SUKABUMIUPDATE.com - Beredar video yang memperlihatkan adanya uang kertas bertuliskan 1.0 yang disebut sebagai uang pecahan Rp 1 juta. Video yang beredar di TikTok tersebut mengklaim uang itu diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Uang bertuliskan 1.0 tersebut dinilai uang pecahan baru yang diterbitkan untuk nominal pecahan Rp 1 juta. Terdapat narasi dalam video tersebut yang mengeklaim uang itu merupakan pecahan Rp 1 juta. "Uang pecahan 1 jeti," tulis akun tersebut.
Lantas, benarkah klaim uang pecahan Rp 1 juta tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Suara.com, klaim yang menyebutkan uang pecahan Rp 1 juta diterbitkan oleh Bank Indonesia adalah salah atau hoaks. Peruri melalui akun Instagram resminya menjelaskan mengenai uang bernominal 1.0 yang viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Peruri menjelaskan uang itu merupakan uang specimen (contoh). Uang specimen (contoh) dikeluarkan dengan tujuan mempromosikan kemampuan perusahaan pencetak uang terkait teknologi fitur keamanan tertentu. Uang tersebut tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
"House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," jelasnya, dikutip dari Suara.com.
Uang specimen tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran lantaran tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. "Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," lanjutnya.
Kemudian dikutip dari Antara lewat Suara.com, pihak Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang kertas pecahan Rp 1 juta bukan uang resmi yang berlaku di masyarakat.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan uang pecahan Rp 1 juta diterbitkan oleh Bank Indonesia adalah salah. Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai misleading content.
SUMBER: CEK FAKTA SUARA.COM