Fatwa MUI antara Corona dan Reforma Agraria

Senin 23 Maret 2020, 10:20 WIB

Oleh: Rozak Daud

(Ketua DPC Serikat Petani Indonesia Sukabumi)

Akhir-akhir ini dunia sedang dilanda virus Corona yang menjadi bahaya bagi kehidupan manusia di seluruh pelosok dunia termasuk Indonesia.

Khusus Indonesia, pemerintah telah mengambil kebijakan sangat cepat dan ketat untuk menghindari virus tersebut dengan berbagai upaya. Mulai pencegahan, pengawasan dan penangan bahkan menyiapkan anggaran cadangan untuk menangani bencana ini.

Begitu juga majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pertimbangan yang sangat matang dan argumentasi yang shahih mengeluarkan fatwa bagi ummat Islam untuk ikut serta mencegah dengan tidak melakukan kegiataan keagamaan berjamaah khususnya di wilayah yang menurut pemerintah masuk dalam zona merah. Hal ini dilakukan untuk mencegah, sebab dalam kondisi tertentu (darurat) kegiatan keagamaan boleh dibatasi berjamaah, karena untuk mencegah penyebaran hal-hal yang bersifat mudharat.

Penulis tertarik dengan statmen Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab yang menghimbau kepada seluruh jama'ah nya untuk mengikuti anjuran pemerintah dan MUI. Hal ini dilakukan semata-mata dalam pandangan idealisme Imam besar FPI ini, untuk menghindari fitnah.  Dikhawatirkan dalam kegiatan kegamaan berjama'ah dan ada yang sudah terindikasi virus corona ikut dalam ritual kegamaan tersebut bisa menular ke jama'ah lain maka dikhawatirkan menjadi fitnah bagi ummat islam sebagai penyebar virus yang membahayakan ini.

Hubungan dengan gerakan reforma agraria, penulis berangan-angan terlalu jauh. Bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik, terutama masyarakat pedesaan kawasan perkebunan. Sumber daya alam yang dikuasai oleh sebagian kecil pemilik modal, ruang hidup masyarakat dirampas, lahan perkebunan diterlantarkan oleh pemegang hak dengan seribu alasan pembenaran yang dibenarkan oleh pemerintah. Saat masyarakat yang kesusahan tidak memilik lahan dan bertumpangsari tidak diperbolehkan bahkan ancaman pidan didepan mata. Rakyat jadi takut, padahal berkebun hanya untuk mencari kehidupan diesok hari,  sementara pengusaha dan kroninya menelantarkan tanah untuk berbisnis di atas tanah kelahiran masyarakat pedesaan. Dalam pandangan penulis perbuatan menelantarkan tanah telah menimbulkan kepanikan ekonomi bagi masyarakat sekitar karena pemilik modal menguasai tanah berlebihan secara mubazir.

Dalam pandangan penulis tentang pentingnya MUI mengeluarkan Fatwa boleh menggarap lahan perkebunan yang diterlantarkan oleh pemegang hak atau haram menelantarkan tanah (kalaupun sudah ada, karena minimnya referensi penulis, maka sangat penting dijadikan gagasan publik seperti isue Corona). Demi menyelamatkan kehidupan masyarakat yang berdaulat, mandiri dan halal. Tidak terlalu berharap kepada pemerintah,  bisa bertahan hidup secara mandiri dengan sebidang tanah. Daripada melalukan tindakan kriminal yang dilarang aturan agama dan negara demi mempertahankan kehidupan, bahkan lebih jauh lagi agama menggariskan bahwa kefakiran akan lebih mudah membawa orang pada jalan kekufuran.

Penulis ingin mengutip beberapa ayat Qur'an yang menjadi bahan renungan bersama.

Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (yaitu) melepaskan perbudakan (hamba sahaya), atau memberi makan pada hari terjadi kelaparan", (Q.S Albalad 12-14).

Ayat ini harus menjadi idealisme kita untuk berjuang, membebaskan ketimpangan, ketidak adilan terutama masyatakat kawasan perkebunan yang hak hidupnya, ruang kehidupan masih dalam kekangan sistem warisan penjajahan belanda.

Penulis memandang bahwa tanah-tanah yang diterlantarkan dan diambil oleh Negara untuk diberikan kepada yang berhak adalah bagian dari harta fa'i, maka Allah telah mengultimatum dalam ayatnya disebutkan bahwa "supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu", (Q.S Al-Hasyr ayat 7).

Dalam realita kehidupan, kesenjangan ekonomi dirasakan oleh masyarakat kecil karena tidak ada ruang dan kesempatan dalam mengelola sumber-sumber agraria. Dan ayat diatas terekam dalam memori kamu lemah dengan istilah "yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin".

Dalam ayat lain disebutkan bahwa "Dia Allah telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya", (Q. S. Hud: 61).

Ayat Qur'an menjadi dalil akan kewajiban memakmurkan bumi sesuai dengan kemampuan dan peran setiap orang yang beriman. Karena memang Allah swt telah menjadikan bumi ini dapat dan layak untuk dimakmurkan oleh manusia. Aktivitas meramaikan bumi dengan penataan bangunan dan pelestarian lingkungan dengan menanam dan bercocok tanam sehingga semakin panjang usia kehidupan bumi ini dengan seluruh penghuninya.

