SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) menyatakan beredar hoaks sebuah surat rekomendasi mengatasnamakan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Mengutip situs Kominfo RI, Senin (1/1/2024), surat dengan nomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023 itu berisi rekomendasi kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat pasir besi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi dan PT Mehad Inter Buana.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Respons Penolakan Tambang di Cikembar Sukabumi
Dilansir dari saberhoaks.jabar.go.id, Kominfo RI menegaskan berdasarkan surat telaahan dari Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Barat, surat tersebut adalah palsu.
Salah satu hasil telaahan menyimpulkan bahwa IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi memiliki izin pertambangan untuk pasir besi, begitu pula dengan PT Mehad Inter Buana. Namun, tidak ada keterlibatan dalam surat palsu tersebut. (ADV)