasi peran dan tanggungjawabnya masing-masing dalam mendampingi desa," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Keuangan19 Januari 2025, 18:32 WIB

Mendagri Klaim APBD untuk Danai Makan Bergizi Gratis Hampir Mencapai Rp5 Triliun

Daerah diklaim siap dukung program Makan Bergizi Gratis lewat APBD, Mendagri Tito Karnavian menyebut nilainya hampir Rp5 Triliun.
Ilustrasi. Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional.  (Sumber Foto: IG/@badangizinasional.ri)
Bola19 Januari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persija Jakarta vs Persita Tangerang yang berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS), pada Minggu (19/1/2025) mulai pukul 19.00 WIB.
Streaming Pertandingan Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1. Foto: Vidio
Musik19 Januari 2025, 17:00 WIB

Remake Versi Original Rossa, Ini Lirik Lagu Aku Bukan Untukmu Anggi Marito

Lagu Aku Bukan Untukmu versi baru ini dinyanyikan oleh Anggi Marito dan dirilis di bawah label Universal Music Indonesia.
Official Video Lirik Lagu Aku Bukan Untukmu Anggi Marito, yang merupakan Remake dari Versi Original Rossa. Foto: YouTube/@AnggiMarito
Sukabumi19 Januari 2025, 16:34 WIB

Tebing Cimapag Sudah 10 Kali Longsor, BPBD Sukabumi: Waspada Melintasi Jalur Bagbagan - Kiara Dua

Proses terasering atau trap untuk tebing longsoran diperkiraan baru 60 persen pengerjaan.
Lokasi longsor cimapag di jalan nasional Bagbagan Kiara Dua Sukabumi (Sumber: dok BPBD)
Jawa Barat19 Januari 2025, 16:32 WIB

Anak Majikan Jadi Tersangka Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi, Ini Motifnya

Berikut motif anak majikan di Bogor bunuh satpam asal Palabuhanratu Sukabumi
Ilustrasi seseorang diborgol. (Sumber : Istimewa)
Bola19 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persija Jakarta vs Persita Tangerang akan berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS), Minggu, 19 Januari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Pertandingan Persija Jakarta vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 Live di Vidio. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 15:55 WIB

Warga Terluka Kena Bacok, Amuk Geng Gong di Simpang Cikondang Kota Sukabumi

Warga terluka saat melawan amuk gerombolan bermotor di kawasan simpang Cikondang Kota Sukabumi Jawa Barat, Minggu subuh (19/1/2024).
Warga Cikondang halau serbuan kelompok berandal motor geng gong, Minggu subuh  19/1/2025 (Sumber: dok warga)
Inspirasi19 Januari 2025, 15:00 WIB

Info Lowongan Lulusan S1: Penempatan Posisi di Bidang Supply Chain

Loker S1 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi PPIC Staff.
Ilustrasi. Info Lowongan Lulusan S1: Penempatan Posisi di Bidang Supply Chain. (Sumber : Pexels/@ChristinaMorillo)
Bola19 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Borneo FC Samarinda vs Arema FC di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Borneo FC Samarinda vs Arema FC yang berlangsung di Stadion Batakan, Balikpapan, pada Minggu (19/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Link Live Streaming Borneo FC Samarinda vs Arema FC di BRI Liga 1 bisa disaksikan secara online. Foto: Vidio
Sukabumi19 Januari 2025, 14:03 WIB

Dukungan untuk Empan: Guru Tangguh Sukabumi, Berjalan 12 Km Setiap Hari Demi Pelajar

Empan adalah guru di MTs Thoriqul Hidayah Bojongtipar Jampangtengah. Dengan honor Rp200.000 per bulan tak menyurutkan semangatnya untuk mengabdi di dunia pendidikan, yang sudah dilakoninya selama bertahun-tahun.
Bantuan berbagai pihak untuk pak Guru Empan di Sukabumi (Sumber: dok warga)