Satgas Anti Mafia Bola Polri Ungkap Match Fixing Liga 2, Tetapkan 6 Tersangka

Rabu 27 September 2023, 22:24 WIB
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri pres rilis pengungkapan kasus match fixing Liga 2 tahun 2018. (Sumber : Divisi Humas Polri)

Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri pres rilis pengungkapan kasus match fixing Liga 2 tahun 2018. (Sumber : Divisi Humas Polri)

SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Anti Mafia Bola Polri mengungkap kasus dugaan suap terkait pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Enam orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dengan nilai suap yang ditaksir mencapai Rp1 Miliar ini.

Dilansir dari suara.com, Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut keenam tersangka masing-masing berinisial K, A, M, E, R, dan A. K berperan sebagai perantara klub dengan wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Edi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Temuan FIFA Sebut Ada Pengaturan Skor oleh Mafia Sepakbola Indonesia

Wakabareskrim Polri itu menyebut, pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari FIFA dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Dalam pemantauan itu terdapat wasit yang terindikasi melakukan atau terlibat dalam match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," ungkapnya.

Perantara suap, lanjut Edi, menyerahkan uang di sebuah hotel tempat wasit menginap. Mereka meminta para wasit tersebut membantu memenangkan klub X.

"Modus operandi yang dilakukan pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside," jelas Edi.

Tindak pidana pengaturan skor ini bukan sekali terjadi. Edi mengungkap terjadi dalam beberapa pertandingan selama satu musim dengan total suap mencapai Rp1 miliar.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” bebernya.

Baca Juga: Geger Pria Ditemukan Tewas di Penginapan di Ciracap Sukabumi

Atas perbuatannya tersangka K dan A selaku penyuap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sedangkan tersangka M, E, R, dan A selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

"Kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," pungkasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa