SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan Debat Pilpres sesi Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 mengundang respon yang beragam.
Hal itu berkaitan dengan klaim para cawapres saat Debat Pilpres 2024 berlangsung, Jumat (22/12/2023) kemarin. Mulai dari Gus Muhaimin atau Cak Imin(cawapres nomor urut 1), Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 2) hingga Mahfud MD (cawapres nomor urut 3).
Diketahui, merujuk laman Koalisi Cek Fakta, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa kasus pinjaman online atau pinjol sangat merajalela dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Cerita Bom Natal di Sukabumi, Mengingat Aksi Teror Kota Mochi 23 Tahun Lalu
Cawapres Ganjar Pranowo itu menyebut seorang guru honorer yang meminjam uang secara online (pinjol) sebesar Rp500 ribu. Utang pinjol guru tersebut, kata Mahfud MD, menjadi sekitar Rp240 juta.
Namun, benarkah klaim yang disampaikan Mahfud MD tersebut? Simak hasil cek fakta yang dirilis pada Sabtu (23/12/2023) berikut sebagaimana merujuk cekfakta.com!
Hasil Cek Fakta Mahfud MD di Debat Pilpres 2024: Guru Honorer Tak Kuat Diteror Pinjol
Dikutip dari antvklik via cekfakta.com, ada sebuah pemberitaan berjudul “Terjerat Utang Pinjol alias Pinjaman Online, Guru Honorer di Semarang Depresi”.
Baca Juga: Kaleidoskop 2023: 11 Kasus Bunuh Diri Menghebohkan Sukabumi, Banyak Remaja!
Dari pemberitaan pinjol tersebut, seorang guru honorer bernama Afifah Muflihati (27) awalnya meminjam uang Rp 3,7 juta dan membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
Afifah kemudian sering mendapat teror ancaman melalui pesan singkat dan media sosial. Guru honorer itu pun mengaku tidak kuat dengan teror pinjol tersebut.
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Debat Pilpres 2024, soal Mahfud MD yang mengatakan kasus pinjol sangat merajalela dan sangat meresahkan masyarakat adalah benar.
Hal itu karena, utang menjadi berkali-kali lipat karena bunga yang cukup besar dari pinjol tersebut. Selain itu, teror dari pinjol ilegal juga bisa membuat peminjam stres.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Food Estate Jokowi Proyek Gagal
Untuk diketahui, pinjaman online atau pinjol adalah bentuk pinjaman yang diperoleh melalui platform atau penyedia layanan keuangan daring. Dalam hal ini, individu atau perusahaan dapat mengajukan pinjaman secara elektronik melalui aplikasi atau situs web, dan proses persetujuan serta pencairan dana biasanya dilakukan secara cepat secara online.
Pinjaman online telah menjadi alternatif yang populer karena kenyamanan dan kecepatannya. Meski begitu, masyarakat wajib waspada terkait penipuan pinjaman online ilegal.