SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menyatakan beredar unggahan hoaks di media sosial TikTok berisi narasi soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat tidak membayar pajak selama dua tahun akan langsung disita kepolisian.
Kementerian Komdigi RI di website resminya pada 4 April 2025 menjelaskan, faktanya, unggahan terkait STNK tersebut adalah tidak benar.
Dilansir dari turnbackhoax.id, Kementerian Komdigi RI menyebut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, informasi tersebut tidak benar dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Waspada Hoaks! Link Pendaftaran THR dan Sembako Hari Raya
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Pengendara yang terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita.
Lebih lanjut, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga, tetapi mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut. (ADV)