SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut beredar viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan orang yang sedang mengisi token listrik dengan memberikan klaim bahwa isi token listrik yang didapat tidak sesuai dengan harga pembelian.
"Video tersebut beredar dengan narasi "isi token 50 ribu yg masuk cm 3600 pihak pln tolong perhatikan," tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika di laman resminya pada Senin, 14 Februari 2022.
Dilansir dari kompas.com, Kemenerian Komunikasi dan Informatika menegaskan video yang berisi klaim bahwa isi token listrik yang didapat tidak sesuai dengan harga pembelian adalah keliru.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan membeli token listrik tidak sama dengan membeli pulsa untuk telepon seluler.
Angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukanlah rupiah, melainkan kWh (kilowatt hour) sehingga pembelian token oleh pelanggan akan dikonversikan ke dalam kWh sesuai Tarif Tenaga Listrik yang berlaku.
Dalam pembelian token listrik, selain ada biaya listrik, juga terdapat biaya lain, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3-10 persen serta terdapat biaya lain yakni biaya meterai Rp10.000 (jika transaksi lebih dari Rp 5 juta) serta adanya administrasi bank.
SUMBER: WEBSITE KEMENTERIAN KOMINFO