SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 210 bidang tanah milik warga Desa Naggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi menerima penetapan bentuk ganti kerugian mega proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II di Aula desa, Kamis (15/3/20180.
Kepala Desa Nanggerang, Ade Daryadi mengatakan, dari 210 undangan sesuai bidang tanah terdiri dari 171 bidang tanah milik adat dan 39 bidang tanah milik Pemerintah Desa Nanggerang yang digunakan maupun ditempati warga.
“Hari ini warga dari 210 menerima amplop penetapan harga bentuk ganti kerugian proyek jalan tol Bocimi seksi II dan Alhamdulilah, mayoritas warga setuju,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com
BACA JUGA: Sosialisai Pengadaan Tol Bocimi Dibanjiri Keluhan Warga Desa Parungseah Sukabumi
Adapun kisaran harga permeternya, kata Ade, dirinya tidak memgetahui karena didalam amplop warna kuning tersebut dalam keadaan tertutup rapat dan diserahkan langsung ke pemilik.
“Kemungkinan tergantung kondisi tanah dan status surat tanah, sebab sesuai penetapan harga dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pada prinsipnya warga kami setuju dengan keputusan penetapan bentuk ganti kerugian itu," pungkasnya.