SUKABUMIUPDATE.com - Hal-hal tidak terpuji belakangan menghiasi dunia sepakbola Indonesia mulai dari pelemparan terhadap bus Tim Arema FC dan Bus Tim Persis Solo, terbaru kantor Arema FC dikabarkan dirusak sejumlah massa.
Pengrusakan yang terjadi di kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang pada Minggu (29/1/2023) tersebut berawal dari aksi demonstrasi.
Aksi pengrusakan kantor Arema FC tersebut beredar luas di jagat maya seperti twitter.
Mengutip dari Joglo.suara.com (portal Suara.com) dalam video yang diunggah akun Twitter @mafiawasit, terlihat ratusan orang merusak kantor pengurus tim Singo Edan.
Baca Juga: Bus Arema FC di Lempar Batu, Pemain Terluka Terkena Pecahan Kaca
Massa merusak dengan melempari kantor menggunakan batu, maupun alat lain yang dibawa seperti tongkat dan lainnya.
Bahkan ada juga yang merusak logo Arema FC yang terpasang di depan kantor.
Sontak saja, aksi anarkis itu mengundang kecaman warganet yang mengomentari unggahan tersebut.
"Banyak sekali penggangguran, bisa-bisanya lakuin hal seperti ini. What an 1di0t," tulis @floriantito.
Baca Juga: 5 Tempat Ngopi di Sukabumi, Cocok Buat Kumpul Santai Pas Weekend
"Lakok tambah sangar arekarek," timpal @alfmnm.
"Detik-detik Liga 1 diberhentikan," tambah @irullyooii.
"Waduh liga e mandek maneng iki," tulis @Edinikahiaja.
"Udahlah di Malang nggak usah ada klub sepak bola," tambah @listrikt023.
Sebelumnya pada 15 Januari lalu, Aremania juga melakukan aksi demo, ada tiga tuntutan utama yang mereka suarakan untuk manajemen Arema FC dan jajaran Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI).
Baca Juga: 8 Bahasa Tubuh Perempuan Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu, Pemuda Sukabumi Sudah Tahu?
Menyadur dari Beritajatim.com, tuntutan pertama meminta Arema FC (PT AABBI) selaku klub yang amoral untuk mundur dari kompetisi Liga 1.
Kedua, menolak segala aktifitas PT AABBI atau Arema FC sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan di seluruh wilayah Malang Raya.
Ketiga, mendesak PT AABBI atau Arema FC sebagai subyek hukum (korporasi) untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Sumber: Joglo.suara.com (portal Suara.com)