SUKABUMIUPDATE.com - Beredar di media sosial X unggahan yang menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara beredar. Imbas hal itu, tersiar kabar Jakarta tetap akan menjadi ibu kota.
Pengguna X lainnya turut menyebut pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN akan mangkrak karena pembatalan Keppres oleh Presiden Jokowi.
Berikut narasi unggahan yang menyebut Presiden Jokowi membatalkan Keppres tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara:
“JOKOWI BATALKAN KEPRES
JAKARTA TETAP MENJADI IBU KOTA NEGARA”
Namun, apakah benar Jokowi membatalkan Keppres IKN sehingga ibu kota tetap Jakarta dan IKN mangkrak? Berikut Hasil Cek Faktanya!
Baca Juga: 5 Makanan Tradisional Jabar yang Mulai Langka: Doclang Bogor Hingga Kadedemes Sumedang
Hasil Pemeriksaan Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, sebagaimana merujuk cekfakta.com, Presiden Joko Widodo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN sudah sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Jokowi mengatakan kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.
"Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap tapi kantornya belum, mau apa," kata Jokowi, dilansir dari ANTARA, Kamis (10/10/2024).
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Keppres tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap, yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto.
Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, waktu penekenan atau penandatanganan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (Keppres IKN) masih dikaji oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Meski demikian, dia menekankan bahwa Keppres IKN pasti akan ditandatangani oleh Prabowo setelah dilantik sebagai Presiden Indonesia.
Anggota DPR yang sempat menjadi Ketua Komisi II DPR 2019—2024, Ahmad Doli Kurnia, menyebut IKN sudah digunakan sebagai ibu kota secara de facto.
"Walaupun Keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana," kata Doli.
Keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan status de facto, bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Sama-sama "Like Earth", Kenapa Hari Jadi Kabupaten dan Kota Sukabumi Berbeda?
Kesimpulan
SALAH! Hasil Cek Fakta menunjukkan narasi yang menyebutkan Jokowi membatalkan Keppres IKN sehingga Jakarta tetap jadi ibu kota dan IKN mangkrak adalah informasi keliru.
Sumber: cekfakta.com