SUKABUMIUPDATE.com - Pasca Pencoblosan 27 November, Hasil Hitung Cepat hingga Real Count Pilkada 2024 ramai di media sosial. Hasil penghitungan suara ini kerap digunakan pasangan calon (paslon) untuk mengklaim kemenangannya di Pilkada 2024.
Di Pilkada Jawa Barat 2024 termasuk Sukabumi, klaim kemenangan dideklarasikan oleh beberapa pasangan calon yang unggul versi hasil Quick Count, baik Pilgub, Pilbup maupun Pilwalkot.
Klaim Kemenangan Pilgub Jawa Barat
Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi nomor urut 4 mengklaim kemenangannya dalam kontestasi Pilgub Jabar 2024.
"Dan kami sudah menganggap bahwa pasangan nomor urut 4 sudah menjadi pemenang dalam pemilihan gubernur tanggal 27 November tahun 2024," kata Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga: Hoaks! Gambar Infografis Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024
Klaim Kemenangan Pilkada Sukabumi
Di Sukabumi, catatan redaksi sukabumiupdate.com menunjukkan, Klaim Kemenangan telah dideklarasikan oleh 2 paslon Pilbup Sukabumi dan 1 paslon Pilwalkot Sukabumi malam hari setelah pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.
Pilkada Kabupaten Sukabumi
Pertama, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1, Iyos Somantri Zainul juga mengklaim kemenangannya usai unggul dari paslon 02, Asep Japar Andreas.
"Dari Quick Count yang dilakukan, pasangan nomor urut 1 memperoleh 51,02%" kata Priyo Indrianto, Ketua Tim Pemenangan paslon 01, Iyos Somantri-Zainul, Rabu (27/11/2024).
Senada dengan Paslon 01, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 2, Asep Japar Andreas juga mengklaim kemenangan dari penghitungan suara versi Quick Count.
"Kami atas nama tim 02 bersyukur atas hasil yang baru kita dapat di quick count ini yang mendapat 54 persen," kata Budi Azhar Mutawali, Ketua tim pemenangan paslon 02, Asep Japar-Andreas, Rabu (27/11/2024).
Pilkada Kota Sukabumi
Sementara itu, di Pilkada Kota Sukabumi 2024, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi nomor urut 2, Ayep Zaki dan Bobby Maulana menyebut mereka unggul di setiap kecamatan.
"Dalam perhitungan cepat dari awal perhitungan kita terus di atas, hingga akhir di tujuh kecamatan kita tetap unggul, setiap kecamatan kita unggul," kata Ayep Zaki, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (27/11/2024).
Lantas, seberapa jauh tingkat akurasi klaim kemenangan paslon dengan Hasil Pemenang Pilkada 2024?
Perlu diketahui, ada 3 metode utama yang sering digunakan dalam proses penghitungan suara pemilihan umum -termasuk Pilkada-, yaitu Quick Count, Real Count, dan Exit Poll.
Baca Juga: KPU Jabar dan Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Sukabumi
Perbedaan Quick Count vs Real Count vs Exit Poll
Quick Count
- Penghitungan Cepat oleh lembaga survei
- Menggunakan sampel dari beberapa TPS
Real Count
- Penghitungan Resmi KPU
- Melibatkan seluruh TPS
Exit Poll
- Survei di Tempat Suara
- Wawancara langsung setelah pemilih keluar dari TPS
Apa Kata KPU soal Klaim Kemenangan Pilkada 2024 oleh para paslon?
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Bella mengatakan bahwa hal itu (klaim kemenangan) bisa dilakukan paslon, "Silakan-silakan saja dari paslon masing-masing, tetapi kita tetap berpegang pada aturan bahwa rekapitulasi tingkat kabupatenlah yang menentukan hasil akhir," kata dia melalui telepon kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/11/2024).
Kasmin juga menyatakan klaim kemenangan dari kedua paslon merupakan hal wajar. Namun dia menegaskan hasil resmi Pilkada hanya ditentukan oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang.
"KPU tidak punya quick count dan memang tidak boleh melakukannya. Saat ini proses di TPS sudah selesai dan kita menunggu pleno di tingkat kecamatan hingga kabupaten," ujarnya.
Senada dengan Kasmin, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno menjelaskan perihal penghitungan suara tersebut sebagai sebuah informasi awal.
"Itu (hasil penghitungan suara) adalah upaya yang dilakukan secara sah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Apakah informasi awal tersebut dapat betul betul merepresentasikan hasil yang terlegitimasi secara hukum terhadap pemilihan walikota dan wakil walikota maupun gubernur dan wakil gubernur? Tidak. Namun ya, KPU sendiri pun sebenarnya punya upaya tersendiri memyampaikan informasi awal itu kepada masyarakat" terang Imam saat ditemui sukabumiupdate.com saat H-1 pemungutan suara, Selasa (26/11/2024).
Sementara untuk deklarasi kemenangan Pilkada 2024 secara resmi, lanjut Imam, harus menunggu hasil pleno.
"Kalau memang betul betul ingin mendeklarasikan kemenangan atau mengambil tindak lanjut, itu harus menunggu hasil pleno di tingkat kota dan tingkat kabupaten, 1 provinsi karena ini kita acaranya pemilihan walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati" tutur Imam.
Dikutip terpisah, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatasi hal rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang.
"Secara berjenjang setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kita juga akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024. Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota, dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya pada tingkat provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga: Kabar Duka Pilkada 2024 di Jabar: 6 Petugas TPS Meninggal Saat Jalankan Tugas
Kapan Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan?
Menurut Afifudin, hasil rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten dan kota akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
“Pengumuman hasil pemilu akan dilakukan pada Sabtu (30/11) hingga Minggu (15/12) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.
Berikut Jadwal Resmi Pilkada Serentak 2024, sebagaimana merujuk PKPU NO 2 Tahun 2024:
- 27 November 2024 : PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
- 27 November 2024 - 16 Desember 2024 : PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA
- 15 Desember 2024 : PENETAPAN CALON TERPILIH
Link Resmi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 KPU
Updaters dapat memantau perkembangan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, dengan cara:
- Klik Link https://pilkada2024.kpu.go.id/
- Pilih opsi jenis pemilihan, Gubernur atau Walikota/Bupati
- Pilih provinsi Jawa Barat dan atau Kota/Kabupaten Sukabumi
- Update Hasil Real Count resmi KPU akan ditampilkan di layar
Sumber: sukabumiupdate.com/Berbagai Sumber