Fenomena Pinjaman Online

Jumat 24 Januari 2020, 05:45 WIB

Oleh: Adisty Yuliani

(Mahasiswi Universitas Nusa Putra, Prodi Manajemen)

Pinjaman online akhir – akhir ini sangat marak diperbincangkan di berbagai daerah, termasuk Sukabumi. Sebelumnya apa sih itu pinjaman online? Pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online, tanpa tatap muka, pengajuan mudah dan cepat cair umumnya dalam 24 jam.

Dari pengertiannya pun sudah sangat menggiurkan bagi orang – orang yang sedang membutuhkan uang. Siapa sih yang tidak mau mendapatkan pinjaman dengan cara yang mudah tidak perlu ribet?

Tanpa harus urus ini itu atau minta data ini data itu dan menunggu beberapa hari, hanya perlu memfoto KTP dan mengisi biodata lalu kurang dari 24 jam uang akan cair. Sangat mudah bukan?.

Karena dengan mudahnya proses meminjam tersebut, Pinjaman online seketika melesat dan dianggap sebagai penolong dikala susah.

Padahal kita harusnya jangan dulu terlena, ini terlalu mudah. Namun karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak sehingga masyarakat yang menjadi nasabah Pinjaman online tidak berpikir dahulu tentang dampak buruknya bagi mereka.

Mengacu pada aturan mengenai layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau elektronik, yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman Online yang benar adalah yang diatur dan diawasi oleh OJK, namun yang berbahaya adalah yang sebaliknya.

Pinjaman online yang berada diluar pengawasan OJK adalah Ilegal dan mereka inilah yang akhir-akhir ini menjadi sumber keresahan bagi masyarakat. Bukan hanya nasabahnya saja tapi meresahkan bagi orang-orang terdekat dengan si nasabah. 

Pinjaman online yang legal akan tetap berada dijalur yang benar akan tetap sesuai dengan peraturan diatas. Mereka tidak akan melakukan tindak-tindakan yang bias membuat usaha mereka ini di blokir oleh pemerintah. 

Tapi yang ilegal mereka bisa berbuat sesuka hatimereka, contoh nya menetapkan nilai bunga yang besar bagi para nasabah.

Dibeberapa kasus, kadang mengunakan kekerasan sebagai cara agar para nasabah yang tidak membayar hutangnya jadi membayar hutang nya.

Ibu-ibu rumah tangga banyak menjadi target dari pinjaman online ini. Ada juga para karyawan yang merasa gajinya kurang atau siapapun yang kondisi keuangan sedang kritis biasanya jadi korban dari Pinjaman online ilegal ini.

Jika kita menjadi nasabah dari Pinjaman online ilegal ini, kita bisa terhindar dari sisi buruk nya, selama membayar hutang dan bunganya pada tepat waktu. Nah yang repot pada saat kita menunggak dan bunga semakin bertambah besar kita pasti akan di teror habis-habisan oleh pihak Pinjaman online.

Maka sebaiknya kita menghindar dari yang namanya Pinjaman online ilegal ini. Lebih baik jika kita ingin meminjam uang, pinjamlah ke bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang terlihat wujud nya, yang dijamin bisa terpercaya dan tentunya tidak akan meresahkan kita semua. 

Jika memang sudah terlanjur terlibat dengan Pinjaman online ilegal, segeralah selesaikan urusan anda dan stop untuk terlibat kembali.

Atau jika anda sudah terlibat dan terbelit tidak bisa melunasi hutang pada saat jatuh tempo ada beberapa cara yang diberitahukan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing.

Menurut Togam, idealnya apabila seseorang sudah terlanjur meminjam uang pada Pinjaman online ilegal, maka tetap hutang tersebut harus dilunasi. Sebab secara hukum perdata, peminjam sudah membuat perjanjian utang-piutang dengan pemberi pinjaman.

Namun, jika kamu sangat merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran, jangan berpikir pendek untuk melakukan tindakan ekstrem. OJK mengizinkan para kreditur Pinjaman online ilegal yang berada pada posisi tersebut untuk meminta tiga cara ini:

1. Restrukturisasi pinjaman

Kalau sudah terlanjur meminjam dan tidak mampu membayar saat jatuh tempo maka bisa melakukan restrukturisasi pinjaman. "Masyarakat bisa minta penjadwalan ulang, agar lebih leluasa untuk membayar," kata Togam

2. Minta pengurangan bunga

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan meminta pengurangan bunga. “Ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat sehingga ada kemungkinan bisa membayar sesuai dengan kemampuan bayar dia,” jelasnya.

3. Lapor polisi

Apabila kamu sudah berupaya meminta dua keringanan tersebut tetapi tidak dikabulkan oleh pihak Pinjaman online ilegal, maka cara terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkannya ke Polisi.

Tapi harus dicatat, bahwa melaporkan suatu layanan Pinjaman online ilegal ke yang berwajib hanya bisa dilakukan apabila dalam proses penagihan hutang tersebut, masyarakat mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror – teror tadi, atau tindakan yang sudah menjurus ke unsur 

pidana seperti adanya debt collector yang menagih dengan menggunakan kekerasan.

Semoga para pembaca Sukabumiupdate.com terhindar dari fenomena pinjaman online ini ya.

Sekian dan terimakasih.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Keuangan20 April 2024, 19:02 WIB

Rp 6 Juta Sehari! Omzet Tukang Bakso di Jalan Sukabumi-Bogor Akibat Longsor Tol Bocimi

Pendapatan yang meningkat ini dirasakan oleh pedagang dan tukang parkir.
Warung bakso Zaenal (35 tahun) di area Masjid Nurul Anda, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat20 April 2024, 19:00 WIB

6 Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kolesterol

Dalam kondisi normal, hati mengatur produksi kolesterol sesuai dengan kebutuhan tubuh. Namun, pola makan tidak sehat dan gaya hidup yang tidak aktif dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah, yang nantinya dapat mengarah pada penyakit kardiovaskular
Rendang. Contoh Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Berlebihan untuk Penderita Kolesterol (Sumber : YouTube Devina Hermawan)
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa