[PREBUNKING] Cuaca Sukabumi dan Aturan Pencoblosan Ulang Akibat Bencana Alam

Selasa 13 Februari 2024, 23:06 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat melakukan pemantauan distribusi logistik menjelang hari pemungutan suara di Sukabumi. Foto : Dokpim Kota Sukabumi

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat melakukan pemantauan distribusi logistik menjelang hari pemungutan suara di Sukabumi. Foto : Dokpim Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprakirakan Cuaca Hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 di Sukabumi waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang. Prakiraan Cuaca BMKG 14 Februari 2024 di Kabupaten dan Kota Sukabumi itu berpotensi terjadi pada rentang waktu antara menjelang siang hingga malam hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan bahwa pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pukul 12.00-13.00 untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berkaitan dengan potensi cuaca Sukabumi 14 Februari 2024, maka ada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang di detik-detik penutupan waktu pencoblosan, rentang waktu siang hari (13.00 – 19.00 WIB).

Oleh karena itu, masyarakat Sukabumi yang akan mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024, dapat datang lebih awal sesuai rentang waktu kategori pemilih.

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat melakukan pemantauan distribusi logistik menjelang hari pemungutan suara di Sukabumi. Foto : Dokpim Kota SukabumiPj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat melakukan pemantauan distribusi logistik menjelang hari pemungutan suara di Sukabumi. Foto : Dokpim Kota Sukabumi

Baca Juga: Surat Suara Pemilu: Sorlip Rusak di Sukabumi, Isu Tercoblos dan Tidak Sah

Namun, bagaimana jika ada daerah yang mengalami bencana alam? Hal ini mengingat sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, wilayah Kabupaten maupun Kota Sukabumi mengalami banyak kejadian bencana alam. Simak hasil analisa tim Cek Fakta sukabumiupdate.com berikut ini!

Hasil Analisa Cek Fakta Sukabumiupdate.com

Berdasarkan hasil analisa cek fakta sukabumiupdate.com, catatan redaksi menunjukkan setidaknya ada empat jenis bencana alam yang melanda Sukabumi sejak Januari hingga Februari 2024. Bencana alam tersebut diantaranya Angin Puting Beliung, Longsor, Banjir, hingga Gempa Bumi.

Kejadian angin puting beliung tercatat pernah melanda Kampung Cibitung, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Sabtu (27/01/2024) dan merusak kurang lebih 43 rumah warga, dalam data BPBD Kota Sukabumi. Kejadian serupa juga terjadi di Jalan Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) RT 004/012, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu sore (3/1/2024) sekitar pukul 15.09 WIB.

Sukabumi di awal tahun 2024 turut dilanda bencana longsor di beberapa wilayah, diantaranya Longsor Cibadak dan Nagrak, Rabu (24/01/2024); Longsor di Desa Mangunjaya, Selasa (23/01/2024); Longsor Cimanggu, Jumat (19/01/2024) dan Longsor Irigasi Cibeber Sukabumi, Minggu (21/01/2024).

Tak hanya longsor, cuaca ekstrem di Sukabumi beberapa hari ke belakang juga menyebabkan sejumlah wilayah terendam banjir. Mulai dari rendaman banjir di Masjid Jami Al-Hidayah di Kampung Cijulang RT 09/04 Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/1/2024); luapan Sungai Cidolog yang mengakibatkan jalan Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir Sabtu (27/1/2024); Banjir di Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Sejak Jumat-Senin (19-22 Januari 2024); hingga genangan air di sekitar Terminal Tipe C Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Kamis (01/02/2024) lalu.

Bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah Sukabumi juga menyebabkan kerugian materi. Seperti gempa laut sekuat 5.9 magnitudo pada Rabu (3/1/2024) pukul 07.53.49 WIB yang mengakibatkan sejumlah rumah ambruk hingga dinding jebol di kecamatan Cikidang dan kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: [PREBUNKING] Apa Itu Putaran Pilpres dalam Pemilu dan Contohnya

Cuaca, bencana dan pemilu adalah tiga poin utama yang menjadi fokus perhatian di hari pencoblosan 14 Februari 2024. Pasalnya, Indeks Risiko Bencana Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2022 menyebutkan, dari 514 Kabupaten/Kota, BNPB mencatat wilayah Kabupaten Sukabumi berada di urutan ke-28 dengan skor 186.61 (kelas resiko tinggi) sementara Kota Sukabumi dengan skor 92.91 berada di urutan ke-471. Indeks Risiko Bencana kabupaten/kota ini merupakan hasil perhitungan untuk multi ancaman dan diurutkan berdasarkan total skor.

Bagaimana aturan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam?

Jawabannya sebagaimana merujuk peraturan KPU, Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu 2017 menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa, dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.

Bagaimana mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang akibat bencana alam?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dalam Pasal 81 menyebutkan mekanisme Pemungutan suara ulang di TPS, meliputi:

(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Tegalbuleud Sukabumi Perbatasan Australia-Indonesia

Dalam Pasal 82 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Mekanisme dilakukan melalui (2) KPPS yang menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Kemudian, (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisa, tim cek fakta redaksi sukabumiupdate.com menyimpulkan, masyarakat Sukabumi dapat datang di waktu awal mencoblos Pemilu 2024 sesuai rentang waktu kategori pemilih, yakni di rentang pukul 07.00-13.00 WIB, atau sebaiknya sebelum waktu penutupan pukul 13.00 WIB (DPT, DPTb, dan DPK).

