SUKABUMIUPDATE.com - Kathryn Mayorga, seorang mantan model menuduh pemain bintang Juventus, Cristiano Ronaldo telah memperkosanya di sebuah kamar hotel di Las Vegas, Amerika Serikat pada tahun 2009 silam. Mayorga menuntut ganti rugi sebesar 78 juta USD atau sekira Rp 1,1 triliun kepada CR7 (julukan Cristiano Ronaldo).
Dalam dokumen pengadilan, disebutkan Mayorga telah lama menutupi informasi ini dan telah menahan cukup lama rasa sakit atas penderitaan yang dialaminya di masa lalu.
Ia kini menginginkan ganti rugi kepada Cristiano Ronaldo serta sejumlah uang untuk biaya urusan hukum.
Namun, Ronaldo membantah semua tuduhan perempuan berusia 37 tahun itu. Padahal tim hukum Mayorga sudah mempersiapkan daftar 60 saksi yang akan memberikan kesaksian di depan hakim. Tiga dari 60 saksi itu adalah polisi yang terlibat dalam pengaduan, ketua Juventus, Andrea Agnelli, dan Jorge Mendez agen Ronaldo.
Seperti tertera dalam dokumen pengadilan, Mayorga mengungkapkan bahwa pada waktu itu Ronaldo masuk ke kamarnya saat dia berganti pakaian. Ronaldo lalu mengekspos dirinya sebelum akhirnya memintanya untuk melakukan hubungan seks.
Mayorga diketahui awalnya menolak, namun Ronaldo memaksa meminta ciuman sebagai syarat akan membiarkan Mayorga pergi pada saat itu.
The Sun memberitakan, Ronaldo saat itu masih berusia 24 tahun. Ia bertemu Mayorga yang bekerja di area VIP klub malam di sebuah resor di wilayah Las Vegas. Mayorga bersama kawannya diundang Ronaldo ke suite penthouse-nya.
Mayorga mengaku Ronaldo telah menariknya ke kamar tidur dan memperkosanya. Pengacara Mayorga mengatakan, Mayorga dengan tegas menolak ajakan Ronaldo dan Mayorga melaporkan kejahatan itu ke pihak kepolisian pada keesokan harinya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ronaldo menyangkal semua yang dikatakan oleh Mayorga.
"Saya menyangkal tuduhan tersebut. Pemerkosaan adalah kejahatan keji yang bertentangan dengan apa yang saya yakini," kata Ronaldo.
Baca Juga :
Sebenarnya, pada tahun 2010, kasus ini telah coba diselesaikan di pengadilan. Mayorga telah menerima 375 ribu USD atau sekira Rp 5,4 miliar sebagai bagian penyelesaian non-disclosure di luar pengadilan.
Namun, Mayorga mengajukan kembali gugatan perdata di Las Vegas. Dalam dokumen pengaduan, Mayorga mengatakan mengalami gangguan mental saat menyetujui dan menandatangani penyelesaian non-disclosure. Ia mengaku pada saat itu tengah di bawah tekanan.