Surat Suara Pemilu: Sorlip Rusak di Sukabumi, Isu Tercoblos dan Tidak Sah

Jumat 09 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi. Surat Suara Pemilu di Kotak Suara. [PREBUNKING]: Surat Suara Rusak Pemilu Sukabumi Serta Isu Surat Suara Tercoblos dan Tidak Sah | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Surat Suara Pemilu di Kotak Suara. [PREBUNKING]: Surat Suara Rusak Pemilu Sukabumi Serta Isu Surat Suara Tercoblos dan Tidak Sah | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus. Melansir laman KPU, Surat Suara digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon (paslon).

Surat Suara Rusak menjadi salah satu isu yang kerap muncul saat Pemilu, baik tingkat nasional maupun daerah lokal seperti Sukabumi. Tak hanya di tahun politik 2024, melainkan periode sebelumnya, yakni Pemilu 2019.

Pemberitaan media selain padat informasi dengan Surat Suara Rusak, tetapi  juga isu Surat Suara Tercoblos hingga Surat Suara Tidak Sah. Updaters, simak informasi Prebunking oleh Tim Cek Fakta sukabumiupdate.com berikut, agar menjadi pemilih cerdas di Pemilu 2024 ini!

Surat Suara Rusak

Berdasarkan data yang terangkum dalam catatan redaksi sukabumiupdate.com, Pemilu 2024, hasil dari proses sortir dan lipat (sorlip) selama dua hari (8-9 Januari), KPU Kota Sukabumi menemukan 3.900 surat suara yang dinyatakan rusak dan 148.239 lembar surat suara lainnya dalam kondisi baik. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menemukan 6.710 lembar surat suara yang rusak dari seluruh proses sortir lipat surat suara Pemilu 2024.

Sementara di Pemilu 2019, dari 1.862.532 lembar surat suara DPD RI yang disortir lipat, 1.115 lembar surat suara rusak dan 1.861.417 lembar surat suara yang kondisinya baik. Kemudian dari 1.862.532 lembar surat suara Pilpres yang disortir lipat, 969 lembar surat suara rusak dan 1.861.836 lembar surat suara yang kondisinya baik.

Terakhir, untuk 1.862.532 lembar surat suara DPR RI yang selesai disortir lipat ada 454 lembar surat suara rusak dan 1.862.078 lembar surat suara yang kondisinya baik. Dari jumlah 5.587.596 lembar surat suara yang disortir, total keseluruhan surat suara yang rusak ada 2.265 lembar dan 5.585.331 lembar surat suara yang kondisinya baik.

Baca Juga: Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024, Cek Kategori Surat Suara Rusak

Koordinator Divisi Pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi menyebut, rusaknya sejumlah surat suara di KPU Kabupaten Sukabumi yang telah disortir di Pemilu 2019 disebabkan beberapa faktor. Menurut Zaki, faktor kerusakaan kertas atau lembaran surat suara Pemilu 2019 rusak disebabkan karena cipratan tinta, bolong yang diduga diakibatkan oleh tarikan mesin dan sejenisnya, kemudian kategori robek dan yang terakhir adalah kategori cetakan tidak sempurna.

Serupa dengan fakta tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi melaporkan ada sekitar 418 lembar surat suara yang rusak dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018. Di tahun yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menemukan sebanyak 1.883 surat suara Pemilihan Wali kota dan Wakil wali kota (Pilwalkot) Sukabumi rusak.

Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menemukan 1.006 lembar surat suara rusak.

Surat Suara Tercoblos

Dari uraian diatas, diketahui bahwa Surat Suara Rusak menjadi salah satu fenomena politik yang kerap berulang saat agenda Pemilu. Bahkan mendekati hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, hoaks Surat Suara juga ramai memenuhi pemberitaan.