Hal tersebut mengacu pada prakiraan cuaca BMKG untuk waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang pada rentang waktu menjelang siang hingga malam hari. Mencoblos di rentang waktu awal Pemilu 2024 juga sebagai langkah antisipasi adanya pemungutan suara ulang akibat bencana alam.

[PREBUNKING PEMILU 2024]

Rujukan :

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi30 Januari 2025, 00:44 WIB

Anggota Satpol PP Sukabumi Meninggal Dunia Usai Tabrakan di Tegalbuleud

Kapolsek Tegalbuleud, IPTU Azhar Sunandar, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia adalah Tantan (55 tahun), seorang anggota Satpol PP Kecamatan Tegalbuleud. Korban mengalami luka parah,
Laka lantas, Anggota Pol PP Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi meninggal dunia | Foto : Istimewa
Sukabumi29 Januari 2025, 21:50 WIB

Fadli Zon Harap Rumah Pengasingan Hatta-Sjahrir di Sukabumi Direkonstruksi

Mentri Kebudayaan RI, Fadli Zon terpantau mengunjungi Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir yang berada di komplek Stukpa Lemdiklat Polri, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi pada Rabu 29 Januari 2025.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat kunjungi Rumah Pengasingan Hatta-Sjharir di Komplek Stukpa Polri, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi. Rabu (29/1/2025) | Foto : Asep Awaludin
Jawa Barat29 Januari 2025, 21:18 WIB

Kumpul Bareng Kepala Daerah Se Jabar, Ayep Zaki Fokus Bahas Susukecir dengan Dedi Mulyadi

Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, di Bumi Pakuan, Kabupaten Subang, Rabu (28/1/2025).
Pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi | Foto : Dok. Tim Asistensi
Musik29 Januari 2025, 20:00 WIB

Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE

Girl group Kpop yang sedang naik daun, KISS OF LIFE akan menggelar konser pertama mereka di Jakarta bertajuk KISS ROAD pada Jumat, 11 April 2025 di The Kasablanka Hall.
Pertama Kali Datang ke Jakarta, Berikut Harga Tiket Konser KISS OF LIFE (Sumber : Instagram/@threeanglesproduction)
Inspirasi29 Januari 2025, 19:00 WIB

Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi berbagai posisi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Ilustrasi. ASN. Masa Percobaan CPNS 1 Tahun, Apakah Bisa Gagal Diangkat Jadi PNS?. (Sumber : menpan.go.id)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:58 WIB

Puncak Arus Balik Sukabumi-Bogor Diprediksi Terjadi Malam Ini

Kepolisian memprediksi lonjakan kendaraan dalam arus balik libur panjang di jalur Sukabumi-Bogor akan terjadi pada Rabu (29/1/2025) malam selepas magrib.
Arus balik libur panjang dari Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Inspirasi29 Januari 2025, 18:45 WIB

Ide Bisnis untuk Karyawan Gaji UMR yang Lagi Mikirin Resign

Ragu resign karena gaji UMR? Jangan panik! Temukan 10 ide bisnis sampingan yang bisa jadi solusi sebelum meninggalkan pekerjaan. Mulai dari online shop hingga jasa freelance, yuk coba sekarang!
Jangan buru-buru resign tanpa rencana! Yuk, mulai bisnis sampingan dari sekarang dan siapkan masa depan finansial yang lebih aman. Pilih ide yang cocok dan eksekusi dengan konsisten! (Sumber : freepik)
Sukabumi29 Januari 2025, 18:26 WIB

Viral Pengunjung Pantai Citepus Sukabumi Diminta Bayar Rp30 Ribu Jika Tak Jajan, Ini Faktanya

Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, pengunjung tampak kecewa dengan sikap seorang pedagang wanita yang memintanya untuk segera memesan atau kalau tidak akan dikenakan biaya Rp 30 ribu per jam.
Suasana pengunjung saat sedang bersantai di pantai RTH Citepus, Desa Citepus, Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life29 Januari 2025, 18:00 WIB

4 Doa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Kesehatan adalah nikmat yang sangat besar, dan doa merupakan cara kita meminta perlindungan, kesembuhan, serta kesehatan jasmani dan rohani.
Ilustrasi. Berdoa Memohon Kesehatan dan Kesembuhan. (Sumber : Pexels/AlenaDarmel)
Sukabumi29 Januari 2025, 17:55 WIB

Menteri Fadli Zon Ke Sukabumi, Jajal Main Bola Api hingga Bicara Pengembangan Budaya Lokal

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon mengunjungi pondok pesantren dzikir Al-Fath, Rabu (28/1/2025) untuk memberikan seminar kebudayaan dan pembukaan festival main Bola Leungeun Seuneu (Boles)
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat berkunjung ke Ponpes Al-Fath di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Rabu (28/1/2025) | Foto : Asep Awaludin