Oleh : Selsa Khairunisa Fadiya Haya
(Mahasiswa Universitas Nusa Putra Program Studi Manajemen)
Perusahaan tanpa adanya laporan keuangan tidak akan stabil atau berjalan dengan baik bahkan bisa mencapai kegagalan pada suatu perusahaan. Laporan keuangan merupakan sebuah data keuangan yang dapat memberikan informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan kepada pihak yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal.
Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan yang disajikan dalam berbagai cara seperti sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian dari laporan keuangan.
Tujuan laporan keuangan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (2015:3) adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.
Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan pribadi yang mengakibatkan kerugian pada sebuah perusahaan. Pada sebagian perusahaan kecurangan dilakukan dengan Income Smoothing (penataan laba), Earning Management (Pengaturan laba), dan kecurangan melalui manipulasi data.
Adapun pengertian menurut Albrecht et al. (2012:6) pengertian Fraud (kecurangan) dalam bukunya Fraud Examination yaitu “Fraud is a genetic term, and embraces all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations”. Artinya “kecurangan adalah istilah umum, dan mencakup bermacam-macam arti dimana kecerdikan manusia dapat menjadi alat yang dipilih seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan representasi yang salah.”
Adapun dasar hukum untuk orang yang melakukan Fraud atau kecurangan yaitu pasal 378 KUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berisi untuk menjerat pelaku kecurangan.
Kecurangan dibagi dalam tiga kelompok sebagai berikut :
•Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud). Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.
•Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation). Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang.
•Korupsi (Corruption). Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE (Association of Certified Fraud Examiners). Korupsi Menurut ACFE, terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).
Penyebab terjadinya Kecurangan:
1.Pengendalian intern yang dilakukan terlalu lemah sehingga tidak efektif atau tidak adanya pengendalian sama sekali.
2.Pegawai melihat peluang keberhasilan dalam melakukan kecurangan sangat tinggi.
3.Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
4.Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan.
5.Model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efisien dan efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
6.Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan seperti masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, dan gaya hidup yang berlebihan.
7.Industri atau perusahaan tempat bekerjanya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan.
Contohnya pada kasus Kecurangan yang terjadi di perusahaan otomotif yaitu praktik kartel dengan cara memonopoli harga skuter matik (skutik) 110-125cc antara Honda dan Yamaha, semakin kuat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengaku sudah memiliki dua alat bukti yang kuat. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, terdapat dua indikasi Honda dan Yamaha melakukan praktik kecurangan.
Pertama, bukti dokumen melalui surat elektronik, di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga. “Mereka berkoordinasi, buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga”, ujarnya Kamis (21/7/2016).
Dalam email tersebut, Syarkawi meminta tim marketing Yamaha Indonesia untuk menyesuaikan harga jual Yamaha dengan kenaikan harga Honda. “Yang paling ganjil dan menjadi temuan baru KPPU, yakni profit mereka yang terus bertambah, padahal penjualan motor mereka mengalami penurunan,” ujarnya.
Bukti lain, berupa angka biaya produksi yang mereka (Honda-Yamaha) keluarkan untuk tiap produksi satu unit skutik. “Kami tidak main-main, karena libatkan keterangan ahli untuk itu (analisa ekonomi),” ujarnya. Selain itu, keterangan saksi dan hasil penyelidikan para ahli yang memperkuat indikasi persekongkolan di industri otomotif tersebut.
Menurutnya, keterangan saksi dan para ahli tersebut. dinyatakan cukup kuat untuk membawa perkara ke proses persidangan. “Kita akan buktikan di proses persidangan nanti,” tuturnya.
Penyelidikan adanya dugaan praktik kartel ini, berawal dari begitu dominannya kedua perusahaan di pasar domestik. “Karena, komoditi paling banyak diminati masyarakat. Penguasaan pasar di skutik tersebut perusahaan besar, kita monitor terus perilakunya,” katanya. Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/07/21/16282/kartel-honda-yamaha-adaemail-soal-koordinasi-harga-skutik
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk menghindari terjadinya Fraud atau kecurangan maka perusahaan harus melakukan pengendalian Internal dengan efektif. Keefektifan pengendalian internal ini berperan sangat penting untuk meminimalisir terjadinya Fraud atau kecurangan di dalam perusahaan.
Adapun dengan memberikan training keuangan, menjalin komunikasi yang baik tanpa terlalu menekan, memberikan reward bagi yang melaporkan tindakan fraud atau kecurangan, dan perusahaan harus menentukan hukuman yang akan diterima apabila ada yang melakukan fraud atau kecurangan.