APPI Rilis Daftar Klub yang Menunggak Gaji Pemain, Jelang Liga Indonesia

Jumat 13 Agustus 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi.  APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia) ungkap sejumlah klub masih menunggak gaji para pemainnya.

Ilustrasi. APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia) ungkap sejumlah klub masih menunggak gaji para pemainnya.

SUKABUMIUPDATE.com - Ketika kompetisi Liga 1 dan Liga 2 akan segera dimulai, kabar kurang sedap muncul dari APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia). Ternyata sejumlah klub masih menunggak gaji para pemainnya, termasuk Persis Solo yang kini dipimpin oleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Tunggakan gaji itu terungkap dari data Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Mereka mengumumkan daftar klub yang belum melunasi gaji pemainnya dari musim sebelumnya, ketika kompetisi terhenti karena pandemi virus corona.

Dilansir dari laman resmi APPI, Jumat, 13 Agustus, tunggakan itu sesuai dengan putusan National Dispute Resolution Chamber (NDRC), yakni:

1. Putusan 012/NDRC/I/2021 dan 013/NDRC/I/2021 terhadap 2 Pesepakbola kepada Klub PSPS Riau. Status: Belum Dibayarkan.

2. Putusan 001/NDRC/I-2020 terhadap 1 pesepakbola kepada klub PSMS Medan. Status: Permohonan ditolak namun telah mengajukan Banding namun belum ada proses lanjutan dari NDRC Indonesia Tingkat Banding.

3. Putusan 003/NDRC/III/2020 s/d 028/NDRC/VI/2020 terhadap 26 pesepakbola kepada Klub Kalteng Putra. Status: Belum Dibayarkan.

4. Putusan 056/NDRC/VII/2020 s/d 061/NDRC/XI/2020 dan 001/NDRC/I/2021 s/d 002/NDRC/I/2021 terhadap 6 pesepakbola kepada klub PSKC Cimahi. Status: Belum Dibayarkan.

5. Putusan 2 Pemain 001/NDRC/I/2021 s/d 002/NDRC/I/2021 terhadap 2 Pesepakbola kepada klub PSKC Cimahi. Status: Belum Dibayarkan. Permohonan dikabulkan sebagian namun tetap mengajukan Banding. 2 pemain tersebut sebelumnya juga telah dikabulkan permohonan seluruhnya pada Putusan 057/NDRC/VII/2020 dan 058/NDRC/VII/2020.

6. Putusan 062/NDRC/XI/2020 dan 063/NDRC/XI/2020 terhadap 2 pesepakbola kepada Klub Sriwijaya FC. Status: Belum Dibayarkan. Permohonan dikabulkan sebagian namun tetap mengajukan Banding.

7. Putusan 003/NDRC/I/2021 s/d 011/NDRC/I/2021 terhadap 9 pesepakbola kepada Klub Persijap Jepara. Status: Belum Dibayarkan.

8. Putusan 016/NDRC/III/2021 s/d 032/NDRC/III/2021 terhadap 17 pesepakbola kepada Klub PSM Makassar. Status: Belum Dibayarkan.

Total Klub yang belum melaksanakan putusan NDRC adalah sebanyak: Satu klub Liga 1 dan enam klub Liga 2. Dari 115 Putusan NDRC Indonesia Tingkat Pertama, jumlah Putusan yang telah terselesaikan secara Lunas adalah 50 Putusan.

Adapun 65 Putusan lainnya belum terselesaikan dengan rincian:

1. Satu Putusan Tidak Diterima dan masih menunggu proses Banding.

2. Terdapat 47 Putusan Belum ada Pembayaran.

3. Ada 17 Putusan Pembayaran Sebagian.

Wakil Presiden APPI, Andritany Ardhiyasa, berharap klub yang masih memiliki kewajiban pada pemainnya segera melunasi.

"Mengingat kompetisi yang akan segera bergulir kurang dari tiga minggu lagi, APPI mengingatkan untuk klub-klub tersebut di atas untuk dapat melunasi tunggakannya agar terhindar dari sanksi berupa Larangan untuk mendaftarkan pemain baru untuk tiga periode transfer yang mengakibatkan klub tersebut tidak dapat mengikuti kompetisi," ujar dia.

Selain daftar putusan NDRC yang belum dieksekusi pada 13 Agustus, APPI mengirimkan gugatan 7 pemain (dari total 18 Pesepakbola) terhadap klub Persis Solo melalui NDRC Indonesia. Gugatan itu dilayangkan atas tunggakan gaji klub yang belum dibayarkan kepada mereka dengan total tunggakan keseluruhan sejumlah Rp 2,3 miliar.

APPI hanya dapat mengajukan gugatan terhadap 7 dari total 18 pesepakbola dikarenakan hanya 7 orang tersebutlah yang memiliki salinan dari kontrak mereka dengan Klub Persis Solo. Sebelas pemain lainnya tidak memiliki salinan kontrak dan tidak mendapatkan akses untuk meminta salinan tersebut dari pihak Klub, karena itu tidak dapat mengajukan gugatan atas kasus mereka melalui NDRC.

Merujuk pada peraturan FIFA, Circular no 1171/2008 mengenai Standar Minimum Kontrak Pesepakbola Profesional, pada peraturan tersebut disebutkan bahwa, setiap pihak yang tercantum pada kontrak diharuskan untuk memiliki salinan atas kontrak tersebut dan salinan yang sama juga harus dikirimkan kepada badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kompetisi, dalam hal ini, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru sebagai operator liga.

Menurut Executive Committee APII, Riyandi Angki, tak hanya di Persis Solo, banyak pesepakbola yang tidak memiliki salinan kontraknya, seperti Klub Mitra Kukar dan PSM Makassar.

"APPI berharap peraturan ini dapat ditaati oleh seluruh klub Profesional di Indonesia, baik di Liga 1 ataupun Liga 2. Karena dengan tidak adanya salinan kontrak, selain melanggar peraturan FIFA, hal ini juga sangat merugikan bagi pesepakbola karena tidak dapat melakukan penyelesaian atas kasusnya melalui NDRC,” ujar dia.

SUMBER: IRSYAN HASYIM/SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak