SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan beredar unggahan surat di media sosial Facebook yang mengeklaim Bank Indonesia (BI) tidak melayani penukaran uang baru dengan nomor 26/10/DPU-DLK/SRT/B tanggal 24 Januari 2024.
Faktanya, Kementerian Kominfo dalam keterangannya pada Selasa (2/4/2024) menyatakan klaim tersebut adalah tidak benar.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di Sukabumi, Daftar 16 Bank Mitra BI
Dilansir dari turnbackhoax.id, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlinson Hakim menegaskan Surat Bank Indonesia no 26/10/DPU-DLK/SRT/B tanggal 24 Januari 2024 tentang Permintaan Proyeksi Penarikan Uang Rupiah Menjelang Hari Raya Fitri tahun 2024 adalah hoaks.
Bank Indonesia (BI) memastikan uang yang diedarkan selama periode Ramadhan dan Idulfitri merupakan uang layak edar (ULE) dengan kondisi baru. Adapun total uang yang disiapkan BI senilai Rp 197,6 triliun. (ADV)