SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya tersisa sekitar dua minggu lagi, yang mana kontestasi politik dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Tepatnya untuk pencoblosan calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia.
Surat Suara Pemilu 2024 tentu menjadi hal krusial dalam gelaran pesta rakyat ini. Sayangnya, hoaks Surat Suara Rusak jelang Pemilu 2024 semakin gaduh memprovokasi rakyat.
Koalisi Cek Fakta sebagaimana termuat di laman cekfakta.com, menyiarkan konten Prebunking Provokasi Surat Suara Rusak Jelang Pemilu 2024. Tujuan Prebunking tak lain adalah untuk mencegah tersebarnya hoaks di kalangan masyarakat.
Baca Juga: [TIDAK BENAR] Cek Fakta Presiden Jokowi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Lantas, bagaimana sebenarnya klasifikasi dan proses penggantian Surat Suara Pemilu yang rusak?
Surat Suara Pemilu merupakan instrumen paling penting dalam pelaksanaan pemilu, karena Surat Suara itulah yang nantinya akan direkap untuk menentukan pemimpin yang terpilih.
Akan tetapi, dalam proses pendistribusian surat suara pemilu ditemukan banyak surat suara yang rusak.
Menurut laporan KPU, setidaknya terdapat 1,4 juta suara yang rusak. Oleh sebab itu, antisipasi penyebaran hoaks karena ketidakpahaman masyarakat tentang regulasi dan klasifikasi Surat Suara Rusak adalah hal yang perlu dilakukan.
Seperti Pemilu 2019 lalu, terdapat hoaks tentang surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan 01 dan 02.
Kembali muncul pertanyaan, kenapa hoaks tentang Surat Suara Pemilu Rusak mudah digoreng?
Jawabannya yaitu karena pengetahuan masyarakat yang minim tentang klasifikasi Surat Suara Rusak. Tingginya rivalitas antar pendukung calon juga menjadi alasan penyebaran hoaks Surat Suara Rusak, sehingga emosi masyarakat mudah tersulut.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Data 7 Korban Ledakan Gas di Cibadak Sukabumi Lahir 27 November
Sebuah jurnal tentang dinamika politik Indonesia, menyebut adanya kecenderungan pertarungan politik berbasis emosional antar pendukung terhadap sosok capres dan koalisi partai politik (parpol).
Terakhir, isu hoaks Surat Suara Rusak juga mudah digoreng karena masih kurangnya informasi. Khususnya yang membahas secara rinci tentang klasifikasi Surat Suara Rusak dan bagaimana regulasi penggantian Surat Suara Rusak tersebut.
Apa saja yang masuk Kategori Surat Suara Rusak?
Kategori Surat Suara Rusak
Dalam Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023 terdapat berbagai kategori Surat Suara yang dianggap sebagai Surat Suara Rusak, yaitu:
- hasil cetak warna surat suara tidak jelas,
- surat suara kusut/ sobek,
- warna penanda surat suara tidak sesuai,
- nama dan logo partai politik tidak lengkap,
- logo KPU tidak jelas,
- terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto,
- foto calon dan/atau pasangan calon buram, dan
- warna lambang partai tidak sesuai.
Baca Juga: Debat Pilpres 2024: Koalisi Cek Fakta Gelar Live Fact Checking Klaim Capres
Lalu, bagaimana dengan proses penggantian Surat Suara yang Rusak?
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menjelaskan, proses penggantian surat suara rusak ini bisa dilakukan sebanyak satu kali saat pemilih menemukan surat suara yang rusak.
Jadi, Updaters jangan sampai terkecoh dengan berita simpang siur di media sosial, ya!
[PREBUNKING HOAKS PEMILU 2024]
Sumber: prebunking.cekfakta.com