Contohnya berita soal Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang mengungkap adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024, berupa ribuan suara yang dicoblos pada paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Malaysia, Selasa (6/2/2024). Kemudian di Pemilu 2019, hoaks serupa juga terjadi yakni beredar informasi temuan tujuh kontainer yang dikabarkan membawa 10 juta suara untuk pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin. Kontainer itu, kata Ketua KPU Arief Budiman di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/1/2018) lalu, ditemukan oleh personel Korps Marinir TNI AL.

Lantas, apakah Surat Suara Tercoblos termasuk kategori Surat Suara Rusak?

Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023 menyebutkan ada berbagai kategori Surat Suara yang dianggap sebagai Surat Suara Rusak, meliputi:

  • hasil cetak warna surat suara tidak jelas,
  • surat suara kusut/sobek,
  • warna penanda surat suara tidak sesuai,
  • nama dan logo partai politik tidak lengkap,
  • logo KPU tidak jelas,
  • terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto,
  • foto calon dan/atau pasangan calon buram, dan
  • warna lambang partai tidak sesuai.

Kemudian merujuk riset tentang DISENCHANTED VOTERS: Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah di laman KPU, hasil analisa dan temuan menyebutkan ada lima Varian Surat Suara Tidak Sah. Riset dilakukan dengan metode kualitatif dengan jumlah sampel penelitian sebanyak 396 surat suara tidak sah yang tersebar di 17 kecamatan, 86 desa, dan 396 TPS pada Pilkada Kabupaten Sleman tahun 2020.

Varian Surat Suara Tidak Sah itu meliputi Varian Coblos, Varian Coretan, Varian Sobek, Varian Tidak Tercoblos dan Varian Surat Suara Lainnya. Untuk Varian Surat Suara Tidak Sah Lainnya, studi menemukan kecenderungan Surat Suara Tidak Sah karena campuran, baik ada coblosan/sobekan maupun ada coretan. Artinya, Surat Suara Tercoblos termasuk kategori Surat Suara Tidak Sah.

Bagaimana dengan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Tidak Sah?

Masih mengacu pada riset yang sama, empat Varian Surat Suara Tidak Sah sejalan dengan Kategori Surat Suara Rusak yang tercantum dalam Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023. Artinya, Surat Surat Rusak juga termasuk kategori Surat Suara Tidak Sah, mengacu hasil studi tersebut.

Surat Suara Tidak Sah

Mengacu laman perludem.org yang dikelola oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), KPU telah menetapkan ketentuan Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 tahun 2019 Pasal 54 menyebutkan, surat suara pemilihan presiden dinyatakan sah apabila terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon. Maka dari itu, jika tak ada tanda coblosan pada surat suara, atau terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon, atau coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon), maka surat suara menjadi tidak sah.

PKPU tersebut juga menjelaskan, pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara sah jika terdapat tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan. Sementara jika tidak ada coblosan pada calon manapun atau terdapat beberapa coblosan pada lebih dari satu pasangan calon, maka tergolong surat suara tidak sah.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Tegalbuleud Sukabumi Perbatasan Australia-Indonesia

Berdasarkan penjelasan tersebut, redaksi sukabumiupdate.com menyimpulkan bahwa Surat Suara Rusak dan Surat Suara Tercoblos termasuk Surat Suara Tidak Sah. Dalam proses akumulasi suara, "Surat Suara Tidak Sah" tidak akan dihitung. Maka dari itu, Updaters wajib teliti ketika memilih paslon di Hari Pencoblosan nanti!

Sebagai informasi, ada lima jenis Surat Suara dengan warna berbeda yang digunakan dalam Pemilu, diantaranya:

  1. Surat Suara warna abu-abu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden,
  2. Surat Suara warna kuning untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,
  3. Surat Suara warna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia,
  4. Surat Suara warna biru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi, dan
  5. Surat Suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Updaters, yang sudah teredukasi Konten Prebunking tentang Surat Suara Pemilu ini, jangan lupa membagikannya ke orang-orang untuk mencegah provokasi hingga hoaks di kalangan masyarakat!

[PREBUNKING PEMILU 2024]

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)