SUKABUMIUPDATE.com - Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya tinggal menghitung hari untuk menuju tanggal 14 Februari. Ya, kontestasi politik terbesar ini menjadi salah satu pesta rakyat yang paling dinantikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun belakangan marak di media sosial tentang pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri yang lebih dulu dilaksanakan. Tepatnya pada 26 Desember 2023 lalu, viral di media sosial terkait WNI di Taipei yang sudah mendapatkan kertas pemilu lebih awal.
Dilansir dari liputan 6 via prebunking.cekfakta.com, ternyata berita tersebut benar adanya dan telah dikonfirmasi oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Menurutnya, peristiwa ini merupakan akibat dari kelalaian Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN).
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan waktu pencoblosan dan pendistribusian surat suara?
Dilansir dari siaran pers KPU per tanggal 4 Januari 2024, proses pendistribusian surat suara KPU di Indonesia termasuk dalam tahap 2, yang dimulai pada 14 November 2023–15 Januari 2024. Sedangkan distribusi surat suara Pemilu 2024 di luar negeri sudah dimulai dari tahap 1, yaitu 2-25 Desember 2023 dikirim ke perwakilan PPLN.
Baca Juga: Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024, Cek Kategori Surat Suara Rusak
Kemudian dalam salinan PKPU 25 Tahun 2023, pihak PPLN akan mengirim surat kepada WNI yang berada di luar negeri pada tanggal 2-11 januari 2024.
Bagaimana dengan proses waktu pemilihan atau hari pencoblosan dalam dan luar negeri?
UU No 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat (5) menyatakan bahwa “Pemungutan suara di dalam dan luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara di dalam negeri”. Sebagaimana diketahui bahwa pemilu di Indonesia telah ditetapkan terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara untuk hari pencoblosan di luar negeri, seperti dijelaskan dalam surat keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 per 29 Desember 2023.
Disebutkan, hari dan tanggal pemungutan suara di TPSLN pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serentak Tahun 2024 di Luar Negeri, terdapat 128 Negara RI di luar negeri yang telah ditetapkan jadwal pencoblosannya. Hari pemungutan suara di luar negeri itu dimulai dari tanggal 5 Februari – 14 Februari 2014.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Tegalbuleud Sukabumi Perbatasan Australia-Indonesia
Mengacu pada jadwal Pemilu 2024 tersebut, maka Updaters tidak perlu terkejut lagi jika 9 hari sebelum hari pencoblosan di Indonesia sudah terdapat pencoblosan presiden dan wakil presiden Indonesia di negara lain. Hal ini karena, mekanisme waktu Pemilu yang ditetapkan di berbagai negara berbeda-beda.
Updaters yang sudah teredukasi Konten Prebunking tentang perbedaan hari pencoblosan Pemilu di Indonesia dan Luar negeri ini, jangan lupa membagikannya ke orang-orang sekitar agar tidak mudah terprovokasi, ya!
[PREBUNKING PEMILU 2024]
Sumber: prebunking.cekfakta.com