SUKABUMIUPDATE.com - Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus. Melansir laman KPU, Surat Suara digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon (paslon).
Surat Suara Rusak menjadi salah satu isu yang kerap muncul saat Pemilu, baik tingkat nasional maupun daerah lokal seperti Sukabumi. Tak hanya di tahun politik 2024, melainkan periode sebelumnya, yakni Pemilu 2019.
Pemberitaan media selain padat informasi dengan Surat Suara Rusak, tetapi juga isu Surat Suara Tercoblos hingga Surat Suara Tidak Sah. Updaters, simak informasi Prebunking oleh Tim Cek Fakta sukabumiupdate.com berikut, agar menjadi pemilih cerdas di Pemilu 2024 ini!
Surat Suara Rusak
Berdasarkan data yang terangkum dalam catatan redaksi sukabumiupdate.com, Pemilu 2024, hasil dari proses sortir dan lipat (sorlip) selama dua hari (8-9 Januari), KPU Kota Sukabumi menemukan 3.900 surat suara yang dinyatakan rusak dan 148.239 lembar surat suara lainnya dalam kondisi baik. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menemukan 6.710 lembar surat suara yang rusak dari seluruh proses sortir lipat surat suara Pemilu 2024.
Sementara di Pemilu 2019, dari 1.862.532 lembar surat suara DPD RI yang disortir lipat, 1.115 lembar surat suara rusak dan 1.861.417 lembar surat suara yang kondisinya baik. Kemudian dari 1.862.532 lembar surat suara Pilpres yang disortir lipat, 969 lembar surat suara rusak dan 1.861.836 lembar surat suara yang kondisinya baik.
Terakhir, untuk 1.862.532 lembar surat suara DPR RI yang selesai disortir lipat ada 454 lembar surat suara rusak dan 1.862.078 lembar surat suara yang kondisinya baik. Dari jumlah 5.587.596 lembar surat suara yang disortir, total keseluruhan surat suara yang rusak ada 2.265 lembar dan 5.585.331 lembar surat suara yang kondisinya baik.
Baca Juga: Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024, Cek Kategori Surat Suara Rusak
Koordinator Divisi Pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi menyebut, rusaknya sejumlah surat suara di KPU Kabupaten Sukabumi yang telah disortir di Pemilu 2019 disebabkan beberapa faktor. Menurut Zaki, faktor kerusakaan kertas atau lembaran surat suara Pemilu 2019 rusak disebabkan karena cipratan tinta, bolong yang diduga diakibatkan oleh tarikan mesin dan sejenisnya, kemudian kategori robek dan yang terakhir adalah kategori cetakan tidak sempurna.
Serupa dengan fakta tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi melaporkan ada sekitar 418 lembar surat suara yang rusak dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018. Di tahun yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menemukan sebanyak 1.883 surat suara Pemilihan Wali kota dan Wakil wali kota (Pilwalkot) Sukabumi rusak.
Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menemukan 1.006 lembar surat suara rusak.
Surat Suara Tercoblos
Dari uraian diatas, diketahui bahwa Surat Suara Rusak menjadi salah satu fenomena politik yang kerap berulang saat agenda Pemilu. Bahkan mendekati hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, hoaks Surat Suara juga ramai memenuhi pemberitaan.
Contohnya berita soal Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang mengungkap adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024, berupa ribuan suara yang dicoblos pada paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Malaysia, Selasa (6/2/2024). Kemudian di Pemilu 2019, hoaks serupa juga terjadi yakni beredar informasi temuan tujuh kontainer yang dikabarkan membawa 10 juta suara untuk pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin. Kontainer itu, kata Ketua KPU Arief Budiman di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/1/2018) lalu, ditemukan oleh personel Korps Marinir TNI AL.
Lantas, apakah Surat Suara Tercoblos termasuk kategori Surat Suara Rusak?
Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023 menyebutkan ada berbagai kategori Surat Suara yang dianggap sebagai Surat Suara Rusak, meliputi:
- hasil cetak warna surat suara tidak jelas,
- surat suara kusut/sobek,
- warna penanda surat suara tidak sesuai,
- nama dan logo partai politik tidak lengkap,
- logo KPU tidak jelas,
- terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto,
- foto calon dan/atau pasangan calon buram, dan
- warna lambang partai tidak sesuai.
Kemudian merujuk riset tentang DISENCHANTED VOTERS: Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah di laman KPU, hasil analisa dan temuan menyebutkan ada lima Varian Surat Suara Tidak Sah. Riset dilakukan dengan metode kualitatif dengan jumlah sampel penelitian sebanyak 396 surat suara tidak sah yang tersebar di 17 kecamatan, 86 desa, dan 396 TPS pada Pilkada Kabupaten Sleman tahun 2020.
Varian Surat Suara Tidak Sah itu meliputi Varian Coblos, Varian Coretan, Varian Sobek, Varian Tidak Tercoblos dan Varian Surat Suara Lainnya. Untuk Varian Surat Suara Tidak Sah Lainnya, studi menemukan kecenderungan Surat Suara Tidak Sah karena campuran, baik ada coblosan/sobekan maupun ada coretan. Artinya, Surat Suara Tercoblos termasuk kategori Surat Suara Tidak Sah.
Bagaimana dengan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Tidak Sah?
Masih mengacu pada riset yang sama, empat Varian Surat Suara Tidak Sah sejalan dengan Kategori Surat Suara Rusak yang tercantum dalam Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023. Artinya, Surat Surat Rusak juga termasuk kategori Surat Suara Tidak Sah, mengacu hasil studi tersebut.
Surat Suara Tidak Sah
Mengacu laman perludem.org yang dikelola oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), KPU telah menetapkan ketentuan Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 tahun 2019 Pasal 54 menyebutkan, surat suara pemilihan presiden dinyatakan sah apabila terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon. Maka dari itu, jika tak ada tanda coblosan pada surat suara, atau terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon, atau coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon), maka surat suara menjadi tidak sah.
PKPU tersebut juga menjelaskan, pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara sah jika terdapat tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan. Sementara jika tidak ada coblosan pada calon manapun atau terdapat beberapa coblosan pada lebih dari satu pasangan calon, maka tergolong surat suara tidak sah.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Tegalbuleud Sukabumi Perbatasan Australia-Indonesia
Berdasarkan penjelasan tersebut, redaksi sukabumiupdate.com menyimpulkan bahwa Surat Suara Rusak dan Surat Suara Tercoblos termasuk Surat Suara Tidak Sah. Dalam proses akumulasi suara, "Surat Suara Tidak Sah" tidak akan dihitung. Maka dari itu, Updaters wajib teliti ketika memilih paslon di Hari Pencoblosan nanti!
Sebagai informasi, ada lima jenis Surat Suara dengan warna berbeda yang digunakan dalam Pemilu, diantaranya:
- Surat Suara warna abu-abu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden,
- Surat Suara warna kuning untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,
- Surat Suara warna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia,
- Surat Suara warna biru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi, dan
- Surat Suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Updaters, yang sudah teredukasi Konten Prebunking tentang Surat Suara Pemilu ini, jangan lupa membagikannya ke orang-orang untuk mencegah provokasi hingga hoaks di kalangan masyarakat!
[PREBUNKING PEMILU 2024]