SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan Debat Kelima Calon Presiden (Capres) Pemilu 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, mengundang respon yang beragam.
Hal itu berkaitan dengan klaim para Capres saat Debat Pilpres 2024 berlangsung, Minggu (4/2/2024). Mulai dari Anies Baswedan (capres nomor urut 1), Prabowo Subianto (capres nomor urut 2) hingga Ganjar Pranowo (capres nomor urut 3).
Diketahui, merujuk laman Koalisi Cek Fakta, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan anggaran kesehatan Indonesia tidak mencapai 5-10% dari APBN karena kerap terpotong.
“Pada tahap berikutnya kita berikan fasilitas kesehatan sampai ke desa-desa, 1 desa satu faskes satu naskes hanya memang ketika UU sebelumnya mengatur persentase dari anggaran untuk kesehatan yang diberikan angka 5-10% itu terpotong, itu harus dikembalikan” tutur Ganjar saat Debat Kelima Capres 2024, Minggu (4/2/2024).
Baca Juga: Cek Fakta, Anies: 15 Juta Orang Korban Kekerasan Seksual dan Kesehatan Mental
Namun, benarkah klaim yang disampaikan Ganjar tersebut? Simak hasil cek fakta berikut sebagaimana merujuk laman cekfakta.com!
Hasil Cek Fakta Klaim Ganjar di Debat Pilpres 2024
Menurut UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, alokasi anggaran kesehatan adalah minimal sebesar 5% dari APBN.
Data Indonesia yang merujuk data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2010-2022 menyebutkan, pemerintah hanya berhasil memenuhi kewajiban tersebut pada empat tahun. Rasio anggaran kesehatan sebesar 5% pada 2016. Kemudian, rasio anggaran kesehatan kembali melebihi 5% pada 2020, 2021, dan 2022. Besarnya rasio anggaran kesehatan pada tiga tahun terakhir ini terjadi seiring dengan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Pemerintah harus mengeluarkan dana yang besar untuk program penguatan 3T (testing, tracing, and treatment), klaim biaya perawatan pasien Covid-19, penyediaan obat, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi Covid-19 gratis.
Meskipun ada mandatory spending sebesar 5% APBN, rasio anggaran kesehatan Indonesia terbilang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB), yakni 1,51%. Persentase tersebut masih jauh dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan persentase sebesar 4%-5% dari PDB.
Baca Juga: Cek Fakta, Anies: 15 Juta Orang Korban Kekerasan Seksual dan Kesehatan Mental
Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK Universitas Gadjah Mada, Anis Fuad mengatakan, UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tidak mengatur lagi mengenai mandatory spending. Sebelum UU Kesehatan yang baru tersebut disahkan, belanja wajib minimal kesehatan 5%, akan tetapi fakta dalam pelaksanaannya, sering tidak tercapai.
Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti mengatakan, dalam APBN 2024, anggaran kesehatan Indonesia sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6% dari APBN. Namun pada 2023, anggaran kesehatan Indonesia hanya mencapai Rp 96,6 triliun atau sebesar 4,3 persen.
Kemudian tahun anggaran 2024, anggaran kesehatan Indonesia mencapai 184 triliun atau 5,6 % dari total rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Angka tersebut naik sebesar 8,05 persen dibandingkan pada outlook APBN 2023 yang sebesar Rp 172,5 triliun. Peningkatan anggaran kesehatan tertinggi terjadi pada tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 312 triliun.
Baca Juga: Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024, Cek Kategori Surat Suara Rusak
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Debat Pilpres 2024 yang merujuk Tempo via cekfakta.com, menyatakan klaim Ganjar bahwa anggaran kesehatan kerap terpotong sehingga tidak mencapai 5-10 % dari APBN, sebagian faktanya benar.
Dalam kurun waktu lima tahun anggaran Kesehatan Indonesia sesungguhnya selalu mengalami peningkatan meski di beberapa periode tahun anggaran tidak mencapai 5 persen. Hal ini karena mandatory spending atau belanja wajib di sektor kesehatan sudah tidak lagi dikunci pada kisaran 5 persen dari APBN.
Sumber: cekfakta.com