SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyebut beredar di media sosial Twitter sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa vaksin Covid-19 dan tes swab membatalkan puasa.
Dilansir dari antaranews.com, Kementerian Kominfo RI di laman resminya, Selasa (5/4/2022), menyebut MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Kominfo pun menyebut klaim Covid-19 dan tes swab membatalkan puasa adalah hoaks.
Sebab, begitu juga dengan tes usap atau swab, tidak membatalkan puasa sebagaimana terdapat pada Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.