SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 adalah salah satu pesta yang melibatkan rakyat dalam kontestasi politik. Istilah familiar hingga awam semakin banyak muncul dalam pemberitaan media, salah satunya Putaran Pemilihan Presiden (Pilpres).
Putaran Pilpres belakangan ramai terdengar dalam suasana tahun politik 2024. Misalnya, “Capres akan menang 1 putaran” atau “Menurut para ahli, Pemilu Presiden 2024 kemungkinan besar akan terjadi dalam 2 putaran”.
Lantas, apa yang dimaksud dengan putaran 1 dan putaran 2 dalam Pemilu? Simak penjelasannya berikut ini sebagaimana merujuk cekfakta.com!
Tentang Putaran Pilpres dalam Pemilu
Pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berpotensi dilakukan sebanyak 2 putaran, jika terdapat lebih dari dua pasangan calon. Hal ini seperti Pemilu 2024 yang memiliki tiga pasangan calon, diantaranya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (paslon nomor urut 1), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 2) hingga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (paslon nomor urut 3).
Baca Juga: Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024, Cek Kategori Surat Suara Rusak
Mengapa dua paslon membuat Pilpres kemungkinan terjadi dua putaran?
Jawabannya sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 146, yang menyebutkan aturan jika Capres dan Cawapres ingin menang, maka harus mendapatkan suara lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.
Oleh sebab itu, jika ingin menang satu putaran, ketiga syarat tersebut wajib terpenuhi.
Lalu, bagaimana jika ketiga pasangan capres dan cawapres tidak ada yang memenuhi syarat Pilpres satu putaran tersebut?
Ya, jawabannya adalah akan ada Pemilu putaran kedua. Pasangan calon yang akan maju ke putaran ke dua adalah paslon dengan hasil tertinggi kesatu dan kedua di putaran pertama. Simak ilustrasinya berikut ini!
Contoh Studi Kasus Pemilu 2 Putaran
Saat Pemilu 14 Februari 2024, pasangan A memperoleh suara 33%, pasangan B 32%, dan pasangan C memperoleh 35%. Dari hasil perolehan suara tersebut, maka yang akan maju ke Putaran ke-2 Pemilu adalah pasangan A dan C.
Baca Juga: [TIDAK BENAR] Cek Fakta Presiden Jokowi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Kemudian menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, para calon yang mengikuti putaran kedua akan mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:
- 2 Juni – 22 Juni 2024: Kampanye
- 23 Juni – 25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara putaran kedua
- 27 Juni – 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juli – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden
Pertanyaan berikutnya kembali muncul, soal kenapa informasi putaran pilpres perlu di edukasi ke masyarakat secara komprehensif?
Jawabannya cukup sederhana, yakni agar masyarakat tidak mudah termakan informasi hoaks.
Lebih dari itu, kini banyak berita yang sudah menginformasikan tentang informasi putaran pemilu. Akan tetapi tidak banyak konten yang menjelaskan secara detail tentang makna Putaran Pilpres dalam Pemilu itu sendiri.
Baca Juga: Pengunjung Kecewa Termakan Hoax Diskon, Ini Kata HRD Toserba Tiara Sukabumi
Kemudian, tidak banyaknya informasi yang komprehensif tentang makna dan mekanisme putaran pemilu ini, berpotensi melahirkan misinformasi dan disinformasi di tengah hiruk pikuk pemilu yang semakin panas.
Riset ilmiah pun turut memperkuat pentingnya edukasi (Prebunking) untuk menangkal penyebaran hoaks. Sebuah jurnal ilmiah bertajuk “Perilaku Informasi Mahasiswa dan Hoaks di Media Sosial” menjelaskan, ketiadaan teori dalam membahas perilaku informasi menyebabkan hasil pembahasan bersifat deskriptif dan tidak analitik.
Jadi dalam kasus ini, kurangnya informasi atau konten tentang putaran 1 dan putaran kedua dalam pemilu, bisa berpotensi melahirkan diskursus yang tidak terarah dan hoaks di masyarakat. Maka dari itu, mari menjadi bagian untuk meluruskan perspektif di masyarakat agar Pemilu 2024 bisa berjalan baik!
Baca Juga: Urgensi Kanal Khusus Cek Fakta Lokal, Berantas Berita Bohong Tingkat Daerah
Untuk diketahui, mencegah penyebaran hoaks dapat dilakukan dengan dua cara, Debunking dan Prebunking.
Berdasarkan laman Koalisi Cek Fakta, teknik Prebunking merupakan tindakan proaktif sebagai upaya pencegahan atau antisipasi sebelum hoaks atau misinformasi/disinformasi menyebar. Sementara Debunking adalah tindakan reaktif cepat dengan melakukan pengecekan fakta dan pengungkapan hasil cek fakta terhadap hoaks yang telah menyebar.
Catatan: Artikel ini termasuk konten Prebunking guna mencegah penyebarluasan hoaks menjelang Pemilu 2024.
[PREBUNKING HOAKS PEMILU 2024]