SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan beredar di Instagram unggahan hoaks yang mengeklaim terdapat merek minuman beralkohol wine yang memiliki sertifikasi halal. Unggahan tersebut disertai foto produk bermerek Nabidz.
Faktanya, dilansir dari suara.com melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada Kamis (3/8/2023), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membantah sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Baca Juga: Hoaks dan Penipuan, Akun WhatsApp Mengatasnamakan Ketua Baznas Sukabumi
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan sistem Sihalal BPJPH memang sudah mencatat ada produk minuman merek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun, produk tersebut bukan minuman keras berbentuk wine atau red wine, melainkan produk jus buah.
Produk jus buah merek Nabidz sudah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan Pendamping PPH. Pendamping PPH juga sudah memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk jus buah tersebut berbahan halal.