SUKABUMIUPDATE.com - Anak sering menjadi sasaran tindakan kekerasan fisik di berbagai belahan dunia. Sebuah studi yang dilalukan pada 2018 di Wales, negara bagian Britania Raya, ditemukan bahwa satu dari sepuluh orang tua di Wales mengatakan pernah memukul anak demi mengatur perilaku mereka.
Namun di studi yang sama, 81 orang tua tidak setuju dengan pernyataan, “Terkadang perlu memukul anak yang nakal.”
Studi itu melahirkan sebuah keputusan untuk untuk melindungi anak-anak dari kekerasan fisik. Jile Morgan, Wakil Menteri Kesehatan dan Sosial Wales, mengumumkan pengajuan RUU pelarangan hukuman fisik pada anak pada Senin, 25 Maret 2019.
Pemerintah Wales meyakinkan orang tua, baik ibu maupun ayah, masih bisa melakukan pengasuhan secara efektif tanpa kekerasan terhadap anak atau melakukan hukuman fisik apa pun terhadap anak.
Dikatakan pula bahwa rancangan undang-undang ini tidak akan melarang orang tua untuk menarik anak-anak yang berjalan di jalan raya yang ramai, atau memaksa menyisir rambut anak ketika mereka menolaknya.
Namun undang-undang ini tidak membenarkan orang tua menghukum anak secara fisik seperti memukul, mencubit, atau menjewer ketika mereka melakukan kesalahan.
“Apa yang mungkin dianggap tepat di masa lalu tidak lagi dapat diterima. Anak-anak kita harus merasa aman dan diperlakukan dengan bermartabat,” kata Jile Morgan.
Ia menambahkan, undang-undang ini akan disertai dengan kampanye peningkatan kesadaran dan dukungan untuk orang tua.
RUU ini juga penting karena jika nantinya diberlakukan maka undang-undang ini akan dilihat sebagai perbedaan besar pertama antara hukum di Wales dan Inggris sejak Wales diberi lebih banyak kekuatan pembuatan undang-undang dua tahun lalu.
Jika disahkan, orang dewasa meskipun bertindak dalam kapasitas orang tua tidak menerapkan hukuman fisik yang bersifat menyerang ataupun menyakiti anak. Pemerintah Wales mengatakan akan meminta pendapat warga negara untuk memutuskan apakah mereka harus melaporkan orang tua yang mereka lihat memukul seorang anak ke polisi. Yang jelas, hukum ini dibuat dengan tujuan mengubah sikap orang tua agar tidak mudah melakukan hukuman fisik pada anak.
Sumber: Tempo