SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyebut beredar informasi hoaks di Facebook yang menyebutkan polisi akan menilang sebesar Rp 250 ribu kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut kendaraan.
Faktanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada Senin, 11 Juli 2022, mengatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.
Stut motor sendiri artinya adalah mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam praktiknya, stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.
Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi seharusnya memberikan pertolongan, bukan penilangan.
Sambodo kembali menegaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.