Partisipasi Masyarakat dan Netralitas ASN Dalam Pilkada

Selasa 18 Februari 2020, 10:15 WIB

Oleh: Fadli Firdaus

(Anggota Panwascam Kecamatan Cikembar)

Ciri sebuah negara demokratis adalah seberapa besar negara melibatkan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pemilihan umum. Sebab partisipasi politik masyarakat (pemilih) merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi. Dalam hubungannya dengan demokrasi, partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi oleh masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan.

Dalam Pemilu misalnya partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat kepada calon atau pasangan calon yang terpilih. Setiap masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untukmenentukan pilihan mereka dalam pemilu. Bisa dikatakan bahwa masa depan pejabat publik yang terpilih dalam suatu Pemilu tergantung pada preferensi masyarakat sebagai pemilih. Tidak hanya itu, partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dapat dipandang sebagai evaluasi dan kontrol masyarakat terhadap pemimpin atau pemerintahan.

Partisipasi politik masyarakat merupakan bentuk perwujudan negara demkorasi. Negara tanpa partisipasi politik masyarakat cenderung otoriter dan sentralistik. Pengalaman politik pada saat orde baru memperlihatkan kesewenangan para pengambil keputusan politik dalam setiap perumusan kebijakan maupun perencanaan program.

Akibatnya kebijakan atau yang diputuskan kerap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Partisipasi politik masyarakat merupakan bentuk pemberian diri baik dalam bentuk keikutsertaan, kehadiran, gagasan, keterlibatan dalam perumusan kebijakan dan pemberian diri dalam pengawasan manakala kebijakan itu hendak diimplementasikan.

Partisipasi politik masyarakat pada Pemilihan Umum juga sangat menentukan arah dan kemajuan suatu bangsa. Kualitas partisipasi politik akan sangat ditentukan apakah semua masyarakat yang telah memenuhi wajib pilih dapat memberikan suaranya, apakah masyarakat diberikan akses atau kemudahan dalam memilih serta apakah masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas yang didsarkan pada keyakinan dan keperayaan pada calon yang ia pilih.

Konsep pemilihan umum yang demokratis bersandar pada dua dimensi penting yakni kontestasi dan partisipasi. Kontestasi yakni menyangkut subjek peserta pemilu (partai politik dan kandidat) yang saling berkompetisi dalam meraih posisi politik terntentu. Dalam dimensi kontestasi, akan dilihat seberapa adil dan setara proses kompetisi yang berlangsung diantara para kontestan. Sementara dimensi partisipasi menyangkut subjek masyarakat sebagai pemilih yang memiliki hak.

Dimensi ini melihat bagaimana hak masyarakat dijamin serta diberikan ruang keterlibatan untuk mengawasi dan mempengaruhi dalam proses pemilihan umum. Selain dua dimensi yang menjadi dasar dalam pemilihan umum yang demokratis juga ada satu hal yang berpengaruh dalam literasi kontemporer manajemen pelaksanaan pemilu yakni faktor penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh subjek penyelenggara pemilu. Hal ini terkait bagaimana integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam menjamin pemilu berjalan demokratis.

Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dari tahun ke tahun masih memunculkan persoalan. Baik persoalan yang berkaitan dengan kesiapan daerah dalam menyelenggarakan pemilu kepala daerah, persoalan pelaksanaan jadwal, tahapan dan program pemilu kepala daerah, pemenuhan persyaratan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dan persoalan lain yang berkaitan dengan eksekusi di lapangan.

Sejumlah masalah yang terjadi menjelang dan saat pilkada sedang berlangsung ialah, pada pilkada langsung yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia ini tercatat beberapa sejumlah masalah krusial.

Masalah krusial yang terjadi sebelum penyelenggaraan pilkada di antaranya adalah pertama, masalah penetapan tanggal pelaksanaan pilkada. Kedua, masalah pendanaan persoalan pendanaan ini terkait dengan kemampuan daerah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pilkada yang umumnya tersedot untuk dana penyelenggaraan honorarium dan kurangnya dana untuk logistik pilkada. Ketiga, masalah penjaringan dan penetapan calon umumnya gesekan dan praktik-praktik politik uang (money politics) mulai terjadi pada proses ini.

Salah satu masalah yang sangat krusial pada saat penyelenggaraan ialah netralitas birokrasi dan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan pilkada. Sampai saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara seperti tidak pernah terselesaikan. Pemerintah telah membuat ragam pengaturan untuk membatasi hubungan Aparatur Sipil Negara dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas.

Ternyata hingga pada saat ini setiap berlangsungnya kegiatan Pemilihan Umum selalu diwarnai oleh maraknya pemberitaan tentang pelanggaran netralitas oleh pihak Aparatur Sipil Negara. Hal ini berarti bahwa akar persoalan netralitas belum terjawab dan dapat diasumsikan bahwa pemerintah masih kesulitan menemukan formulasi yang tepat untuk menjawab problematika netralitas.

