SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprakirakan Cuaca Hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 di Sukabumi waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang. Prakiraan Cuaca BMKG 14 Februari 2024 di Kabupaten dan Kota Sukabumi itu berpotensi terjadi pada rentang waktu antara menjelang siang hingga malam hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan bahwa pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pukul 12.00-13.00 untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berkaitan dengan potensi cuaca Sukabumi 14 Februari 2024, maka ada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang di detik-detik penutupan waktu pencoblosan, rentang waktu siang hari (13.00 – 19.00 WIB).
Oleh karena itu, masyarakat Sukabumi yang akan mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024, dapat datang lebih awal sesuai rentang waktu kategori pemilih.
Baca Juga: Surat Suara Pemilu: Sorlip Rusak di Sukabumi, Isu Tercoblos dan Tidak Sah
Namun, bagaimana jika ada daerah yang mengalami bencana alam? Hal ini mengingat sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, wilayah Kabupaten maupun Kota Sukabumi mengalami banyak kejadian bencana alam. Simak hasil analisa tim Cek Fakta sukabumiupdate.com berikut ini!
Hasil Analisa Cek Fakta Sukabumiupdate.com
Berdasarkan hasil analisa cek fakta sukabumiupdate.com, catatan redaksi menunjukkan setidaknya ada empat jenis bencana alam yang melanda Sukabumi sejak Januari hingga Februari 2024. Bencana alam tersebut diantaranya Angin Puting Beliung, Longsor, Banjir, hingga Gempa Bumi.
Kejadian angin puting beliung tercatat pernah melanda Kampung Cibitung, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Sabtu (27/01/2024) dan merusak kurang lebih 43 rumah warga, dalam data BPBD Kota Sukabumi. Kejadian serupa juga terjadi di Jalan Jalur Lingkar Selatan (Lingsel) RT 004/012, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu sore (3/1/2024) sekitar pukul 15.09 WIB.
Sukabumi di awal tahun 2024 turut dilanda bencana longsor di beberapa wilayah, diantaranya Longsor Cibadak dan Nagrak, Rabu (24/01/2024); Longsor di Desa Mangunjaya, Selasa (23/01/2024); Longsor Cimanggu, Jumat (19/01/2024) dan Longsor Irigasi Cibeber Sukabumi, Minggu (21/01/2024).
Tak hanya longsor, cuaca ekstrem di Sukabumi beberapa hari ke belakang juga menyebabkan sejumlah wilayah terendam banjir. Mulai dari rendaman banjir di Masjid Jami Al-Hidayah di Kampung Cijulang RT 09/04 Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/1/2024); luapan Sungai Cidolog yang mengakibatkan jalan Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir Sabtu (27/1/2024); Banjir di Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Sejak Jumat-Senin (19-22 Januari 2024); hingga genangan air di sekitar Terminal Tipe C Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Kamis (01/02/2024) lalu.
Bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah Sukabumi juga menyebabkan kerugian materi. Seperti gempa laut sekuat 5.9 magnitudo pada Rabu (3/1/2024) pukul 07.53.49 WIB yang mengakibatkan sejumlah rumah ambruk hingga dinding jebol di kecamatan Cikidang dan kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: [PREBUNKING] Apa Itu Putaran Pilpres dalam Pemilu dan Contohnya
Cuaca, bencana dan pemilu adalah tiga poin utama yang menjadi fokus perhatian di hari pencoblosan 14 Februari 2024. Pasalnya, Indeks Risiko Bencana Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2022 menyebutkan, dari 514 Kabupaten/Kota, BNPB mencatat wilayah Kabupaten Sukabumi berada di urutan ke-28 dengan skor 186.61 (kelas resiko tinggi) sementara Kota Sukabumi dengan skor 92.91 berada di urutan ke-471. Indeks Risiko Bencana kabupaten/kota ini merupakan hasil perhitungan untuk multi ancaman dan diurutkan berdasarkan total skor.
Bagaimana aturan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam?
Jawabannya sebagaimana merujuk peraturan KPU, Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu 2017 menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa, dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.
Bagaimana mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang akibat bencana alam?
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dalam Pasal 81 menyebutkan mekanisme Pemungutan suara ulang di TPS, meliputi:
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Tegalbuleud Sukabumi Perbatasan Australia-Indonesia
Dalam Pasal 82 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
Mekanisme dilakukan melalui (2) KPPS yang menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Kemudian, (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisa, tim cek fakta redaksi sukabumiupdate.com menyimpulkan, masyarakat Sukabumi dapat datang di waktu awal mencoblos Pemilu 2024 sesuai rentang waktu kategori pemilih, yakni di rentang pukul 07.00-13.00 WIB, atau sebaiknya sebelum waktu penutupan pukul 13.00 WIB (DPT, DPTb, dan DPK).
Hal tersebut mengacu pada prakiraan cuaca BMKG untuk waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang pada rentang waktu menjelang siang hingga malam hari. Mencoblos di rentang waktu awal Pemilu 2024 juga sebagai langkah antisipasi adanya pemungutan suara ulang akibat bencana alam.
[PREBUNKING PEMILU 2024]
Rujukan :