HUKUM DAN PENEGAK HUKUM

Selasa 08 September 2020, 04:24 WIB

Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Drs Sisno Adiwinoto MM (yang saat ini juga sebagai Waketum Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian atau ISPPI dan Ketua Penasihat Ahli Kapolri), mengingatkan seluruh masyarakat, para pakar, praktisi hukum dan khususnya  Polri sebagai Penegak Hukum yang juga harus turut serta dalam Pembinaan Hukum Nasional, agar pro-aktif memberi saran masukan, meluruskan dan ikut mengawal RUU KEJAKSAAN yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Hal ini sangat perlu, karena bila dicermati rencana perubahan  UU 16/2004 tentang Kejaksaan,sesuai RUU Kejaksaan yang ada, akan setback keposisi  zaman RIB warisan kolonial Belanda dan sangat memiliki perubahan yang “besar dan luas “, yang erat kaitannya dengan ikewenangan “PENYIDIKAN LANJUTAN” yang akan dimiliki oleh Kejaksaan Agung.

Tentunya banyak kalangan, khususnya ISPPI mempertanyakan mengapa Rancangan perubahan UU 16/2004 yang muatan materinya banyak bertentangan dengan KUHAP dan tidak sinkron dengan TUPOKSI aparat hukum lainnya terutama Kewenangan Polri. 

Seharusnya Polri diikutkan dalam tahap  sinkronisasi dan pembahasan RUU tersebut oleh Pemerintah apakah Polri setuju dan muatan materinya sudah sejalan dengan UU 2/2002 tentang Polri?.

Dalam pasal 14(1) menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok pasal 13 butir d, Polri bertugas antara lain “turut serta dalam pembinaan hukum nasional”. Oleh karena itulah dalam struktur Polri ada Divisi Hukum yang yang selalu dilibatkan dalam pembahasan konsep hukum nasional di pemerintahan, apalagi pembahasan UU yang ada terkait dengan Tupoksi dan Kewenangan Polri.

Ada pertanyaan yang menggelitik, Bagaimana bisa RUU Perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan yang begitu "mengancam" Tupoksi POLRI di bidang penegakkan hukum sampai bisa lolos ke DPR RI tanpa melibatkan POLRI sebelumnya ?. 

Kita mau menyalahkan Pemerintah kah, atau Polri perlu introspeksi diri atas kekurangan perhatian sehingga tidak bisa memonitor dan mengantisipasi hal tersebut bisa terjadi.

Ternyata RUU Perubahan UU 16/ 2004 , berasal dari usul inisiatif  perorangan anggota DPR RI yang dibenarkan sesuai Undang-Undang dan Peraturan DPR RI.

Sekarang ini yang PALING PENTING adalah bagaimana nanti Tim Polri , dapat berargumentasi yang KUAT pada saat rapat intern Pemerintah dalam menyiapkan  DIMnya. Kemudian dalam pembahasan di DPR RI semestinya Polri dan komponen masyarakat dapat memberi masukan, meluruskan dan mengawal  DPR RI sehingga produk revisi UU tentang Kejaksaan tersebut benar-benar memenuhi harapan Pemerintah dan Masyarakat serta tidak bertentangan dengan konstitusi dan UU terkait dengan CRIMINAL JUSTICE SYSTEM(CJS).

Saat ini RUU KUHAP dan RUU KUHP, masih dalam proses di DPR RI yang tampaknya belum berlanjut dan bisa tuntas dalam waktu dekat.

Bila nantinya RUU Kejaksaan ini disetujui oleh DPR RI  menjadi Undang-Undang, 

maka  “Kejaksaan Agung akan memiliki kewenangan yang sangat luas yaitu dapat melakukan penyidikan lanjutan; menyadap; menjadi pengacara negara tanpa perlu ijin lembaga yang berkepentingan; Jaksa sebagai penyidik, penuntut umum; pengacara negara tertinggi di NKRI; melakukan mediasi penal; intelijen penegakan hukum; dalam kepentingan penuntutan dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri , dsb.”

Sesungguhnya usulan perubahan Undang Undang yang berkaitan dengan penegakan hukum sebaiknya menunggu perubahan Undang Undang Hukum Acara terlebih dahulu.

Menurut hemat saya tidak tepat usulan perubahan Undang Undang tentang kewenangan dalam sistem peradilan pidana didahulukan daripada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang seharusnya menjadi landasan daripada Undang Undang mengenai kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan rencana revisi UU Kejaksaan yang  mendahului RUU KUHAP dan KUHP sangat perlu diantisipasi, karena materinya jelas akan menghancurkan ruh KUHAP(UU No8/1981) sebagai Karya Agung bangsa Indonesia, terutama “kewenangan Kejaksaan dibidang penyidikan” yang sesungguhnya telah diatur dalam pasal 284(2) UU No8/1981, dinyatakan bahwa ”dua tahun setelah berlakunya UU KUHAP tersebut semua proses penyidikan dilakukan hanya oleh Polri dan PPNS

Oleh kareba itu Pokok Masalah yang sangat  perlu menjadi perhatian Pemerintah, Masyarakat dan Polri adalah jangan sampai RUU Kejaksaan tersebut berhasil memberikan wewenang yang lebih luas kepada Jaksa, khususnya dibidang penyidikan yang tidak sinkron dengan Konstitusi dan UU KUHAP, KUHP serta UU 2/2002 tentang POLRI. 

