SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU kepada para pekerja di masa PPKM darurat yang terus diperpanjang. Namun ditengah prosesnya Kementerian Tenaga Kerja menemukan, modus tindak kejahatan pencurian data pribadi para pekerja di Indonesia dengan dalih untuk pendaftaran calon penerima BSU.
Melalui akun medsos resminya, Kemnaker meminta warga khususnya para pekerja untuk mewaspadai pesan yang berisi permintaan data pribadi, yang mencatut program BSU. Kemnaker memastikan tidak ada permintaan data langsung kepada pekerja oleh lembaga manapun atau siapapun terkait BSU.
Data penerima program bantuan Rp 500 ribu selama dua bulan ini, menurut Kemnaker berasal BPJS Ketenagakerjaan. "Data dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker melalui sistem," tulis admin akun facebook Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (4/8/2021).
"Tidak ada permintaan data kepada masyarakat. Hati-hati lindungan data privasimu," lanjut Admin.
Untuk Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah meminta warga mengakses website resmi Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta atau Rp 500 ribu untuk dua bulan yang dibayarkan langsung akan cair Agustus 2021 kepada 1 juta pekerja.
Melalui peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi 5 syarat, yang salah satunya adalah: Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.