SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan beredar sebuah unggahan hoaks di media sosial X atau Twitter berisi gambar tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kementerian Komdigi dalam keterangan di website resminya pada 1 Desember 2024 menyebut unggahan soal Sri Mulyani itu disertai narasi “GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA”.
Baca Juga: Hoaks! Gambar Infografis Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024
Dilansir dari turnbackhoax.id, Kementerian Komdigi menyatakan narasi gaji Upah Minimum Regional (UMR) dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen adalah tidak tepat atau hoaks.
Faktanya, mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, BAB III tentang Objek Pajak, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 5, dan Pasal 5A, gaji bukanlah objek PPN dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh). (ADV)