SUKABUMIUPDATE.com - Gelandang Persib Bandung, Beckham Putra, dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berupa larangan bertanding selama tiga pertandingan serta denda sebesar 75 juta rupiah.
Sanksi tersebut diberikan akibat selebrasi "ice cold" yang dilakukan Beckham dalam laga Persija Jakarta vs Persib Bandung. Namun, pihak Persib tidak menerima keputusan itu karena menilai selebrasi tersebut tidak mengandung unsur provokasi. Oleh karena itu, mereka akan mengajukan banding ke PSSI.
Terkait sanksi tersebut, manajemen PT PERSIB Bandung Bermartabat menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
1. Keberatan atas Sanksi
Manajemen Persib menyesalkan hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI kepada Beckham Putra Nugraha atas selebrasinya dalam pertandingan melawan Persija pada 16 Februari 2025 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi. Selain itu, keputusan yang diumumkan kurang dari 24 jam sebelum pertandingan melawan Madura juga dinilai merugikan tim.
2. Pengajuan Banding
Setelah menerima salinan keputusan Komdis PSSI pada 20 Februari 2025, manajemen Persib segera mengambil langkah dengan mengajukan banding. Mereka menegaskan bahwa selebrasi Beckham Putra tidak mengandung unsur provokasi.
3. Fokus ke Kompetisi
Persib mengimbau seluruh tim dan pemain untuk tetap fokus berlatih, menjaga kekompakan, dan mempersiapkan diri sebaik mungkin menghadapi pertandingan-pertandingan selanjutnya. Dengan kompetisi yang masih panjang, tim bertekad untuk meraih hasil terbaik.
4. Dukungan untuk Persib
Manajemen juga mengajak Bobotoh untuk tetap solid dan mendukung tim dengan penuh semangat. Mereka berharap dukungan serta doa dari para suporter dapat membantu Persib mencapai target utama, yaitu mempertahankan gelar juara Liga 1 musim 2024/2025 secara back-to-back. Dengan kebersamaan, Persib yakin dapat terus melangkah lebih kuat.
Persib Bandung. | X/@persib
Sanksi Beckham Putra
Sebelumnya, Persib Bandung dijatuhi sanksi usai pertandingan melawan Persija Jakarta. Mengacu pada pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Bandung Football, berikut isi keputusan sanksi terhadap Beckham Putra:
“Pada 16 Februari 2025, pertandingan BRI Liga 1 musim 2024/2025 antara Persija Jakarta dan Persib Bandung berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi. Dalam laga tersebut, pemain Persib, Beckham Putra Nugraha, dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI 2023 karena melakukan selebrasi yang dinilai berlebihan sehingga memicu reaksi dari penonton. Komdis PSSI mengeluarkan sanksi berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan adanya pelanggaran disiplin,” tulis Komdis PSSI.
KEPUTUSAN
- Merujuk kepada Pasal 55 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. 1. Merujuk kep Beckham Putra Nugraha diberikan hukuman larangan bermain sebanyak 3 (tiga) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.
- Denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
BANDING
Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Sumber: Persib.co.id