Walaupun pada kenyataannya usaha memelihara, mempertahankan, meningkatkan kemakmuran bumi dengan segala aktivitasnya seringkali diabaikan. Akhirnya banyak sumber daya alam (tanah) dikuasai oleh sedikit orang dan banyak orang menguasai yang sedikit. Kekayaan bangsa dihamburkan dengan semena-mena sehingga rakyat sebagai pemilik bersama bangsa yang merdeka ini secara kolektif selalu menjadi objek kriminalisasi atas nama investasi dan ancaman pidana bagi mereka yang melawan kebijakan penguasa.

Oleh karena itu rakyat tidak mau menghiraukannya, mempertanyakan, meminta pertanggung jawaban, maupun menghalangi perilaku yang serakah. Sehingga semua harus menanggung akibat dari perilaku segelintir orang terhadap bumi ini.

Hal inilah yang mendorong Umar bin Khattab mengeluarkan ketetapan tentang pengelolaan lahan mati. Keputusan yang ia ambil tersebut merujuk pada hadis-hadis terkait penghidupan kembali lahan mati (ihyaal mawat).

Hal ini penting dilakukan menurut penulis untuk menghindari kemudharatan yang akan menjadi penyakit sosial dan memberikan kemaslahatan kepada semua khususnya kaum petani dan masyarakat pedesaan. Dan menghindari fitnah bahwa memakmurkan tanah terlantar adalah perbuatan yang tidak berkah atau bisa menjadi dosa.

Dalam konteks Negara Pasal 33 UUD 1945, UUPA no 5 Tahun 1960 menjadi semangat mengatur kepemilikan pemanfataan tanah yang berkeadilan, ditambah TAP MPR No IX Tahun 2001. Negara melarang pemegang hak menelantarkan lahan dan harus digunankan sesuai peruntukan, hal ini diperjelas dalam PP No 40 Tahun 1996, PP No 11 Tahun 2010 dan yang terbaru Perpres No 86 Tahun 2018, yang telah mengatur secara detail kriteria penerima tanah pelepasan dari HGU/HGB, yang penulis menyebutkan sebagai harta fa'i.

|[email protected]|netizen

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Entertainment23 April 2024, 22:28 WIB

Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi

Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama 5 temannya usai terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja di salah satu hotel.
Sosok selebgram Chandrika Chika. (Sumber Foto: Instagram)
Sukabumi23 April 2024, 21:55 WIB

Rumah Tertimpa Tembok Bangunan Ambruk, Lansia di Nagrak Sukabumi Terpaksa Mengungsi

Dua rumah warga yang salah satu penghuninya merupakan lansia di Nagrak Sukabumi alami kerusakan usai terdampak longsor saat hujan deras.
Kondisi rumah lansia di Nagrak Sukabumi yang alami kerusakan usai tertimpa tembok bangunan rumah warga lainnya yang ambruk karena longsor. (Sumber : P2BK Nagrak)
Sehat23 April 2024, 21:00 WIB

Lawan Asam Urat dengan 8 Obat Alami Ini, Solusi Sehat Kurangi Frekuensi Serangannya

Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.
Ilustrasi Kunyit - 
Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 April 2024, 20:30 WIB

Banyak PJU Mati, Jalan Di Depan Komplek Perkantoran Palabuhanratu Gelap di Malam Hari

Ruas Jalan Sudirman di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kondisinya gelap di malam hari, karena lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang tidak menyala alias mati.
Kondisi lampu PJU di ruas jalan Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, banyak yang tidak menyala | Foto : Ilyas Supendi
Gadget23 April 2024, 20:30 WIB

10 Rekomendasi HP Samsung Harga Rp 1 Jutaan yang Punya Spesifikasi Bagus

HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Ilustrasi Samsung A03- HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar. (Sumber : samsung.com).
Sukabumi23 April 2024, 20:05 WIB

Viral Emak-emak Ngamuk Maksa Minta Sedekah di Sukabumi, Polisi Turun Tangan

Emak-emak pengemis viral yang ngamuk maksa minta sedekah terekam berulah di Cibeureum dan Baros Sukabumi.
Kolase foto tangkapan layar video viral emak-emak ngamuk maksa minta sedekah di Sukabumi. (Sumber : TikTok esapperdana)
Life23 April 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani

Kebiasaan-kebiasaan sopan membantu menciptakan lingkungan yang positif, menghormati, dan saling mendukung dalam interaksi sosial, sehingga membuat orang yang melakukannya dihormati dan disegani oleh orang lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani. (Sumber : Pexels/Mikhail Nilov.)
Bola23 April 2024, 19:30 WIB

Persib Bandung Siap Tampil dengan Kekuatan Terbaik Saat Jamu Borneo FC di Kandang

Persib akan tampil dengan skuad terbaik saat menjamu Borneo FC.
Persib akan tampil dengan skuad terbaik saat menjamu Borneo FC. (Sumber : Persib.co.id)
Sukabumi23 April 2024, 19:08 WIB

Kuli Bongkar Muat asal Cicurug Sukabumi Meninggal saat Kerja di Area Pabrik Isotonik

Kuli bongkar muat asal Cicurug Sukabumi meninggal saat menurunkan material gula di area TPS Pabrik Isotonik.
Ilustrasi meninggal dunia. (Sumber : Istimewa)
Sehat23 April 2024, 19:00 WIB

5 Daun Herbal untuk Menurunkan Asam Urat dan Cara Membuatnya

Sebelum menggunakan herbal untuk mengurangi kadar asam urat, penting untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli herbal terlebih dahulu, terutama jika Anda sedang mengonsumsi obat-obatan lain atau memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya.
Daun Pepaya Rebus. Daun Herbal untuk Menurunkan Kadar Asam Urat dalam Tubuh. Foto: Instagram/@tunahousegroup