SUKABUMIUPDATE.com - Beredar narasi Joko Widodo atau Jokowi akan kembali diangkat menjadi presiden karena Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 sudah dibatalkan oleh rakyat.
Melansir dari suara.com, narasi ini dibagikan oleh akun Facebook bernama Suprayitno SA. Akun ini mengunggah sebuah video Presiden Jokowi berdurasi 3 menit 24 detik untuk mengabarkan narasi tersebut.
Dalam narasinya, akun ini mengatakan ada kabar mengejutkan mengenai Pilpres 2024 yang dibatalkan oleh rakyat. Pembatalan itu secara otomatis akan membuat Jokowi kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
"MENGEJUTKAN, PILPRES 2024 DIBATALKAN RAKYAT !! JOKOWI KEMBALI DIANGKAT JADI PRESIDEN!!"
Lantas, benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan suara.com, narasi Pilpres 2024 dibatalkan oleh rakyat dan Jokowi akan dingkat kembali menjadi presiden tidak benar.
Faktanya, isi video yang dibagikan itu adalah opini mengenai wacana yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi-Prabowo, Timothy Ivan Triyono. Ia menyebut belum adanya tokoh yang cocok menggantikan Jokowi sebagai presiden.
Karena itu, Timothy berharap Jokowi akan menunjuk dirinya sendiri untuk maju sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga kalinya. Selain itu, dalam video juga terdapat narasi terkait hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Survei itu mengungkapkan tren dukungan masyarakat terhadap Presiden Jokowi untuk maju 3 Periode pada Pilpres 2024 terus meningkat. Walau, survei tersebut sama sekali tidak menyebutkan bahwa Pilpres 2024 dibatalkan oleh rakyat.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur. Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur Pilkada serentak, dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menegaskan Pemilu Nasional, yakni Pilpres dan Pileg tetap digelar di 2024 mendatang. Pembahasan perubahan ini hanya dikhususkan untuk Pemilukada yang semula rencananya ingin dibarengi dengan Pemilu nasional. “Tapi kalau untuk Pilpres, Pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024,” kata Arwani.
Sebagai informasi, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam kolom JDIH tentang UUD 1945 BAB III pasal 7 terkait kekuasaan pemerintah. Berikut bunyinya:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Pilpres 2024 telah dibatalkan oleh rakyat dan Jokowi akan dingkat kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya adalah hoaks. Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
SUMBER: SUARA.COM