SUKABUMIUPDATE.com - Undangan fisik untuk mencoblos di Pemilu 2024 ramai diperbincangkan menjelang hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari mendatang.
Pasalnya, beredar luas isu undangan fisik pencoblosan Pemilu 2024 ditiadakan. Bahkan di media sosial hal itu pun viral sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggah isu undangan fisik pencoblosan Pemilu 2024 ditiadakan di media sosial Facebook. Akun tersebut, sebagaimana merujuk laman Koalisi Cek Fakta, mempostingnya pada Selasa, 6 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Tegalbuleud Sukabumi Perbatasan Australia-Indonesia
Berikut isi pesan berantainya:
"Just Info..pemilu 2024 (pil-leg dan pil-pres)Cek DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/Masukkan NIK. akan keluar dan TPS yang haruss didatangi ditampilkan
Sekarang *tidak dikeluarkan Undangan coblos*, tapi langsung Cek secara online saja!!!!!" tulis keterangan caption pesan berantai di media sosial Facebook, dikutip via cekfakta.com, Senin (12/2/2024).
Lantas, benarkah pesan berantai yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024? Simak Hasil Cek Faktanya!
Hasil Cek Fakta KPU Tidak Memberikan Undangan Fisik untuk Mencoblos di Pemilu 2024
Tim Pemeriksa Fakta sukabumiupdate.com mencoba menelusuri dengan mewawancarai beberapa pemilih yang berdomisili di Sukabumi.
Baca Juga: Surat Suara Pemilu: Sorlip Rusak di Sukabumi, Isu Tercoblos dan Tidak Sah
Agustian (20 tahun), salah satu pemilih di TPS Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi mengatakan dirinya menerima undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024 di wilayahnya.
"Saya dapat undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024 dari panitia yang membagikan ke rumah" terang Agustian ketika dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Tak hanya Agustian, Ami (25 tahun) warga Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi juga menyebut panitia pemungutan suara di wilayahnya membagikan undangan fisik Pemilu 2024.
"Iya dapat, undangannya dibagikan ke rumah" kata Ami.
Baca Juga: Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024, Cek Kategori Surat Suara Rusak
Selain pemilih wilayah kota, Juli (28 tahun) warga Desa Lembursawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi mengatakan undangan fisik baru ia terima hari ini, Senin, 12 Februari 2024.
"Iya barusan dapat (undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024)" tutur Juli kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/2/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, Tim Pemeriksa Fakta Liputan6.com yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta turut menelusuri dengan meminta penjelasan pada Komisioner KPU RI, Idham Holik. Pihaknya menjelaskan pesan berantai yang beredar tersebut tidak benar.
"Dalam pasal 6 peraturan KPU No.25 Tahun 2023 ayat (2), KPPS melakukan kegiatan antara lain menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU," ujar Idham saat dihubungi Minggu (11/2/2024) kemarin.
Baca Juga: [PREBUNKING] Apa Itu Putaran Pilpres dalam Pemilu dan Contohnya
Idham juga menambahkan dalam Bab II angka 1 huruf a angka 2 dan 3 dalam Lampiran I Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, pada halaman 10 terdapat penjelasan yang lebih rinci terkait hal tersebut. Berikut penjelasannya:
"2) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
3) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU."
Baca Juga: [PREBUNKING] Perbedaan Hari Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia dan Luar Negeri
"Jadi pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah disinformasi, siapapun yang melakukan disinformasi bisa terjerat UU ITE. Peraturan KPU ini teregister di Kementerian Hukum dan HAM RI" jelas Idham.
Selain itu, KPU turut membenarkan adanya website untuk memeriksa DPT secara online. Cara Cek DPT Online ini bisa diakses melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Kesimpulan Cek Fakta
Berdasarkan Hasil Cek Fakta tentang pesan berantai yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024 adalah tidak benar. Faktanya, Undangan fisik pencoblosan Pemilu 2024 tetap diberikan maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.