SUKABUMIUPDATE.com - Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Psikolog A.Kasandravati Putranto, mengatakan, sekitar 46,9 persen kelahiran di Indonesia disumbang oleh perempuan berusia 15-19 tahun.
Menurut Kasandra, pernikahan yang dilakukan oleh pasangan usia dini, berarti pendidikannya rendah. "Hal ini membuat potensi kondisi emosinya terganggu," kata Kasandra kepada Tempo, Sabtu, 16 September 2017.
Secara terpisah, Psikolog klinis Ine Indriani, menambahkan, efek yang ditimbulkan dari pernikahan dini, terutama jika kedua pasangan belum siap, yakni emosi yang masih labil. Hal ini kerap memicu pertengkaran besar. Percekcokan yang terjadi dapat memicu terjadinya perceraian.
Selain itu, "Mereka juga kemungkinan belum siap memiliki anak," kata Ine. Dan melahirkan anak dibawah usia 20 tahun memiliki risiko yang lebih besar. "Bayinya meningga ataupun lahir prematur."
Namun yang tidak kalah penting, menurut Ine, dalam pernikahan dini seorang remaja puteri akan menjadi istri dan bahkan menjadi ibu. Sejumlah kewajiban mesti ia lakukan: mengurus rumah tangga, suami, anak, dan lainnya. "Ketika persiapan belum matang dan emosi belum stabil, maka perselisihan dan berdampak buruk terhadap anak," kata Ine.
Sumber: Tempo