Hal tersebut akan dapat mempengaruhi Revisi UU KUHAP dan KUHP yang akan diproses lebih belakangan.

Kita perlu memberi dukungan kepada DPR.RI dimana dalam acara ILC beberapa minggu lalu ada Anggota DPR.RI yang menyampaikan bahwa saat ini sedang ada revisi UU Kejaksaan, dan anggota DPR RI tersebut akan mengusulkan supaya Kejaksaan hanya berwenang dibidang penuntutan dalam CRIMINAL JASTICE SYSTEM (CJS).

Oleh karenanya Pemerintah dan Masyarakat perlu mengawal DPR RI agar wewenang kejaksaan sejalan dengan konstitusi antara lain yang terkait dengan Hak Prerogatif Presiden(Grasi, Amnesti, “Abolisi” dan Rehabilitasi); KUHAP; KUHP dan UU POLRI.

Diharapkan Pemerintah dan Parpol di DPR.RI serta komunitas hukum lainnya dapat melakukan hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka menjaga keberadaan dan eksistensi TUPOKSI serta Kewenangan ”Polri sebagai Penyidik Tunggal dan Jaksa sebagai Penuntut Umum” pada masa kini dan kedepan guna  menghadapi perubahan dalam konteks Politik Global, Regional dan Nasional.

Semoga bermanfaat. Aamiin.

Jkt, 7 Sept 2020.

Salam Sehat dan Tetap Semangat.

IJP. Purn Drs Sisno Adiwinoto MM.i

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Bola18 April 2024, 08:42 WIB

Klasemen Liga 1: Persib Bandung Dipastikan Lolos ke Championship Series

Hasil ini membuat Persib Bandung tak akan mungkin keluar dari posisi empat besar.
Pemain Persib Bandung. | Foto: Persib.co.id
Kecantikan18 April 2024, 08:00 WIB

8 Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer

Inilah Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Ada Cleanser hingga Moisturizer.
Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer  (Sumber : Freepik.com)
Life18 April 2024, 07:00 WIB

9 Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres

Yuk Lakukan Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres Berikut Ini!
Ilustrasi - Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres. (Sumber : pexels.com/@Leah Kelley)
Food & Travel18 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Daun Pepaya untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 6 Langkahnya!

Berikut Cara Membuat Air Rebusan Daun Pepaya untuk Menurunkan Gula Darah, Coba Ikuti 6 Langkahnya!
Ilustrasi. Daun pepaya - Manfaat Air Rebusan Daun Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Menurunkan Gula Darah. | (Sumber : Pixabay.com)
Science18 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 April 2024, Seluruh Wilayah Potensi Hujan di Siang Hari

BMKG memprakirakan sebagian kota besar di Jawa Barat mengalami hujan pada Kamis 18 April 2024.
(Foto Ilustrasi) BMKG memprakirakan sebagian kota besar di Jawa Barat mengalami hujan pada Kamis 18 April 2024.. | Foto: Freepik
DPRD Kab. Sukabumi17 April 2024, 23:20 WIB

KH. Zezen Z.A Jadi Nama Jalan, DPRD Sukabumi Bicara Regulasi Wisata Syariah di Pondok Halimun

Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengubah nama jalan Nyangkokot-Perbawati menjadi Jalan KH. Zezen Z.A pada Rabu 17 April 2024.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara saat meresmikan nama Jalan K.H. Zezen Z.A menggantikan nama Jalan Nyangkokot – Perbawati, Rabu (17/4/2024) | Foto : Ist
Sukabumi17 April 2024, 22:37 WIB

Saber Pungli OTT 2 Pelaku Pungutan Liar di Alun-alun Gadobangkong Sukabumi

Dua orang yang diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) di kawasan Alun-Alun Gadobangkong Palabuhanratu, berhasil tertangkap basah oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi17 April 2024, 22:18 WIB

Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong Rumah Gadai, Rugi Ratusan Juta

Puluhan warga Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi Kota. Mereka mengaku menjadi korban investasi bodong rumah gadai
Belasan warga korban investasi bodong rumah gadai mendatangi Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (17/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sehat17 April 2024, 21:00 WIB

Cara Mudah Membuat Rebusan Mengkudu untuk Menurunkan Gula Darah, Simak 4 Langkahnya

Beberapa penelitian menunjukkan potensi buah mengkudu dalam membantu mengontrol kadar gula darah.
Beberapa penelitian menunjukkan potensi buah mengkudu dalam membantu mengontrol kadar gula darah. | (Sumber : Pixabay.com)
Sukabumi17 April 2024, 20:43 WIB

Bocah 12 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Masjid Perahu Sukabumi, Ini Kata Pemilik

Pemilik angkat bicara terkait insiden bocah 12 tahun tenggelam di Kolam Renang Masjid Perahu Cicurug Sukabumi.
Wahana wisata kolam renang Masjid Perahu Cicurug Sukabumi. (Sumber : Istimewa)