Momentum pilkada yang terjadi seperti ini akan mengakibatkan birokrat berada pada posisi dilematis. Setiap pasangan calon pasti memiliki ikatan terhadap birokrat yang berada di bawah kepemimpinan pasangan calon. Saat ini para birokrat sedang dihadapkan pada situasi politik antara mendukung atau tidak mendukung. Memihak pada salah satu pasangan calon jelas akan melanggar aturan. Sikap memihak pejabat birokrasi terhadap personal pejabat politik yang berkuasa akan menggiring birokrasi pada situasi yang tidak sesuai lagi dengan harapan ideal netralitas birokrasi.

Birokrasi bersikap tidak netral merupakan dampak dari tekanan politik terhadap jabatan karir birokrat. Demokratisasi lokal yang diwujudkan dalam pilkada serentak tidak terlepas dari adanya peran aktor dan atau elit  politik lokal yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi proses pemerintahan dan pembangunan di daerah. Tidak terkecuali dalam pemilihan Kepala Daerah.

Para aktor berperan dalam mengisi dan membangun ruang-ruang publik sebagai bentuk rekonsiliasi demokrasi dan dilakoni oleh subjek-subjek politik yang saling bersinergi mengawal ketat berjalannya transisi politik lokal di Indonesia. Peran aktor ini ditandai oleh kehadiran empat aktor utama yaitu, masyarakat politik yang di dalamnya terdapat anggota partai politik, masyarakat sipil merupakan kelompok/lembaga masyarakat yang memiliki karakter keswadayaan dan bebas dari pengaruh kekuasaan, pejabat pemeritahan danstruktur birokrasi. Masyarakat ekonomi sebagai pelaku pasar dan pemilik modal.

Pelaksanaan pilkada sangat menarik menelaah keberadaan birokrasi sebagai public service dengan menitikberatkan netralitas birokrasi pada pilkada serentak. Tindakan birokrat diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik sehingga cenderung tidak netral dalam kontestasi politik. Terkait dengan itu, netralitas PNS sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara akan selalu menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dan menjadi sorotan berbagai kalangan.

PNS yang netral selama pilkada berlangsung akan menjadi penopang utama demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Banyak tantangan dan permasalahan menghadang untuk mewujudkan aparatur birokrasi yang netral. PNS sebagai aparatur birokrasi pemerintah yang netral akan memperkokoh perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Banyak pihak yang harus turut bertanggung jawab untuk mewujudkan netralitas PNS demi masa depan demokrasi yang lebih baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, dalam PP Nomor. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Permasalah dalam proses pemilihan umum bukan hanya tentang perilaku aktor/pasangan calon yang bertarung dalam pencapaian kemenangan, tetapi juga penggunaan kekuatan birokrasi dan yang sangat terlihat jelas dimanfaatkannya kedudukan dan status aparatur sipil negara sebagai kekuatan politik. Hal ini dikarenakan Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah kerangka tersusun yang dikendalikan oleh pimpinan-pimpinan setiap instansinya.

Aparatur Sipil Negara yang mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sering digunakan oleh kepala daerah atau partai penguasa sebagai penunjang suara dalam pemilu atau pemilukada, ini dianggap bisa mendongkrak perolehan suara demi pencapaian kemenangan. Mengapa demikian, ada beberapa faktor secara umum yang dapat mempengaruhi kenetralitasan Aparatur Sipil Negara dalam pemilu, terutama pada faktor pekerjannya sebagai pegawai birokrasi yang dikendalikan oleh jabatan politik.

Pertama, transaksi jabatan, ini merupakan kebiasaan buruk birokrasi Indonesia, para pasangan calon melakukan lobi kepada pejabat-pejabat birokrat yang mereka anggap bisa mempengaruhi pegawainya untuk mendukung pasangan calon tersebut, tentu saja bukan tanpa jasa, pasangan calon menjanjikan kedudukan/jabatan yang lebih tinggi untuk kemenangannya. Kedua, faktor kekuasaan dan kewenangan, hal ini menjadi penting karena pejabat birokrasi sering menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

Maka penunjukan kepala daerah sebagai pembina karir Aparatur Sipil Negara akan mengakibatkan cara pandang terhadap loyalitas terhadap kepala daerah menjadi lebih besar.

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan sangat memerlukan peran penting Bawaslu, dalam masalah yang ditemukan Bawaslu harus lebih memperketat pengawasan dalam setiap kampanye yang akan dilakukan oleh setiap pasangan calon. Guna mewujudkan Pilkada yang demokratis, maka dibutuhkan lembaga Pengawas Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah yang disebut sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu juga dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu melalui pencegahan dan penindakan pelanggaran, dimana penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu bukan bertujuan sebagai langkah terhadap upaya penindakan, namun lebih mengedepankan pada persoalan pencegahan.

Pergeseran orientasi pengawasan dari penindakan pelanggaran ke arah pencegahan dimaksudkan agar pengawasan tidak lagi ditentukan dari seberapa banyak pelanggaran dan tindak lanjutnya, tetapi dari efektivitas upaya pencegahan pelanggaran pemilu dapat dilakukan. Upaya yang dilakukan yaitu pengawasan partisipatif harus bersinergi dan menjadi faktor penentu dalam mendukung optimalisasi pemantapan yang berorientasi pada pencegahan.

|[email protected]|netizen

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)